4 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PLAYEN I
Jln. Manthous, Sumberjo, Ngawu, Playen, Gunungkidul, Kode Pos 55861, Telepon: (0274) 2910015/393525, Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLAYEN I NOMOR 440/ /PKM-PLYI/I/2021 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM GIZI KEPALA PUSKESMAS PLAYEN I, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, Puskesmas dipandang perlu penetapan indikator-indikator dan target kinerja program gizi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Playen I tentang penetapan indikator dan target kinerja program gizi; : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019 tentang Angka kecukupan Gizi yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Gubernur DIY No. 92 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting daerah Istimewa Yogyakarta tahun 20202024 8. Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 tahun 2020 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator-indikator dan target kinerja Program Gizi PuskesmasPlayen I; : Indikator-indikator dan target kinerja Program gizi Puskesmas Playen I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEDUA
KETIGA
Ditetapkan di pada tanggal
: Playen : Januari 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS PLAYEN I,
JOLANDA BARAHAMA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLAYEN I NOMOR …../...../PKM-PLYI/I/2021 TENTANG PENETAPAN INDIKATORINDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM GIZI PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS PLAYEN I
JOLANDA BARAHAMA