SK Jenis Pelayanan PKM Sememi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN KOTA



UPTD PUSKESMAS SEMEMI Jalan Raya Kendung Surabaya (60198) Telp.(031) 7413631 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI NOMOR: 440 / A.I.SK.6.0001.01 / 436.6.3.7 / 2015



TENTANG



JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SEMEMI



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI,



Menimbang



: a. bahwa UPTD Puskesmas Sememi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Surabaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kota Surabaya; b. bahwa dalam rangka UPTD Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu; c. bahwa UPTD Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya; d. bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sememi tentang Penetapan Jenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Sememi.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;



6.



Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;



7.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



No. 75/



Menkes/ SK/ X/ 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 296/ Menkes/ SK/ III/ 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 12. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor 800/ 11884/ 436.6.3/ 2015 tentang Akreditasi Puskesmas di Kota Surabaya Tahun 2015.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI TENTANG JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SEMEMI



KESATU



:



Jenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Sememi Kota Surabaya sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Jenis-jenis Pelayanan UPTD Puskesmas Sememi sebagaimana tercantum dalam lampiran ini telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sememi;



KETIGA



: Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas UPTD Puskesmas Sememi Kota Surabaya;



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Sememi



dr. Lolita Riamawati Pembina / IV a NIP 196908262002122003



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI Nomor : 440/A.I.SK.6.0001. 01/436.6.3.7/ 2015 Tanggal : 2 JANUARI 2015



JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SEMEMI



1.



STATUS UPTD PUSKESMAS SEMEMI Puskesmas Sememi adalah UPTD milik Pemerintah Kota Surabaya



2.



PENGERTIAN & FUNGSI PUSKESMAS 2.1



PENGERTIAN Puskesmas



adalah



fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya di wilayah kerjanya.



1) Program Yang Ada Di Puskesmas Sememi a) Program UKM Eensensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat Yang Meliputi ; 1. Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS 2. Pelayanan kesehatan lingkungan 3. Pelayanan KIA – KB yang bersifat UKM 4. Pelayanan gizi yang bersifat UKM 5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit 6. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat



b) Program UKM Pengembangan Yang Meliputi ; 1. Pelayanan kesehatan jiwa 2. Pelayanan kesehatan gigi masyarakat 3. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer ( BATRA) 4. Pelayanan kesehatan olahraga 5. Pelayanan kesehatan indera 6. Pelayanan kesehatan lansia 7. Pelayanan kesehatan kerja



8. Pelayanan kesehatan lainnya (Poned, Klinik Reproduksi, Pojok Asi, Pos UKK dan Kelas Bumil)



c) Program UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Yang Meliputi ; 1. Pelayanan Pemeriksaan Umum 2. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Pelayanan KIA – KB yang bersifat UKP 4. Pelayanan Gawat Darurat 5. Pelayanan gizi yang bersifat UKP 6. Pelayanan persalinan 7. Pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap 8. Pelayanan laboratorium



2.2



PRINSIP PENYELENGGARA PUSKESMAS MELIPUTI : 1. Paradigma sehat; 2. Pertanggung jawaban wilayah; 3. Kemandirian masyarakat; 4. Pemerataan; 5. Teknologi tepat guna; dan 6. Keterpaduan dan kesinambungan.



2.3



FUNGSI PUSKESMAS 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya ; 2. Penyelenggaraan UPK tingkat pertama di wilayah kerjanya; 3. Wahana pendidikan tenaga kesehatan.



2.4



WEWENANG 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya a. Melaksanakan



perencanaan



berdasarkan



analisis



masalah



kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; c. Melaksanakan



komunikasi,



informasi,



edukasi,



dan



pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; d. Menggerakkan



masyarakat



untuk



mengidentifikasi



dan



menyelesaikan masalah kesehatan pada tiap setiap tingkat



perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat; f. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; g. Memantau



pelaksanaan



pembangunan



agar



berwawasan



kesehatan; h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan i. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. 2. Penyelanggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya a. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dasar



secara



komprehensif, berkesinambungan dan bermutu; b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; e. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dengan



prinsip



koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; f. Melaksanakan rekam medis; g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; h. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan; i. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan j. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.



3. Wahana pendidikan tenaga kesehatan Ketentuan



mengenai



wahana



pendidikan



tenaga



kesehatan



sebagaimana di maksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang



2.5



JENIS – JENIS PELAYANAN YANG DILAKSANAKAN DI UPTD PUSKESMAS SEMEMI 1) Pelayanan dalam gedung : a. Pendaftaran (Loket) b. Poli Umum c. Poli Gigi d. Poli KIA / KB e. Instalasi Obat f. Laboratorium g. Poli Battra h. UGD i. Rawat Bersalin PONED j. Poli Paliatif k. Poli TBC l. Poli Kusta m. Poli Gizi n. Pojok Laktasi o. Poli MTBS / Imunisasi p. Poli Kesehatan Lingkungan / Klinik Sanitasi q. Poli Klinik Reproduksi ( Poli VCT / HCT, Poli IMS ) r. Puskesmas Pembantu



2)



Pelayanan luar Gedung : a. Poskeskel b.



Posyandu Balita



c. Posyandu Lansia d. UKS / UKGS e. Community Health Nursing (CHN) f. Kegiatan Penyuluhan g. Mobile Klinik Reproduksi h. Puskesmas Keliling i. STBM j. Posyandu Remaja k. Pos UKK l. Penanggulangan DBD



3.



ALUR PELAYANAN PENDAFTARAN LOKET



BP GIGI



BP UMUM



RB



SPESIALIS



KIA/KB



KLINIK REPRODUKSI



LABORATORIUM



KLINIK SANITASI



POJOK GIZI



POJOK LAKTASI



BATTRA



KASIR



OBAT APOTIK



PULANG



Alur pelayanan langsung tanpa laboratorium Alur pelayanan dengan diagnosa penunjang laboratorium



Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 2 Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Sememi



dr. Lolita Riamawati Pembina / IV a NIP 196908262002122003