SK Identifikasi Hambatan Layanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG Jl. Lapang bola tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Telp. 0231 8830125 Email: [email protected] Kode Pos 45162



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG NOMOR : 800/ 1 – SK/PKM/II/2017 A/I/SK/03/2016/010TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya di UPT Puskesmas Tegalgubug; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepaa UPTD Puskesmas Tegalgubug tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan. 1.



Undang-undang Kesehatan



Nomor



36



tahun



2009



tentang



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis



KESATU



:



KEDUA



:



Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang diantaranya mempunyai keterbatasan, antara lain : lanjut usia, orang dengan disabilitas, bicara dengan brbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangan sulit



KETIGA



:



Segala



hambatan



budaya,



bahasa,



kebiasaan



dan



hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan



hambatan



sehingga



proses



pelayanan



berjalan lancar. KEEMPAT



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



dikemudian



penetapannya,



hari



maka



terdapat



akan



kekeliruan



diadakan



dalam



pembetulan



sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Tegalgubug Pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG,



dr. Hj. Eliyah