23 0 60 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS PONDOK RUMPUT
Jln.Pondok Rumput Gg. Biawas No. 19 Kebon Pedes Kota Bogor 16162 Telp. (0251) 8353 943 Web. : pkmpondokrumput.kotabogor.go.id Email : pkmpondokrumput@ kotabogor.go.id KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PONDOK RUMPUT Nomor : 800/009 /SK/PKM-PR/I/2023 TENTANG PENGELOLAAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS PONDOK RUMPUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PONDOK RUMPUT Menimbang
: a. bahwa agar penyelenggara UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan puskesmas berdasarkan analisa kesehatan masyarakat; b. bahwa agar mayarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan perlu
disusun
kebijakan
memberikan umpan balik, maka akses
masyarakat
terhadap
Puskesmas; c. bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan Indikator – indicator kinerja yang jelas; d.
bahwa
agar
penyelenggaraan
UKM
Puskesmas
dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan UKM Puskesmas; e.
bahwa berdasatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu menetapkan keputusan
Kepala Puskesmas Pondok Rumput tentang
kebijakan penyelengaraan UKM Puskesmas Pondok Rumput Mengingat
: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pdoman Manjeman Puskesmas 4. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 5. peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun
2016
tentang
Standar
pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MEMKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/MENKES/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas;
MEMUTUS Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM DAN PENYELENGARAAN UKM PUSKESMAS PONDOK RUMPUT
KESATU
: Kebijakan Penyelenggara UKM Puskesmas sebagaimana tercantum
dalam
lampiran
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari keputusan ini KEDUA
: Pada saat surat keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Puskesmas Pondok Rumput Terterang dalam Sk/……./2023 tentang Kebijakan Penyelenggaraan UKM Puskesmas Pondok Rumput, dicabut dan dinyatakan tidak perlu
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudaian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahansebagaimana mestinya
ditetakan di Bogor pada tanggal ………..2023 Kepala Puskesmas Pondok Rumput
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONDOK RUMPUT NOMOR
: SK/PKM-PR/……../2023
TENTANG
: KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN
PENYELENGGARAAN
UKM PUSKESMAS PONDOK RUMPUT UKM Esensial 1. Pelayanan Promosi Kesehatan 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan 3. Pelayanan KIA KB yang bersifat UKM 4. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM 5. Pencegahan dan pengendalian penyakit UKM Pengembangan 1. Program PIS – PK 2. Pelayanan Kesehatan Jiwa 3. Pelayanan Kesehatan Gigi masyarakat 4. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer 5. Pelayanan Kesehatan Olahraga 6. Pelayanan Indera 7. Pelayanan Lansia 8. Pelayanan Kesehatan Kerja
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MONOR
: SK/PKM-PR/……../2023
TENTANG
: KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS PONDOK RUMPUT
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN UKM 1. Program UKM esensial penyelenggaraan UKM dilaksanakan sesuai dengan tatanilai yang disepakati dan rencana yang disusun 2. Kepala Puskesmas wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap – tiap penanggng jawab UKM dalam pelaksanaan Kegiatan UKM 3. Penanggung jawab UKM wajib melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaksana kegiatan UKM 4. Penanggujng jawab UKM wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sector terkait dalam penyelenggaraan UKM 5. Dalam penyelenggaraan kegiatan UKM harus di identifikasi resiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan / atau menimimalisir akibat dari risiko yang terjadi.