SK Payung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SUKASENANG Jl. KH. Hasan Arif No. 840 Desa Sukasenang Kec. Banyuresmi Kode Pos : 44191 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKASENANG NOMOR : …./SK/…./PKM.SKS/…/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPT PUSKESMAS SUKASENANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKASENANG Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas perlu memperhatikan kebutuhan pasien, keselamatan pasien dan harus berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam poin a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukasenang;



Mengingat



: 1.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.



5.



Peraturan Bupati Garut no 1172 tahun 2015



tentang tarif pelayanan pada unit pelaksana teknis dinas puskesmas DTP dan NON DTP dengan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tetnang Peredaran, Penyimmpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan



Narkotika,



Psikotropika



dan



Prekursor



Farmasi; 7.



Undang-undang



no.



5



tahun



1997



tentang



psikotropika; 8.



Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan;



9.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian;



Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KEBIJAKAN



Kesatu



PUSKESMAS



PENYELENGGARAAN



TENTANG PELAYANAN



KEFARMASIAN DI UPT PUSKESMAS SUKASENANG. : Kebijakan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian



di



UPT Puskesmas Sukasenang. Sebagaimana tercantum dalam Kedua



Lampiran



merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari surat keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada tanggal : ………….2018 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKASENANG



Rustandi,SKM



LAMPIRAN 1



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKASENANG



NOMOR



: ../SK/…/PKM.SKS/../2018 PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEFARMASIAN



A. PENILAIAN, PENYEDIAAN, PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN OBAT 1. Prosedur



pengelolaan



obat-obatan



di



Puskesmas



meliputi



penilaian,



penyediaan, pengendalian dan penggunaan obat sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan. 2. Obat-obatan Psikotropika dan emergensi diatur dan dikelola dalam prosedur khusus tersendiri 3. Apabila dipandang perlu, maka evaluasi pengelolaan obat dan kefarmasian dapat dilakukan sewaktu-waktu B. PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT



No 1 2 3



Nama Noni Cahyana, S.Si., Apt



Nip 1972081519920310



Ristia Hapsah Supardi, Amd.Kep



05 -



Jabatan Apoteker TTK



Penanggung jawab Pelayanan Obat di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut mempunyai tugas melaksanakan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi : 1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Pakai, yang terdiri dari kegiatan: a. perencanaan kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai b. Permintaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai c. Penerimaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai d. Penyimpanan obat dan Bahan Medis Habis Pakai e. Pendistribusian obat dan Bahan Medis Habis Pakai f. Pengendalian obat dan Bahan Medis Habis Pakai g. Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan h. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai 2. Pelayanan Farmasi Klinik yang terdiri dari : a. pengkajian resep, penyerahan obat dan pemberian informasi obat b. pelayanan informasi obat c. konseling d. ronde/ visite pasien (khusus puskesmas rawat inap) e. pemantauan dan pelaporan efek samping obat (ESO)



f. pemantauan terapi obat (PTO) g. evaluasi penggunaan obat. 3. Di dalam melaksakan tugas, Penanggung jawab Pelayanan Obat di UPT Puskesmas



Sukasenang



Kabupaten



Garut



berpedoman



pada



Peraturan



Perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. C. PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT 1. Obat harus tersedia di puskesmas sesuai dengan formularium puskesmas. 2. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut dikoordinir oleh Apoteker Penanggung jawab. 3. Di dalam pelaksanaan penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat, Apoteker penanggung jawab UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut berpedoman



pada



Peraturan



Perundang-undangan



yang



berlaku



dan



bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. 4. Obat harus tersedia dalam seminggu dan 24 jam 5. Ketersedian obat wajib dievaluasi paling lambat tiap tiga bulan sekali. D. PELAYANAN OBAT 24 JAM KEPADA PASIEN 1. Pelayanan obat 24 jam dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pasien pada Unit Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 24 Jam terbatas pasien Persalinan/ One Day care. 2. Tujuan



dilaksanakannya



pelayanan



obat



24



jam



di



UPT



Puskesmas



Sukasenang adalah agar : a. Kebutuhan masyarakat dalam hal ini pasien KIA 24 jam terbatas dan pasien Persalinan / One Day Care dapat terlayani secara optimal selama 24 jam. b. Terdapat



mekanisme



pelayanan



yang



jelas



dan



teratur



dalam



melaksanakan pelayanan obat 24 jam. 3. Pelayanan obat 24 jam di UPT Puskesmas Sukasenang diluar jam kerja dilaksanakan oleh petugas piket KIA yang diberi tanggung jawab pada saat pelayanan dan sedang melaksanakan tugas piket jaga. Dalam pelaksanaannya petugas piket jaga harus : a. Menulis obat yang dikeluarkan dari ruang obat pada resep pasien. b. Memberi etiket pada obat yang diresepkan. c. Menuliskan perintah pemakaian obat pada etiket atau plastik resep.



d. Memberikan



obat



kepada



pasien



dengan



disertai



penjelasan



cara



penggunaan dan efek samping obat. e. Memastikan pasien mengerti penjelasan yang telah diberikan. f. Ikut menjaga dan memastikan keamanan obat di kamar obat. 4. Analisis



dan



evaluasi



dilakukan



oleh



petugas



pengelola



obat



untuk



menentukan obat – obat yang harus disediakan pada pelayanan obat 24 jam dan memastikan keamanan obat di kamar obat. E. PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MEMBERIKAN RESEP Persyaratan petugas yang berhak memberikan resep di UPT Puskesmas Sukasenang : 1. Menetapkan definisi resep adalah permintaan tertulis dari petugas yang berhak memberi resep kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien. 2. Menunjuk dan menetapkan persyaratan petugas yang berhak memberi resep di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. 3. Petugas yang berhak memberi resep di UPT Puskesmas Sukasenang yang dimaksud adalah Dokter Umum dan Dokter Gigi yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP), bidan, perawat dan perawat gigi yang telah diberikan pendelegasian wewenang untuk memberikan resep dan petugas penanggung jawab program jiwa khusus untuk terapi lanjutan pasien penyakit jiwa atas pendelegasian wewenang dokter



di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten



Garut. 4. Dalam kondisi tertentu dimana petugas yang berhak memberi resep tidak ada, maka petugas lain yang telah dilatih dapat memberikan resep kepada pasien dengan pengawasan dan pembinaan dari Kepala Puskesmas. F. PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MENYEDIAKAN OBAT 1. Petugas yamg berhak menyediakan obat di unit UPT Puskesmas Sukasenang adalah Tenaga Apoteker yang mempunyai latar belakang pendidikan minimal Apoteker dan telah mempunyai Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA); 2. Petugas farmasi di Puskesmas dapat dibantu oleh tenaga tekhnis kefarmasian (TTK) dan petugas lain yang bukan merupakan tenaga kefarmasian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di UPT Puskesmas Sukasenang, meliputi kegiatan menyediakan obat dengan syarat di damping oleh petugas farmasi yang bertanggung jawab UPT Puskesmas Sukasenang;



3. Kompetensi tenaga apoteker sebagai petugas yang berhak menyediakan obat antara lain : a. Mampu memberikan pelayanan kefarmasian b. Mampu melakukan akuntabilitas praktek kefarmasian c. Mampu mengelola manajemen praktis farmasi d. Mampu berkomunikasi tentang kefarmasian e. Mampu melaksakan pendidikan dan pelatihan f. Mampu melaksakan penelitian dan pengembangan 4. Semua tenaga kefarmasian di puskesmas harus selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensinya 5. Semua tenaga kefarmasian di puskesmas melaksakan pelayanan kefarmasian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat secara tertulis, disusun oleh kepala ruang farmasi, dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SOP tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat. Jenis SOP dibuat sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang dilakukan pada Puskesmas. 6. Dalam kondisi tertentu dimana petugas yang berhak menyediakan obat tidak ada, maka petugas lain yang telah dilatih dapat menyediakan obat kepada pasien dengan pengawasan dan pembinaan dari Kepala Puskesmas dan atau Apoteker di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. G. PELATIHAN BAGI PETUGAS YANG DIBERI KEWENANGAN MENYEDIAKAN OBAT TETAPI BELUM SESUAI PERSYARATAN 1. Setiap tenaga kefarmasian di UPT Puskesmas Sukasenang mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. 2. Apoteker dan atau tenaga teknis kefarmasian dan atau petugas yang diberikan kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai persyaratan harus memberikan



masukan



kepada



pimpinan



dalam



menyusun



program



pengembangan staf. 3. Staf baru mengikuti orientasi untuk mengetahui tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. 4. Melakukan analisis kebutuhan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga kefarmasian dan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai persyaratan. 5. Tenaga kefarmasian dan petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai persyaratan difasilitasi untuk mengikuti program yang



diadakan oleh organisasi profesi dan institusi pengembangan pendidikan berkelanjutan. 6. Memberikan kesempatan bagi institusi lain untuk melakukan praktek, magang, dan penelitian tentang pelayanan kefarmasian di Puskesmas. H. PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT Peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut 1. Peresepan dilakukan oleh dokter umum, dokter gigi yang telah memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) bidan, perawat dan perawat gigi yang telah diberikan pendelegasian wewenang untuk memberikan resep dan petugas penanggung jawab program jiwa khusus untuk terapi lanjutan pasien penyakit jiwa atas pendelegasian wewenang dokter yang ada di UPT Puskesmas Sukasenang. 2. Dalam kondisi tertentu dimana petugas yang berhak memberi resep tidak ada, maka petugas lain yang telah dilatih dapat memberikan resep kepada pasien dengan pengawasan dan pembinaan dari Kepala Puskesmas. 3. Pemesanan dan pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas 4. Di dalam melaksakan tugas pelaksanaan pemesanan, dan pengelolaan obat di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. I. PERESEPAN PSIKOTROPIK Peresepan psikotropika di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut : 1. Aturan peresepan psikotropika di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut dilaksakan oleh Dokter dan petugas penanggung jawab program jiwa khusus untuk terapi lanjutan pasien penyakit jiwa atas pendelegasian wewenang dokter di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. 2. Peresepan psikotropika harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasien sesuai diagnosis dan tatalaksana terapi yang tercantum dalam pedoman pengobatan di puskesmas. 3. Peresepan psikotropika diberikan paling lama untuk 14 hari dan bila diperlukan bagi penderita dengan pengobatan jangka panjang maka dokter akan meresepkan kembali setelah pasien kontrol pada kunjungan berikutnya.



J. PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN/KELUARGA PASIEN Jika ada obat yang dibawa oleh pasien, maka obat harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi dokter FORMULIR DAFTAR OBAT YANG DIBAWA PASIEN ATAU KELUARGA



Nama Pasien



:



Ruang



:



No. Rekam Medis :



Dokter



:



Tgl Lahir



TGL



:



NAMA OBAT



DOSIS



LAMA



ALASAN



PEMAKAIA



MAKAN



N



OBAT



BERLANJUT SAAT RAWAT INAP YA TIDAK



K. PENYIMPANAN OBAT 1. Bahwa penyimpanan obat dan sediaan farmasi lain harus sesuai dengan prosedur dan persyaratan penyimpanan obat yang telah ditetapkan dengan persyaratan penyimpanan obat 2. Dalam



menjamin



keamanan



dan



mutu



obat,



maka



perlu



dilakukan



penyimpanan yang baik 3. Adapun tata cara penyimpanan obat di UPT Puskesmas Sukasenang, yaitu ruang penyimpanan kering dan tidak lembab, adanya ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab/panas, ruangan mempunyai pintu yang dilengkapi dengan kunci, lantai dibuat dari tegel/semen, bila perlu diberi alas papan/pallet untuk menyimpan obat di atas lantai dan obat disimpan pada rak 4. Penyimpanan obat dan sediaan farmasi lain disimpan berdasarkan alfabetis, jenis dan bentuk sediaan, stabilitas obat dengan memperhatikan sistem FEFO dan FIFO. 5. Penyimpanan obat psikotropika harus diperlakukan secara khusus dalam lemari penyimpanan khusus yang terkunci dan terpisah dengan obat-obatan yang lain dan lemari hanya bisa dibuka oleh petugas penanggung jawab yang sudah mempunyai surat tugas untuk menyimpan kunci. Kotak penyimpanan harus tertanam rapat pada bangunan sehingga tidak bisa dibawa-bawa, untuk mencegah terjadinya tindakan pencurian.



L. PENANGANAN OBAT RUSAK/KEDALUWARSA 1. Dalam penanganan obat kedaluwarsa atau rusak Kepala UPT Puskesmas Sukasenang menunjuk koordinator farmasi pelaksana di UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. Penanggung jawab Penanganan Obat Kedaluwarsa atau Rusak



N o 1



Nama



Nip



Noni



Cahyana,



S.Si.,



Apt



Jabatan



-



Penanggung



Jawab



Penanganan



Obat



Kedaluwarsa atau Rusak



2. Tugas, wewenang dan tanggung jawab koordinator farmasi pelaksana pada diktum pertama adalah sebagai berikut : a. Menyiapkan



dokumen



administrasi



kegiatan



maupun



dokumen



administrasi yang terkait dengan penanganan obat kedaluwarsa atau rusak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Koordinator



farmasi



bertanggung



jawab



atas



pelaksanaan



kegiatan



penanganan obat kedaluwarsa atau rusak. c. Mengumpulkan,



mengolah,



merangkum



dan



melaporkan



data



obat



berpedoman



pada



kedaluwarsa atau rusak. d. Dalam



melaksakan



tugasnya



pelaksana



kegiatan



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut. M. LARANGAN



MEMBERIKAN



OBAT



KEDALUWARSA



DAN



UPAYA



UNTUK



MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KEDALUWARSA DENGAN SISTEM FIFO DAN FEFO 1. Bahwa pemakaian obat kedaluwarsa merupakan salah satu bentuk dari pemakaian obat yang tidak tepat, dapat menimbulkan kerugian pada pasien, mengancam keselamatan jiwa dan mengacaukan diagnosa penyakit. 2. Dibutuhkan pemahaman akan pentingnya pengetahuan perihal kedaluwarsa obat, baik oleh apoteker, maupun pasien. 3. Dalam menjamin keamanan pasien dan mutu obat, peringatan untuk tidak memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien jika sudah lewat tanggal yang ditetapkan.



4. Penyimpanan dan penyusunan obat harus diperhatikan dan diatur sebaikbaiknya, hal ini untuk menjamin obat tersedia dengan cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa. 5. Perlu ditetapkan dan diterapkan Sistem penyimpanan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara alfabetis dengan sistem Pengeluaran Obat FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out). N. PENCATATAN,



PEMANTAUAN,



PELAPORAN



EFEK



SAMPING



OBAT



DAN



KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN (KTD) 1. Untuk mencegah terjadinya efek samping obat dan kejadian yang tidak diinginkan, maka penyampaian obat pada pasien harus disertai label yang berisi minimal: a. Nama pasien b. Tanggal lahir c. Nomor rekam medis d. Aturan pakai e. Cara pemakaian f. Waktu menggunakan 2. Dalam pemberian obat harus memperhatikan ada tidaknya : a. Riwayat alergi b. Interaksi obat c. Efek samping obat 3. Efek samping obat harus dilaporkan dan ditindak lanjuti, dan dicatat dalam rekam medis 4. Jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat maka harus dilaporkan dan ditindak lanjuti, ditulis dalam buku evaluasi/monitoring ruangan farmasi UPT Puskesms Sukasenang J. PENANGGUNG JAWAB TINDAK LANJUT PELAPORAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT (KPO) DAN (KNC) Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan KPO dan KNC di UPTD Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut



No 1 Noni Apt



Nama Cahyana,



S.Si.,



Nip -



Jabatan Penanggung Jawab Tindak Lanjut Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat (KPO) Dan



Kejadian Nyaris Cedera (KNC)



K. PENYEDIAAN OBAT-OBAT EMERGENSI DI UNIT KERJA 1. Obat-obat emergensi harus tersedia di tempat pelayanan unit gawat darurat UPT Puskesmas Sukasenang untuk mengatasi jika terjadi kedaruratan dalam pelayanan kesehatan 2. Obat emergensi harus disegel, dimonitor penggunaannya, dan segera diganti jika digunakan dan disegel kembali oleh petugas farmasi. 3. Penyediaan obat emergensi di unit pelayanan UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut



dilaksanakan oleh tim penyediaan obat emergensi di unit



pelayanan UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut 4. Penyediaan obat emergensi di unit pelayanan UPT Puskesmas Sukasenang Kabupaten Garut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab demi keselamatan pasien DAFTAR OBAT EMERGENSI DI UNIT PELAYANAN



N o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Nama Obat Aminofilin injeksi Asam Asetilsalisilat Tablet Diazepam injeksi Diazepam Rectal Diazepam Tab 2 mg Dexametasone injeksi Difenhidramin injeksi Epinefrina HCl Etakridin larutan 0.1% Etanol 70% 1000 ml Fitomenadion (Vit K) Inj Garam Oralit Gentamisin injeksi Gentamisin salep Glukosa Larutan Infus 5% Lidokain injeksi Karbogliserin (Tetes Telinga) Magnesium Sulfat 40% inj. Metil ergometrin injeksi Methyldopa Tab 250 mg Natrium Klorida Infus 0.9% Nipedipin 10mg



UGD



Unit Pelayanan Persalina BP Gigi n



Loket Farmasi



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √







√ √ √







√ √ √ √ √ √ √ √







23 24 25 26 27



Oksitosin injeksi Ondansentron injeksi Povidon Iodin 30 ml Ranitidin injeksi Ringer Laktat Lar. Infus



√ √ √ √ √



√ √



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Garut



2018 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKASENANG



Rustandi,SKM