11 0 81 KB
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPT PUSKESMAS KRANGGAN Jl. Raya Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur, Kode Pos 61315 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN Nomor : 188.4 /
/ 417.502.11/ 2020
TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM PENYAKIT TIDAK MENULAR Dengan Rahmat Tuhan Yang Esa KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN, Menimbang
: a. bahwa puskesmas mendukung pencapaian target program baik daerah maupun nasional b. bahwa
penanggungjawab
program,
petugas
puskesmas serta masyarakat seyogyanya mengetahui dan mendukung program pencapaian target Penyakit Tidak menular yang dilaksanakan puskesmas; c. bahwa memperhatikan sebagaimana huruf a dan b maka perlu ditetapkan kebijakan Indikator dan target kinerja program imunisasi. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Manajemen
Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM PENYAKIT TIDAK MENULAR KESATU
: Keputusan kepala UPT Puskesmas Kranggan tentang penetapan indikator kinerja program imunisasi di UPT Puskesmas Kranggan
KEDUA
: Penetapan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu adalah standar atau target capaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) UPT Puskesmas Kranggan.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Mojokerto
pada tanggal
: 1 Januari 2020 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS KRANGGAN
drg. RIRIS DAMAJANTI Pembina Tk. I NIP. 19711203 200501 2 005
LAMPIRAN:
SURAT
PUSKESMAS INDIKATOR
KEPUTUSAN
KRANGGAN DAN
KEPALA
Tentang
TARGET
PENETAPAN
KINERJA
PROGRAM
PENYAKIT TIDAK MENULAR NOMOR
: 188.4 /
/ 417.502.11/ 2020
INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PROGRAM IMUNISASI UPT PUSKESMAS KRANGGAN NO
JENIS KEGIATAN
VARIABEL
INDIKATOR
TARGET
1
Skrining Penyakit
Pelaksanaan
Skrining Faktor Resiko
14.010
Tidak Menular
Pemeriksaan
PTM sesuai standart
orang/
Faktor Resiko
100%
PTM sesuai standart 2
3
3
4
5 6
Penemuan
Penemuan
Penemuan Penderita
39 Orang /
Penderita ODGJ
Penderita ODGJ
ODGJ Berat
100%
Berat
Berat
Pelayanan
Pelayanan
Pelayanan Kesehatan
988 Orang /
Kesehatan Jiwa
Kesehatan Jiwa
Jiwa Depresi
100%
Depresi
Depresi
Pelayanan
Pelayanan
Pelayanan Kesehatan
694 Orang /
Kesehatan
Kesehatan
Gangguan Mental
100%
Gangguan Mental
Gangguan Mental
Emosional (GME)
Emosional (GME)
Emosional (GME)
Temuan Kasus
Temuan Kasus
Temuan Kasus
2 Orang/
Pemasungan pada
Pemasungan pada
Pemasungan pada
100%
Orang Dengan
Orang Dengan
Orang Dengan
Gangguan Jiwa
Gangguan Jiwa
Gangguan Jiwa
(ODGJ) Berat
(ODGJ) Bera
(ODGJ) Bera
Kunjungan Pasien
Kunjungan Pasien
Kunjungan Pasien
50% dari
ODGJ
ODGJ
ODGJ
kasus
Penanganan
Penanganan
Penanganan Kasus
30% dari
Kasus Melalui
Kasus Melalui
Melalui Rujukan ke
kasus
Rujukan ke Rumah Rujukan ke Rumah 7
8
Sakit Umum / RSJ.
RSJ.
Sekolah yang ada
Sekolah yang ada
Sekolah yang ada di
di wilayah
di wilayah
wilayah Puskesmas
Puskesmas
Puskesmas
melaksanakan KTR
melaksanakan
melaksanakan
KTR
KTR
Persentase
Persentase
merokok penduduk merokok penduduk 9
Rumah Sakit Umum /
Sakit Umum / RSJ.
Persentase merokok
70%