SK Indikator Kinerja Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN Jl. Cendikia, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan Telp. 021-29307897, Fax. 021-29307989 Kode Pos ; 15310



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN Nomor : 441/ /Dinkes TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN, Menimbang :



a. bahwa berdasarkan Undang - Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintah yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bersifat wajib, dan terkait dengan pelayanan dasar; b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Indikator Kinerja Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Indikator Kinerja Puskesmas di Kota Tangerang Selatan;



Mengingat :



1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang - Undanh Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada stadar pelayanan minimal bidang kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS



Kesatu



:



Indikator kinerja Puskesmas di gunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi terhadap kinerja program dan pelayanan di Puskesmas



Kedua



:



Indikator kinerja puskesmas sebagaimana yang di maksud pada point kesatu yaitu 1. Indikator Kinerja Program : a) - UKM Essensial b) 2. 3. 4.



- UKM Pengembangan Indikator Mutu Nasional dan Program Prioritas Nasional Indikator Manajemen Puskesmas Indikator Mutu Pelayanan Puskesmas Indikator lainnya sesuai yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas, dalam



upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas 5. Indikator Prioritas Puskesmas Indikator lainnya sesuai yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas, dalam upaya peningkatan indikator prioritas



Puskesmas dan bersifat



kewilayahan. Ketiga



:



Puskesmas wajib melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala



Keempat



:



Puskesmas wajib melaporkan hasil capaian indikator kinerja kepada Dinas Kesehatan Setiap bulan.



Kelima



:



Dinas Kesehatan memberikan umpan balik terhadap capaian indikator kinerja Puskesmas setiap tiga bulan sekali



Kelima



:



Keenam



:



Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas dilakukan setiap tahun Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat Kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



DITETAPKAN DI : TANGERANG SELATAN PADA TANGGAL : 7 September 20212 008 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN



dr. Allin Hendalin Mahdaniar, MKM Pembina IV/A NIP. 19761015 200701 2 007