SK Humas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADILAN N E G E R I M A N A D O SURAT K E P U T U S A N K E T U A PENGADILAN N E G E R I MANADO N O M O R : W 1 9 - U 1 / ^ /UM.06.10AH/2014 TENTANG PENUNJUKAN P E T U G A S HUMAS / P U B L I C R E L A T I O N PADA PENGADDLAN N E G E R I MANADO



Menimbang



:



a.



Bahwa untuk menginformasikan kebijakan Pimpinan Pengadilan Negeri Manado dan memberikan informasi yang terkait dengan tugas-tugas dan fungsi Pengadilan, maka dipandang perlu membentuk lembaga kehumasan;



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,



in



perlu menunjuk Pejabat / Hakim



sebagai selaku petugas Hubungan



Masyarakat / Public Relation di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Manado.; c.



:



Mengingat



1.



Bahwa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas dimaksud.



2.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;



3.



Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;



4.



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah



5.



Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintah;



6.



Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di pengadilan ;



7.



Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R I Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaduan pada Badan Peradilan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan W19-U1 / 52 /UM.06.10/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang Penunjukan Petugas Humas / Public Relation Pada Pengadilan Negeri Manado dan Menunjuk kembali Saudara WILLEM ROMPIES, SH, NIP. 19510620 198612 1 001, Pangkat/Gol.Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Hakim Madya Utama, sebagai petugas Hubungan Masyarakat / Public Relation pada Pengadilan Negeri Manado.



Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Humas Adalah sebagai Berikut: a. Sebagai Juru Bicara Pirn pi nan pengadilan Negeri Manado Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas Peradilan dan kebijakan Pimpinan ; b. Sebagai pusat informasi dalam pelayanan teknologi informasi; c. Memberikan pelayanan dan menyebarIuaskan pesan atau informasi mengenai kebijakan yang dibuat serta program kerja Mahkamah Agung RI kepada masyarakat; d. Memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis yudisial kepada pihak-pihak yang memerlukanya dengan berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung R I ; e. Menyampaikan informasi dan pengumuman-pengumuman kepada para pejabat dan pegawai; f. Menyebarluaskan peraturan Perundang-Undangan dan Surat Edaran-Edaran Pimpinan Mahkamah Agung RI kepada pejabat terkait meliputi kegiatan-kegiatan penting yang dilakukan oleh pimpinan; g. Menjadi Komunikator dan mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi serta menampung aspirasi dan memperhatikan apa yang diinginkan masyarakat; h. Mengevaluasi sikap publik laporan-laporan dan pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan peradilan; i . Berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi stabilitas dan keamanan. Petugas Humas /Public Relation tersebut berkewajiban menyampaikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado tentang pelaksanaan tugasnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Keputusan ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dtkemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



Manado



Pada Tanggal



jfl



KETU



J u i i 2014



I L A N N E G E R I MANADO,



6006021986121001



r