13 0 12 KB
SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR NOMOR: 004/SK-PJ/KYC-YANMED/VI/2019
TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR
Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Penanggung Jawab Klinik Pratama Yadika Cibubur tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan;
Mengingat
: 1. UU Nomor 29 Tahun 2004, Tentang praktik kedokteran; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN.
Kesatu
: Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Penanggung Jawab Klinik, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.
Kedua
:
Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan sebagaimana diktum Pertama dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Penanggung Jawab Klinik dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan klinis.
Ketiga
:
Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal
: 25 Juni 2019
PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA YADIKA CIBUBUR
NOVITA DJUNAEDI