5 0 149 KB
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG SEMARANG Nomor : 117/RSPWDC/SK.010/III/2014 Tanggal : 4 Maret 2014 Tentang : Kebijakan Triase di RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG Jl.Malaka Raya N0.
Telp (0484) 23307 WATANSOPPENG
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG NOMOR :
11 /RSUD/SK/ I /2018 TENTANG
PROGRAM PENGELOLAAN PERALATAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA SOPPENG DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG Menimbang
: a.Peralatan laboratorium merupakan faktor penunjang vital dalam penyelenggaraan pelayanan pasien
di
RSUD La Temmamala Soppeng; b. bahwa untuk menjamin terlaksananya pengelolaan dan
pemeliharaan
peralatan
di
laboratorium
diperlukan ketentuan dan ketetapan; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD La Temmamala Soppeng; Mengingat
: 1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1691/MenKes/PER/VIII/2011 Pasien Rumah Sakit;
1/4
tentang
Keselamatan
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG SEMARANG Nomor : 117/RSPWDC/SK.010/III/2014 Tanggal : 4 Maret 2014 Tentang : Kebijakan Triase di RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 69 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 5. Keputusan
Nomor
Menteri
Kesehatan
Republik
1457/MenKes/SK/X/2003
Indonesia
tentang
Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
KABUPATEN
SOPPENG
NOMOR
:
11/SK/RSUD/I/2018 MENYATAKAN TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN PERALATAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA SOPPENG. KEDUA
: Terpeliharanya sarana dan prasarana laboratorium yang bermutu,aman,siap pakai,layak pakai, dan nyaman sesuai standar pelayanan RSUD La Temmamala;
KETIGA
: Program Pengelolaan
Peralatan Laboratorium RSUD.La
Temmamala Soppeng meliputi: 1.Seleksi dan Pengadaan Peralatan 2. Pengelolaan Inventarisasi Peralatan 3. Inspeksi dan Pengetesan Peralatan 4. Kalibrasi dan Pemeliharaan Peralatan 5. Dokumentasi, Monitoring dan Evaluasi 6. Penarikan alat yang tidak laik pakai 7. Pendidikan dan Pelatihan KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila diadakan
mestinya.
1/4
dikemudian perbaikan
hari
terdapat
sebagaimana
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG SEMARANG Nomor : 117/RSPWDC/SK.010/III/2014 Tanggal : 4 Maret 2014 Tentang : Kebijakan Triase di RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG
Ditetapkan di : Watansoppeng Pada Tanggal : 12 Januari 2018 DIREKTUR, RSUD La Temmamala Kab.Soppeng
dr. Hj.Nirwana NIP. 19660220 199803 200 1
1/4
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG SEMARANG Nomor : 117/RSPWDC/SK.010/III/2014 Tanggal : 4 Maret 2014 Tentang : Kebijakan Triase di RSUD LA TEMMAMALA SOPPEG
Lampiran: DAFTAR REAGENSIA ESENSIAL INSTALASI LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK RSUD LA TEMMAMALA SOPPENG: 1. Reagen Kolesterol Total 2. Reagen HDL 3. Reagen LDL 4. Reagen Trigliserida 5. Reagen Asam Urat 6. Reagen Bilirubin Total 7. Reagen Bilirubin Direct 8. Reagen Albumin 9. Reagen Ureum 10.Reagen Kreatinin 11. Kit Mythic 12. Kit Sysmex 13. Reagen Kalium 14. Reagen Natrium 15. Reagen Chlorida 16. Antikoagulan EDTA 17. Larutan Wright/Giemsa 18. Larutan Metil Alkohol 0,1% 19. Larutan Methylen Blue 20. Larutan Gram 21. Kit Widal 22. Kit Golongan Darah 23. Kit Tubex 24. Kit Tes Narkoba/Rapid Test 25.Kit Tes Kehamilan/Rapid Test 26. Kit Malaria Rapid/Test 27. Kit Dengue NS1 28.Kit Urinalyzer/Strip/Test 29.Kit Tes Hepatitis/Rapid Test 30. Kit Tes HIV/Rapid Test 31. Immersion Oil 32. Kit Gula Darah 33. NaCl 0,9% 34. Aquades 35. Kit Genxpert 36. Hcl 0,1 N
1/4