Ep 2 SK Penanggung Jawab Pengelolaan Peralatan Dan Kalibrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WATUNGGERE Jln. Trans Ende-Nida Km.75, Detuara, No. Hotline: 0823 3950 6603 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE Nomor :



/SK.03/PKM.WTG/IV/2018 TENTANG



PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE, Menimbang



:



a. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya; b. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi bertanggung jawab terhadap keamanan layak pakai semua peralatan medis maupun nonmedis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Watunggere;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN



Kesatu



:



KALIBRASI. Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah : Bendahara Barang Puskesmas Watunggere Tahun 2018.



Nama Kedua Ketiga



: :



: Ambrosius Bae, AMK.



NIP : 198102032010011017 Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan 6 bulan sekali. Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan untuk jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid, menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur, dan menjamin kondisi alat



Keempat



:



ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya. Pengelolaan peralatan dilakukan oleh penanggung jawab poli/unit di puskesmas, kalibrasi dilakukan oleh tim kalibrasi eksternal dalam jangka waktu 6 bulan atau disesuaikan jadwal dari Dinas Kesehatan



Kelima Keenam



: :



Kabupaten Ende. Pengelolaan peralatan dan kalibrasi meliputi alat-alat medis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan, akan diubah sebagaimana semestinya. : Ditetapkan di : Detuara Pada tanggal



: 19 April 2018



KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE,



Kanisius Li