13 0 52 KB
SURAT KEPUTUSAN Nomor : TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP SHOFA MENIMBANG
:
a. bahwa Klinik sebagai salah satu sarana pelayanankesehatan tingkat pertama merupakan tempat umum yang harus terjamin keselamatan dan keamanan bagi pasien, staf Klinik dan pengunjung; b. bahwa untuk memelihara dan meningkatkan kesela matan dan keamanan lingkungan fisik di Klinik perlu adanya petugas penanggungjawab pengelolaan keamanan lingkungan di Klinik; c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas perlu dibuat keputusan Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Shofa tentang Penanggung jawab pengelolaan keamanaan lingkungan Klinik.
MENGINGAT
:
1. UU Nomor 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Klinik; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Klinik; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Klinik
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN DIREKTUR Klinik Pratama Rawat Inap Shofa TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN DI Klinik Pratama Rawat Inap Shofa
KESATU
: Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Klinik sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA
: Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Klinik agar melaksanakan pengelolaan keamanaan Lingkungan Klinik
KETIGA
: surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di
:
Pada Tanggal
:
Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Shofa