27 0 120 KB
YAYASAN DARUL MADINAH PONDOK PESANTREN TAHFIDZ QUR’AN
SMP DARUL MADINAH MADIUN Jln Mulya Bhakti no: 23 Madiun, tlp : 0351-7719944, e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA SMP DARUL MADINAH MADIUN Nomor : 800/1463/ 413.104.4 SMPDM/VIII 2020 TENTANG KONSERVASI ENERGI SMP DARUL MADINAH MADIUN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 : 1. Bahwa dalam rangka memperlancar dan mendukung Program Adiwiyata SMP Darul Madinah Madiun dibutuhkan peran serta dan kerjasama antar warga sekolah Pemangku Kebijakan Pendidikan Stake holders (Badan Lingkungan Hidup) 2. Hasil Rapat Kepala Sekolah, Wakasek, Kepala Tata Usaha dan Guru SMP Darul Madinah Madiun tanggal 15 Agustus 2020, dengan agenda Pembentukan Tim Konservasi Energi di SMP Darul Madinah Madiun
Menimbang
Mengingat
: 1. Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
2. Undang Undang nomor 14 tahun tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang SNP. 4. Permenneg LH No.02/2009 tentang Pedoman Pelasanaan Program Adiwiyata 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/Menlh/ 6. Setjen/Kum.1/9/2019 Tentang Gerakan peduli dan berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7. P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Pembentukan Tim Pelaksana Konservasi Energi di SMP Darul Madinah Madiun sebagaimana
Kedua
dalam lampiran 1 : Penyusunan Tata Tertib tentang Konservasi Energi di SMP Darul Madinah Madiun sebagaimana dalam lampiran 2
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Madiun Pada tanggal : 15 Agustus 2020
Kepala Sekolah,
IMAM SUDJATMIKO, S.T
Lampiran I : SK Kepala SMP Darul Madinah Madiun Nomor : 800/1463.1/ 413.104.4 SMPDM/VIII 2020 Tentang : Tim Pelaksana Konservasi Energi SMP Darul Madinah Madiun
TIM PELAKSANA KONSERVASI ENERGI SMP DARUL MADINAH MADIUN NO
1
NAMA LENGKAP 2 Hebny Syarief, M.PdI
JABATAN DALAM TUGAS 3 Penasehat
4 Ketua Yayasan
2
Imam Sudjatmiko, S.T
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
3
Tetra Rahayu, S.Pd
Ketua
Guru
4
Etik Listiyani, S.Pd
Sekretaris
Staff TU
5
Siti Fatimah, S.Pi
Bendahara
Bendahara
6
Aida Fithrotinnisa
Anggota
Siswa
7
NadiahNurAzizah
Anggota
Siswa
8
AllyaRumaisya
Anggota
Siswa
9
NauraAmalia H.
Anggota
Siswa
10
AisyaQurrota A.
Anggota
Siswa
11
Nadia Zahira
Anggota
Siswa
12
FadhilahRamsha F.
Anggota
Siswa
13
Afifah Citra Marfa A.
Anggota
Siswa
14
Alkhalza
Anggota
Siswa
1
Nabil
Fadhila
JABATAN
Ramadhani
Dikeluarkan di : Madiun Pada tanggal : 15 Agustus 2020 Kepala Sekolah, IMAM SUDJATMIKO, S.T Lampiran II : SK Kepala SMP Darul Madinah Madiun Nomor : 800/1463.2/ 413.104.4 SMPDM/VIII 2020 Tentang : Tata Tertib Konservasi Energi SMP Darul Madinah Madiun
TATA TERTIB KONSERVASI ENERGI SMP DARUL MADINAH MADIUN
1. Gunakan peralatan listrik yang hemat energi 2. Matikan lampu pada siang hari, kecuali saat keadaan tertentu yang memerlukan penerangan 3. Matikan kipas angin/AC saat tidak digunakan 4. Buka jendela atau ventilasi udara ruang kelas untuk mendukung pencahayaan dan meminimalisir penggunaan alat elektronik berlebihan 5. Hindari pemakaian air secara berlebihan 6. Matikan keran air jika tidak digunakan 7. Matikan LCD proyektor jika tidak digunakan 8. Atur suhu AC sekitar 24 -26℃ 9. Menerapkan satu hari bebas kendaraan bermotor (bebas polusi) 10.Menggunakan air bekas wudhu untuk menyirami tanaman
Dikeluarkan di : Madiun Pada tanggal : 15 Agustus 2020 Kepala Sekolah, IMAM SUDJATMIKO, S.T