SK Kampung Keluarga Berkualitas SD TGLW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYAU KECAMATAN KERTASEMAYA



DESA TEGALWIRANGRONG Alamat : Jl.Desa Tegal wirangrong Kec.Kertasemaya Indramayu 45272



KEPUTUSAN KUWU TEGAL WIRANGRONG Nomor : ……………………….. TENTANG PEMBENTUKAN POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS " KENCANA MAS " DESA TEGAL WIRANGRONG KECAMATAN KERTASEMAYA KABUPATEN INDRAMAYU Menimbang



: a.



b.



c.



d.



Mengingat



:



1.



bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2026 memandang perlu adanya upaya peningkatan peran serta masyarakat dan sektor terkait dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Pembangunan sektor terkait melalui pembentukan Kampung KB; bahwa Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa yang memiliki kriteria tertentu, terdapat Keterpaduan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dengan Pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistematis dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarkat dalam mewujudkan keluarga kecil berkualitas; bahwa dalam rangka mengupayakan keserasian dan keterpaduan gerak antar semua pemangku kepentingan khususnya yang terlibat dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat desa/kelurahan, perlu Ditetapkan Keputusan Kuwu Tegal wirangrong tentang Kampung Keluarga Berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan keputusan Kuwu Tegal wirangrong; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang



2. 3. 4. 5.



6. 7. 8. 9. 10.



11.



12. 13. 14.



Memperhatikan



1.



Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkunagn Provinsi Djawa Barat ; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu; Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Indramayu Nomor 112 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Indramayu Nomor 78 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu. Petunjuk teknis pelaksanaan Berencana (Kampung KB);



Kampung



Keluarga



2.



Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.



PERTAMA



:



Membentuk Kampung Keluarga Berkualitas "KENCANA MAS.” Desa Tegalwirangrong Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KEDUA



:



Pengurus Pokja Kampung Keluarga Berkualitas bertugas menggerakan, mengkoordinasikan dan mengerahkan potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam dalam pelaksanaan 8 (delapan) fungsi keluarga untuk meningkatkan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).



KETIGA



:



Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas akan dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten Indramayu dan APBN.



KEEMPAT



:



Hal-hal yang belum diatur dan merupakan penjabaran dari surat keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus Pokja Kampung Keluarga Berkualitas.



KELIMA



:



Surat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan seperlunya.



Memutuskan



:



Ditetapkan di : Tegalwirangrong Pada Tanggal : 05 April 2023 Kuwu Tegal Wirangrong



(TAFSIR)



Tembusan, Yth: 1. Yth. Kepala Dinas P2KB-P3A Kab. Indramayu 2. Yth. Camat Kertasemaya



Lampira n Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Kuwu Tegalwirangrong : ...... : 05 April 2023 : Pembentukan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas “ KENCANA MAS “ Desa Tegalwirangrong. Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB “KENCANA MAS” KECAMATAN KERTASEMAYA



PENANGGUNGJAWAB Pembina Desa Ketua Sekretaris Bendahara



: : : : :



TAPSIR MISNEN WASRINAH MUSAROPA HERNIYASIH



SEKSI-SEKSI: a. Seksi Agama b. Seksi Sosial Budaya c. Seksi Cinta Kasih d. Seksi Perlindungan e. Seksi Reproduksi f. Seksi Sosialisasi dan Pendidikan g. Seksi Ekonomi h. Seksi Lingkungan



: : : : : : : :



HERMANTO DARIM RIYEN SUTIRNO AZZA ILFANA SUNIRAH SAEPUDIN DAENI’AH Ditetapkan di : Tegalwirangrong Pada Tanggal : 05 April 2023 Kuwu Tegalwirangrong



(TAPSIR)



STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB “ KENCANA MAS” KECAMATAN KERTASEMAYA



Penanggung Jawab TAPSIR



Ketua WASRINAH



Sekretaris MUSAROPA



SEKSI-SEKSI: a. Seksi Agama:HERMANTO b. Seksi Sosial Budaya:DARIM c. Seksi Cinta Kasih:RIYEN d. Seksi Perlindungan:SUTIRNO e. Seksi Reproduksi:AZZAH ILFANA f. Seksi Sosialisasi dan Pendidikan:SUNIRAH g. Seksi Ekonomi:DAENI‘AH h. Seksi Lingkungan



Bendahara HERNIASIH