SK Jenis Pelayanan PKM Srengat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.1.1.1



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SRENGAT Jl MASTRIP No. 16 TILP. 551118 SRENGAT Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SRENGAT Nomor : 003/ /409.104.17/SK/2016 TENTANG JENIS PELAYANAN YANG ADA DI UPT PUSKESMAS SRENGAT KECAMATAN SRENGAT KEPALA UPT PUSKESMAS SRENGAT KABUPATEN BLITAR Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Unit Pelayanan Publik di Puskesmas Srengat yang transparan dan akuntabilitas serta efektif dan efisien perlu dibuat surat keputusan dari kepala puskesmas untuk jenis pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Srengat. : b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaan pelayanannya berdaya guna dan berhasil guna, efektif dan efisien perlu menetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas Srengat. 1.



Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur; 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. KEP/25/25/M.PAN /2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 4. Pedoman majajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor: 128 MENKES /SK /II /2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 6. Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



1.1.1.1 Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Jenis kegiatan pelayanan yang ada di UPT Puskesmas Srengat dilaksanakan sebagaimana disebut dalam keputusan ini. Bukti pelaksanaan jenis pelayanan dihasilkan oleh unit kerja / Instansi penyelenggaraan pelayanan. Jenis Pelayanan yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Srengat : 1. Pelayanan dalam gedung: 1.1 Poli Umum 1.2 Poli KIA/KB 1.3 Poli Gigi 1.4 Poli Paru 1.5 Poli Jiwa 1.6 Pol Gizi 1.7 Laboratorium 1.8 Klink Sanitasi 1.9 Unit Gawat Darurat/UGD 1.10 Instalasi Obat 1.11 Rawat Inap 1.12 Operasi Kecil 1.13 Nebulezer/Stom 1.14 Kesehatan Haji 1.15 Surat keterangan Sehat 1.16 TT/Imunisasi 1.17 Ijin Usaha Makanan 1.18 Ambulan Gadar/Ambulan Jenasah 1.19 Klinik VCT 2. Pelayanan luar gedung: 2.1 UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) Akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Srengat Pada tanggal : 05 Januari 2016 Kepala UPT Puskesmas Srengat dr.PRAVITA RINANTI NIP 19820901 200902 2 010



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Segenap Koordinator Pelayanan 2. Arsip