SK Pelayanan Unit Humas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AZALIA



Jl. Empun Bayak, Bale Atu – Bener Meriah 24581 Hp. 0822 6215 4630, Email : rsia.azalia@gmail



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA NOMOR :



/SK/DIR/RSIAAZALIA/XI/2019 TENTANG



PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN UNIT HUMAS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA Menimbang :



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kehumasan Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Unit Humas yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan Unit Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Unit Humas di Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia.



Mengingat



:



1. Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan No.129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit 4. Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 5. Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 6. Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 7. Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang konsumen 8. Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun tentang petunjuk teknis promosi kesehatan rumah sakit



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AZALIA



Jl. Empun Bayak, Bale Atu – Bener Meriah 24581 Hp. 0822 6215 4630, Email : rsia.azalia@gmail



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



PEMBERLAKUAN



PEDOMAN PELAYANAN UNIT HUMAS DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA Kesatu



:



Memberlakukan Pedoman Pelayanan Unit Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia sebagai acuan penyelenggaraan Pelayanan Unit Humas di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia.



Kedua



:



Pedoman Pelayanan Unit Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia harus dibahas sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan seseuai dengan perkembangan yang ada.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Unit Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia dilaksanakan oleh Direktur Umum & Keuangan Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia



Keempat



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan : dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bener Meriah Pada tangggal :



November 2019



RSIA AZALIA Direktur dr. Susi Susanti