SK Indikator Kinerja Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEMARAS Jl. Nyi Mas Endang Geulis No. 88 Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon Telp. (0231) 8825112 Email : [email protected], kode pos 45156 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS KECAMATAN KLANGENAN NOMOR : 2017 INDIKATOR KINERJA DI UPT PUSKESMAS JEMARAS KECAMATAN KLANGENAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEMARAS Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan puskesmas dan jaringannya di Puskesmas Jemaras diperlukan penilaian kinerja; b. bahwa untuk melakukan kinerja puskesmas diperlukan adanya indikator yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Jemaras.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Th. 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Th. 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Th. 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4737); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Th. 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahu 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4741); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475);



MEMUTUSKAN : Menetapka n Pertama Kedua Ketiga Keempat



: INDIKATOR KINERJA PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS JEMARAS. : Indikator kinerj puskesmas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian yanh tidak terpisahkan dalam keputusan ini; : Indikator kinerja puskesmas digunakan sebagai tolok ukur puskesmas dalam pencapaian kinerja upaya/program dalam satu (1) tahun; : Indikator kinerja puskesmas sebagai dasar bagi Puskesmas Jemaras untuk melakukan penilaian kinerja puskesmas; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila Ditetapkan di Jemaras Pada Tanggal 01 Februari 2017 Kepala UPT Puskesmas Jemaras



Hj. MAEMUNAH



I



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL



A



UPAYA PROMOSI KESEHATAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. B 75 2 3 4 5 6 7 8 C 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 D 1 2 3 4 5 6 7 8 9 E 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



PROMOSI KESEHATAN DALAM GEDUNG Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K) Cakupan Penyuluhan Kelompok oleh petugas di dalam gedung Puskesmas Cakupan Instutisi Kesehatan ber-PHBS Promosi Kesehatan Luar Gedung Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan Rumag Tangga Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan Kelompok oleh Petugas di



TARGET (%)



5 100 100 100 65



Masyarakat Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%) Posyandu Purnama &



100



Mandiri Cakupan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dilihat melalui Persentase (%) Desa



65



Siaga Aktif (untuk Kabupaten)/RW Siaga Aktif (untuk lota) Cakupan Pemberdayaan Individu/keluarga melalui Kunjungan rumah UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN Cakupan Pengawasan Rumah Sehat Cakupan Pengawasan Sarana Air Bersih Cakupan Pengawasan Jamban Cakupan Pengawasan SPAL Cakupan Pengawasan Tempat-tempat Umum (TTU) Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) Cakupan Pengawasan Industri Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi UPAYA KIA & KB KESEHATAN IBU Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani Cakupan Pelayanan Nifas KESEHATAN ANAK Cakupan Kunjungan Neonatus 1 (KN1) Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN Lengkap) Cakupan Neonatus dengan Komplikasi yang ditangani Cakupan Kunjungan Bayi Cakupan Pelayanan Anak Balita KELUARGA BERENCANA Cakupan Peserta KB Aktif UPAYA PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT Cakupan Keluarga Sadar Gizi Cakupan Balita Ditimbang (D/S) Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A Bagi Bayi (6-11 bulan) Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A Bagi Anak Balita (12-59) Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Ibu Nifas Cakupan Distribusi Tablet Vitamin Fe 90 Tablet pd Ibu Hamil Cakupan Distribusi MP-ASI Baduta Gakin Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan Cakupan ASI Ekxklusif UPAYA PENCEGAHAN & P2M PELAYANAN IMUNISASI DASAR Cakupan BCG Cakupan DPTHB 1 Cakupan DPTHB 3 Cakupan Polio 4 Cakupan Campak PELAYANAN IMUNISASI LANJUTAN Cakupan BIAS DT Cakupan BIAS TT Cakupan BIAS Campak Cakupan Pelayanan Imunisasi Ibu Hamil TT2 Cakupan Desa Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Kelengkapan W2



60 50 75 80 75 80 75 75 75 25 96 91 80 91 97 96 81 96 90 74 100 80 100 90 100 90 100 100 80 98 98 93 90 90 95 95 95 90 100 93



12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 II A 1 B 1 C 1 2 3 D 1 2 E 1 2 3 4 5 6 7 F 1 2 G 1 2 3 4 5 6 7 H 1 2 I 1 2 3



Ketepatan Laporan W2 Kelengkapan Laporan STP Ketepatan Laporan STP Sinyal KLB direspon KLB ditangani