12 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WATUNGGERE Jln. Trans Ende-Nida Km.75, Detuara, No. Hotline: 0823 3950 6603 E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE Nomor :
/SK.03/PKM.WTG/IV/2018 TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN KALIBRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE, Menimbang
:
a. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah petugas yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya; b. bahwa penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi bertanggung jawab terhadap keamanan layak pakai semua peralatan medis maupun nonmedis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Watunggere;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PERALATAN DAN
Kesatu
:
KALIBRASI. Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan kalibrasi adalah : Bendahara Barang Puskesmas Watunggere Tahun 2018.
Nama Kedua Ketiga
: :
: Ambrosius Bae, AMK.
NIP : 198102032010011017 Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan 6 bulan sekali. Pengelolaan peralatan dan kalibrasi dilakukan untuk jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid, menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur, dan menjamin kondisi alat
Keempat
:
ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya. Pengelolaan peralatan dilakukan oleh penanggung jawab poli/unit di puskesmas, kalibrasi dilakukan oleh tim kalibrasi eksternal dalam jangka waktu 6 bulan atau disesuaikan jadwal dari Dinas Kesehatan
Kelima Keenam
: :
Kabupaten Ende. Pengelolaan peralatan dan kalibrasi meliputi alat-alat medis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan, akan diubah sebagaimana semestinya. : Ditetapkan di : Detuara Pada tanggal
: 19 April 2018
KEPALA PUSKESMAS WATUNGGERE,
Kanisius Li