SK Tentang Akses Terhadap Rekam Medis [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hepia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KRAGILN KECAMATAN KRAGILAN JL. RAYA JAKARTA – SERANG KM.15 NO.83 KRAGILAN SERANG KODE POS : 42184 E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN NOMOR : 800/



/PKM/SK/2018



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN,



Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas dipuskesmas, diperlukan penulisan rekam medis yang sesuai standar; b. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang sesuai standar perlu adanya pembatasan akses kepada petugas maupun karyasiswa, hak akses mempertimbangkan terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan tentang akses terhadap rekam medis;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit; 4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



55



Tahun



2013



Tentang



Penyelenggaraan Rekam Medis ; 6. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat; MEMUTUSKAN ………….



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN



Kesatu



: Menentukan semua pasien yang memperoleh pelayanan klinis di UPT Puskesmas Kragilan kecamatan kragilan mendapatkan nomor rekam medis di pelayanan pendaftaran;



Kedua



: Menentukan tenaga kesehatan yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan dan Tetap berlaku meskipun terjadi pergantian Kepala UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan. Apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kekeliruan keputusan ini diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kragilan pada tanggal : 21 April 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN,



ELYSABETH BR. SIHOTANG



dalam



LAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN NOMOR



: 800/



/PKM/SK/2018



TENTANG



: AKSES TERHADAP REKAM MEDIS



DI PUSKESMAS KRAGILAN KECAMATAN KRAGILAN



Untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien, perlu ditentukan identifikasi terhadap tenaga kesehatan tertentu yang memiliki akses terhadap isi rekam medis pasien. No



Tenaga Kesehatan di UPT Puskesmas Kragilan Kecamatan Kragilan



1



Medis



2



Keperawatan



3



Farmasi



4



Gizi



5



Teknisi Medis



6



Laboratorium



Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Bidan Apoteker Asisten Apoteker Nutrisionis



Perekam Medis



Penjaga Laboratorium