18 0 185 KB
SURAT KEPUTUSAN TENTANG KALIBRASI ALAT NOMOR : 517/DIR/RSBP/IX/2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT BERSALIN PARADISE
Menimbang : 1. Sehubungan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Bersalin Paradise, maka diperlukan pelayanan Laboratorium yang bermutu tinggi; 2. Bahwa agar pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Bersalin Paradise dapat terlaksana dengan baik, perlu di tetapkan Kebijakan Pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Bersalin Paradise; 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar terlaksana dengan baik dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tenaga Rumah Sakit; 2. Peraturan Mentri kesehatan RI Nomor : 411/Menkes/Per/III/ 2010 tentang Laboratorium Klinik
MEMUTUSKAN Menetapkan : PELAYANAN LABORATORIUM KESATU
: Kebijakan pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Bersalin Paradise sebagaimana tercantum dalam lampiran berupa panduan pelayanan Laboratorium;
KEDUA
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Bersalin Paradise dilaksanakan oleh Kasubag Pelayanan Medik
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Simpang Empat Pada tanggal : 20 Septermber 2018 RUMAH SAKIT BERSALIN PARADISE Direktur,
dr. H. Abd Muin, Sp. OG NIP. 2010 01011957 0002