15 0 30 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
DINAS KESEHATAN Jl. Andi Mannapiang No. Telp. (0413) 23353 Bantaeng
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTAENG Nomor :
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN HARI KESEHATAN NASIONAL TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tingkat Kabupaten
Bantaeng,
di
anggap
perlu
membentuk
panitia
penyelenggaraan peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2017; b. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) 4. Peraturan Daerah Kabupaten bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KAB.BANTAENG TENTANG PANITIA PENYELENGGARAAN HARI KESEHATAN NASIONAL KE-53 TAHUN 2017
KESATU
: Panitia Penyelenggaraan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-53 Tahun 2017, yang selanjutnya di sebut Panitia dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
: Panitia sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, bertugas : a. Mempersiapkan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-53 Tahun 2017; b. Mengkoordinasikan dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional Ke-53 Tahun 2017; c. Melaksanakan penyelenggaraan rangkaian Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-53 Tahun 2017, termasuk acara puncak;
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua, Panitia bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil kegiatan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-53 Tahun 2017 Kabupaten Bantaeng kepada Kepala Dinas Kesehatan;
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53 Tahun 2017 dilaksanakan;
Ditetapkan : Bantaeng Pada Tanggal : KEPALA DINAS
Dr. ANDI IHSAN,DPDK Pangkat : Pembina Nip :
Tembusan : Disampaikan Kepada Yth : 1. Bapak Bupati Bantaeng (Sebagai Laporan) 2. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi SUL-SEL di Makassar 3. Direktur RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu di Bantaeng 4. Masing-masing yang bersangkutan 5. Arsip,-