4 0 109 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO NOMOR : 800/ /D.2-U2/SK/I/2016 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Menimbang
: a. bahwa dalam upaya pemeliharaan peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi/ laik pakai peralatan medis di UPTD Puskesmas Yosomulyo maka diperlukan prosedur untuk pemeliharaan serta kalibrasi alat-alat medis sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan pada
huruf a
di atas, perlu
menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang Pengelolaan Peralatan dan Kalibrasi; Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Kutusan Menteri Kesehatan No. 1457/MENKES/PER/SK/X/2003 tentang
STandar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang Pengelolaan Peralatan dan Kalibrasi;
Kedua
Ketiga
: Penanggung jawab pengelolaan dan kalibrasi alat: Nama
: Ranu Sukoco, Amd. KG;
NIP
: 197807232003121003;
: Pelaksanaan kontrol peralatan, testing dan perawatan peralatan klinis secara rutin dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan;
Keempat
: Pengelolaan dan perbaikan alat yang rusak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan;
Kelima
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalan keputusan ini, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yosomulyo Pada tanggal : Januari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
HENDARTO, SKM, M.Kes NIP. 197701141996021001