5 0 205 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG Jl. Lapang bola tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Telp. 0231 8830125 Email: [email protected] Kode Pos 45162
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG NOMOR : 800/ 1 – SK/PKM/II/2017 A/I/SK/03/2016/010TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya di UPT Puskesmas Tegalgubug; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepaa UPTD Puskesmas Tegalgubug tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan. 1.
Undang-undang Kesehatan
Nomor
36
tahun
2009
tentang
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis
KESATU
:
KEDUA
:
Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang diantaranya mempunyai keterbatasan, antara lain : lanjut usia, orang dengan disabilitas, bicara dengan brbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangan sulit
KETIGA
:
Segala
hambatan
budaya,
bahasa,
kebiasaan
dan
hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan
hambatan
sehingga
proses
pelayanan
berjalan lancar. KEEMPAT
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian
penetapannya,
hari
maka
terdapat
akan
kekeliruan
diadakan
dalam
pembetulan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tegalgubug Pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG,
dr. Hj. Eliyah