SK Payung Pengelolaan Peralatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KERTICALA Jl. Raya Kerticala Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45276 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTICALA NOMOR : .../...–SK/UKP/I/2019 TENTANG PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS KERTICALA KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTICALA, Menimban : g



Mengingat



a. bahwa pelayanan obat merupakan unsur penunjang dalam upaya kesehatan di Puskesmas Kerticala; b. bahwa pelayanan kefarmasian di UPTD Puskesmas Kerticala harus dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kerticala tentang Pelayanan Kefarmasian.



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; MEMUTUSKAN



Menetapka



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTICALA TENTANG PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN DI UPTD PUSKESMAS KERTICALA



:



Kebijakan



n Kesatu



Kerticala



pelayanan kefarmasian di sebagaimana



tercantum



UPTD Puskesmas dalam



Lampiran



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan



diadakan



perbaikan/



perubahan



kekeliruan sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di : Indramayu Pada tanggal : 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTICALA,



TARWIN



LAMPIRAN : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kerticala NOMOR : .../...–SK/UKP/I/2019 TANGGAL



: 2 JANUARI 2019



TENTANG PUSKESMAS KERTICALA



: PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD



KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD PUSKESMAS KERTICALA A.



PELAYANAN KEFARMASIAN 1. Bahwa yang bertanggung jawab atas pelayanan kefarmasian di UPTD



Puskesmas



Kerticala



adalah



Apoteker,



Tenaga



Teknis



Kefarmasian atau tenaga kesehatan lain yang telah diberikan kewenangan khusus. 2. Penanggung jawab pelayanan kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kefarmasian meliputi: a. Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang terdiri



dari



kegiatan



penyimpanan,



pendistribusian,



pelaporan. b. Pelayanan pelayanan B.



perencanaan,



resep



farmasi berupa



Klinik



pengadaan,



pengendalian terbatas



pengkajian



dan



penerimaan, pencatatan



meliputi



resep,



kegiatan



dispensing



dan



pemberian informasi obat. PENGELOLAAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI (BMHP) 1. Perencanaan kebutuhan Obat dan BMHP (BMHP) setiap periode satu tahun sekali dilaksanakan oleh Penanggung Jawab pelayanan kefarmasian di Puskesmas Kerticala untuk menjamin ketersediaan obat di Puskesmas Kerticala. 2. Proses perencanaan kebutuhan Obat dan BMHP dilakukan dengan mempertimbangkan pola konsumsi Obat periode sebelumnya, pola penyakit, data mutasi Obat dan rencana pengembangan, mengacu pada Formularium Nasional dan kebijakan lain dari Dinas Kesehatan serta melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).



3. Permintaan/Pemesanan Obat dan BMHP diajukan kepada UPTD Farmasi Kabupaten setiap sebulan sekali dengan cara memantau ketersediaan dan



memperhatikan rencana di Puskesmas, mengisi



lembar LPLPO dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas. 4. Untuk Obat dan BMHP yang tidak tersedia pada UPTD Farmasi Kabupaten pengadaan melalui cara memantau ketersediaan dan memperhatikan rencana di Puskesmas, mengisi lembar LPLPO dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD Farmasi Kabupaten dan melakukan pengadaan Obat dan BHP sesuai peraturan yang berlaku. 5. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian Obat dan BMHP dilakukan oleh Penanggung Jawab Gudang Obat Puskesmas. 6. Penerimaan Obat dan BMHP dari UPTD Farmasi Kabupaten dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap Obat dan BMHP yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen LPLPO, kemudian ditandatangani oleh Tenaga Kefarmasian, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka Tenaga Kefarmasian



dapat



mengajukan



keberatan.



Masa



kedaluwarsa



minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 7. Penyimpanan Obat dan BMHP di dalam Gudang Obat Puskesmas dengan mempertimbangkan bentuk dan jenis sediaan, kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Obat (seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban),



mudah atau tidaknya



meledak/terbakar, narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tempat penyimpanan Obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. 8. Penyimpanan dan distribusi Obat dan BMHP dilakukan dalam system FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Obat yang telah kadaluarsa/ rusak tidak boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas Kerticala. 9. Pendistribusian Obat dan BMHP dilakukan



untuk



untuk



memenuhi kebutuhan Obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat sesuai perencanaan. Sub-sub unit dan jaringan di Puskesmas Kerticala yaitu: a. Sub unit ruang farmasi dengan penanggung jawab adalah ruang farmasi



b.



Puskesmas Pembantu Gadel dengan penanggung jawab



adalah Petugas Pustu Gadel c. Rawat inap dengan penanggung jawab adalah petugas rawat inap d. PONED dengan penanggung jawab adalah petugas PONED e. Posyandu dengan Penanggung Jawab adalah petugas posyandu 10. Pendistribusian ke Puskesmas Pembantu (Pustu) dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan per Bulan dan pelaporan pengelolaan Obat dilakukan oleh Penanggung Jawab Pustu. 11.



Khusus untuk Ruang UGD, Ruang Persalinan dan Ruang



penyakit menular (TB, Kusta) pendistribusian terpusat di Ruang Obat kemudian dilakukan distribusi lanjut obat tertentu dan terbatas untuk keperluan kasus Gawat Darurat dan program khusus dengan cara penitipan stok obat tertentu dari Ruang Obat dan pelaporan Obat



sesuai



resep



yang



diterima



oleh



Penanggung



Jawab



Ruang/Program tersebut kepada Penanggung Jawab Ruang Obat. 12. Pemusnahan Obat dan BMHP yang tidak dapat digunakan dilakukan bila produk telah kadaluwarsa, rusak dan tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan dengan cara membuat



daftar



Obat



dan



BMHP



yang



akan



dimusnahkan,



berkoordinasi dengan UPTD Farmasi Kabupaten dan menyiapkan Berita Acara Pemusnahan jika akan dilakukan di Puskesmas. Pemusnahan di Puskesmas dilakukan oleh Penanggung Jawab Pengelola Obat Puskesmas. 13. Pengendalian Obat dan BMHP untuk memastikan tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di Puskesmas dilakukan melalui pengendalian terhadap persediaan, penggunaan dan penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa. 14. Pencatatan dan pelaporan dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Obat dan BMHP, baik Obat dan BMHP yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya oleh Penanggung Jawab yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas.



C.



PELAYANAN KEFARMASIAN KLINIK 1. Obat yang tersedia di Puskesmas sesuai dengan formularium Puskesmas Kerticala. 2. Ketersedian obat wajib dievaluasi paling lambat tiap tiga bulan sekali oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian.



3. Pelayanan



Obat



di



Puskesmas



Kerticala



dilakukan



dengan



ketentuan sebagai berikut;  Pelayanan obat di ruang farmasi rawat jalan : setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB - selesai  Pelayanan obat di ruang farmasi rawat inap dan PONED : setiap hari 24 jam 4. Yang berhak menyiapkan obat pada hari dan jam kerja adalah petugas ruang farmasi, sedangkan diluar hari dan jam kerja dilakukan oleh Petugas UGD/ Ruang Persalinan melalui Surat Tugas dari Kepala Puskesmas. Petugas tersebut telah diberikan pelatihan khusus tentang penyiapan obat. 5. Yang berhak menulis resep adalah Dokter. Untuk Perawat, Perawat gigi



dan



Bidan



berhak



menulis



resep



hanya



jika



diberikan



kewenangan. 6. Dalam pemberian obat/ peresepan harus memperhatikan ada tidaknya riwayat alergi, interaksi obat dan efek samping obat. 7. Pemberian obat psikotropika dan narkotika, diatur sebagai berikut: a. Peresepan obat psikotropika dan narkotika hanya boleh dilakukan oleh Dokter. b. Penyimpanan obat



psikotropika



dan



narkotika



harus



dilakukan sebagai berikut: 1. Disimpan dalam satu lemari khusus dengan double pintu 2. Kunci lemari dipegang oleh dua orang yaitu Petugas Gudang c.



Obat dan Petugas Ruang Obat. Setelah pengambilan obat psikotropika dan narkotika dicatat



di buku pemakaian obat dan Kartu stok obat psikotropika dan narkotika. d. Pemberian terapi/peresepan obat psikotropika dan narkotika dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan evaluasi hasil terapi oleh Dokter. 8. Obat yang dibawa oleh pasien/ keluarga pasien maka obat harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi Dokter. 9. Penyediaan obat dilakukan oleh Petugas dengan memperhatikan hygiene dan kebersihan. Obat yang telah kadaluarsa/rusak tidak boleh digunakan dan dilaporkan pada Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian. 10. Penyimpanan obat dilakukan sesuai dengan ketentuan penyimpanan tiap-tiap obat. 11. Penyampaian obat pada pasien harus disertai label yang berisi minimal: nama pasien, umur, nomor resep, aturan pakai, cara pemakaian,



waktu



menggunakan,



kemudian



ditempelkan



pada



masing-masing obat. 12. Harus ada pemberian informasi penggunaan obat oleh Petugas kepada pasien atau keluarga pasien, antara lain meliputi



aturan cara pakai, dosis, efek samping yang mungkin terjadi dan cara penyimpanan obat di rumah. 13. Jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat maka harus dilaporkan dan ditindak lanjuti. 14. Pelaporan insiden KTD, KTC, KPC, KNC terkait obat dilakukan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian pada Tim Mutu PMKP menggunakan format dan alur yang telah disepakati. 15. Dilakukan perbaikan peningkatan mutu oleh Penanggung Jawab Pelayanan kefarmasian sesuai rekomendasi dari Tim Mutu/ PMKP. 16.



Obat-obat emergensi harus tersedia di tempat pelayanan



untuk



mengatasi



jika



terjadi



kedaruratan



dalam



pelayanan



kesehatan. 17. Obat emergensi harus disegel, dimonitor penggunaannya, dan segera diganti jika digunakan dan disegel kembali oleh Petugas Ruang Obat 18. Evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium obat puskesmas dilakukan tiap 6 bulan sekali.



Ditetapkan di : Indramayu Pada tanggal : 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTICALA,



TARWIN