5 0 100 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BENTENG Jl.Pongkor, Desa Golo Pongkor, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat Prov. NTT Kode Pos 86554,Tlp/Fax. Email [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BENTENG NOMOR: PKM-BTG/SK/ 65 / I /2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PROGRAM POSBINDU PTM UPTD PUSKESMAS BENTENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BENTENG, Menimbang
:
a.
Bahwa Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya kesehatan salah satu nya adalah pengendalian penyakit tidak menular yang pada masa sekarang merupakan factor utama masalah kesehatan,dalam pelayanan kesehatan di puskesmas harus dilaksanakan secara terencana dan terpadu salah satu nya adalah program Pengendalian Penyakit tidak menular yang merupakan salah satu program proritas nasional;
b.
Bahwa sehubungan dengan poin a maka peru di ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Benteng Penetapan indikator dan target kinerja pengendalian Penyakit tidak menular.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Permenkes Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit tidak menular
3.
Permenkes Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
4.
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Indikator Kesehatan Daerah. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS BENTENG TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PENYAKIT TIDAK MENULAR UPTD PUSKESMAS BENTENG
Kesatu
:
Indikator dan target kinerja Pengendalian Penyakit tidak menular sebagai mana dimaksud pada dalam ketetapan diatas terlampir dilampiran dan tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. SK Pj Pengelolaan Keamanan Fisis Puskesmas
Kedua
:
Segala biaya yang di keluarkan akibat keputusan ini di bebankan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Benteng
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka penetapan ini akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Benteng Pada tanggal
: 10 Januari 2022
Kepala Puskesmas Benteng
Valentinus Hibur, Amd.Kep Nip:19830407 200604 1 017
SK Pj Pengelolaan Keamanan Fisis Puskesmas
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BENTENG NOMOR : PKM-BTG/SK/65/1/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR UPTD PUSKESMAS BENTENG
INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR UPTD PUSKESMAS BENTENG NO
INDIKATOR
TAHUN 2022
1
Cakupan pelayanan kesehatan dengan penderita hipertensi
71%
2
Cakupan pelayanan kesehatan dengan penderita Diabetes
51%
Melitus Ditetapkan di : Benteng Pada Tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA UPTD Puskesmas Benteng
Valentinus Hibur, Amd.Kep Nip:19830407 200604 1 017
Menpal
Puskesmas Be
VALEN HIBUR,Amd.Ke NIP: 19 200604 1 017
SK Pj Pengelolaan Keamanan Fisis Puskesmas
SK Pj Pengelolaan Keamanan Fisis Puskesmas
SK Pj Pengelolaan Keamanan Fisis Puskesmas