SK Penanggung Jawab Pengelolaan Peralatan Kesehatan Dan Kalibrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BAGENDIT JL. K.H Hasan Arif No.10 Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kab. Garut Tlp. (0262) 2443001 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BAGENDIT Nomor : 017/SK/PKM.BGT/I/2018 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BAGENDIT, Menimbang



: a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, perlu adanya penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi di UPT Puskesmas Bagendit; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bagendit



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Kementerian 1691/MENKES/PER/VIII/2011, Pasien Rumah Sakit



Kesehatan No. tentang Keselamatan



6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



-2-



9. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 69 Tahun 2008 tentang organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapka n



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS DAN KALIBRASI DI UPT PUSKESMAS BAGENDIT



Kesatu



: Memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku ;



Kedua



: Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan;



Ketiga



: Mengangkat saudara Tri Sulastri, SKM sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Peralatan Kesehatan Dan Kalibrasi di UPT Puskesmas Bagendit;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada tanggal : 09 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS BAGENDIT,



Drs Kadar Wilasmana, SKM., M.Si Pembina NIP. 19640502 198803 1 005



-3LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 015/SK/ PKM.BGT/ I/2018 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUGASAN PENGELOLA RUMAH TANGGA DI UPT PUSKESMAS BAGENDIT TAHUN 2018 TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA RUMAH TANGGA DI UPT PUSKESMAS BAGENDIT



A.



KEDUDUKAN Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag Tata Usaha dan Ketua Pokja UKP.



B.



TUGAS DAN KEWAJIBAN Uraian Tugas : 1. Mengatur dan mengkoordinir seluruh kegiatan pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi. 2. Melakukan pemantauan kegiatan pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi secara berkala. 3. Memberikan tugas pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi kepada anggota tim. 4. Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi. 5. Menyusun amprahan rutin kebutuhan pelaksanaan pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi. 6. Melakukan koordinasi dengan bendahara barang. 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT. Puskesmas Bagendit



C.



FUNGSI Melaksanakan tugas sebagai Penanggung Jawab Peralatan Medis dan Kalibrasi di UPT Puskesmas Bagendit.



D.



TANGGUNG JAWAB 1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok Penanggung Jawab pengelolaan instrument, peralatan dan kalibrasi



-4-



E.



WEWENANG 1. Mendelegasikan tugas saat penanggungjawab tidak berada di tempat. 2. Menggunakan perangkat kerja yang tersedia. 3. Menilai kelengkapan data/informasi bahan. 4. Berkolaborasi dengan unit program lainnya.



F.



KUALIFIKASI S 1 Kesehatan Masyarakat Jurusan K3



Ditetapkan di : Garut Pada tanggal : 09 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS BAGENDIT,



Drs Kadar Wilasmana, SKM., M.Si Pembina NIP. 19640502 198803 1 005