12 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS SUKAJADI Jl. Palembang – Betung KM 16 Kel. Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab Banyuasin 30761 Telp (0711) 5645944 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SUKAJADI Nomor : 440/
/SK/PKM.SKJ/I/2020
TENTANG PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS SUKAJADI,
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka pemeliharaan peralatan dan untuk menjamin ketersediaan serta berfungsi/laik pakai peralatan medis di UPT.Puskesmas Sukajadi maka dipandang perlu adanya prosedur untuk pemeliharaan serta kalibrasi alat alat medis sesuai peraturan perundangan yang berlaku. b. Sehubungan dengan butir a diatas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPT.Puskesmas Sukajadi Tentang Pengelolaan Peralatan dan Kalibrasi.
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 36
tahun
2009
tentang
kesehatan. 2. Undang-undang
Nomor
32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN PETUGAS PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI
Kesatu
:
Petugas kesehatan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua
:
Kontrol peralatan, testing dan perawatan secara rutin peralatan klinis harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Ketiga
:
Penggantian dan perbaikan alat yang rusak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sukajadi
Pada tanggal
: 02 Januari 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI,
dr.YURICO Penata Tingkat I NIP.19790901 200902 2 003
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR
:
440/
/SK/PKM.SKJ/
TENTANG
:
PETUGAS
/2020
PENGELOLAAN
PERALATAN DAN KALIBRASI
PETUGAS PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI NO
NAMA PETUGAS
1
Neli Izma,SKM
Ditetapkan di
: Sukajadi
Pada tanggal
: 02 Januari 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAJADI,
dr.YURICO Penata Tingkat I NIP.19790901 200902 2 003