SK Program Pengelolaan Peralatan Alat Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MATARAM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM Jalan Bung Karno No. 3 Pagutan Mataram Telf. (0370)640774



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT NOMOR : /LAB/PRG/2017 TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN PERALATAN ALAT LABORATORIUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT MENIMBANG



MENGINGAT



: 1.



Bahwa pelayanan Laboratorium yang sesuai standar merupakan upaya untuk memberikan jaminan mutu pelayanan baik kepada dokter maupun pasien.



2.



Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram telah menyusun Program Pengelolaan Peralatan alat Laboratorium.



3.



Bahwa agar Program sebagaimana dimaksud dalam butir (2) diatas mempunyai kekuatan hukum, perlu di tetapkan melalui surat Keputusan Direktur.



: 1.



Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



SK Menkes RI No. 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis DI Rumah Sakit;



4.



Keputusan Menkes RI No. 129/Menkes/SK/II/2008 Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



tentang



5.



Permenkes RI No. Keselamatan Pasien;



tentang



6.



Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), tahun 2011.



1691/Menkes/PER/VIII/2011



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PROGRAM PENGELOLAAN PERALATAN ALAT LABORATORIUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM.



Pertama



: Memberlakukan Program Kalibrasi dan pemeliharaan alat Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram sebagaimana terlampir.



Kedua



: Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya dan lakukan evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam masa berlakunya.



Ketiga



: Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.



Ditetapkan di : Lahat Pada tanggal : Februari 2017



DirekturRSUD Lahat



dr. Hj,Laela Cholik, M.Kes NIP.197003292002122002