SK Kebijakan Pelayanan Anestesi Dan Bedah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA NOMOR : /RSTHUR/SK-DIR/IX/2015 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH DIREKTUR RUMAH THURSINA



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan anestesi dan bedah di kamar operasi yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit Thursina dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Thursina sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Anestesi dan bedah di kamar operasi Rumah Sakit Thursina. c. bahwa sehubungan ketentuan diatas, maka perlu Perlu ditetapkan suatu Keputusan mengenai Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Bedah.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Rumah Sakit



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang



3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Thursina.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Thursina tentang Pelayanan Anestesi dan Bedah di Rumah Sakit Thursina;



KEDUA



:



Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Bedah di Rumah Sakit Thursina sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Anestesi dan Bedah di Rumah Sakit Thursina dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Thursina.



Kebijakan



-2-



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: Duri :



2015



DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA



dr. Resfaldi Putra NIK 021-02-2002



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA NOMOR : /RSTHUR/SK-DIR/IX/2015 TANGGAL : September 2015



KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH RUMAH SAKIT THURSINA



Kebijakan Instalasi Kamar Operasi 1. Pelayanan di Instalasi Kamar Operasi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 2. Kepala instalasi bertugas melakukan pengawasan dan memastikan pelayanan di Instalasi berjalan dengan baik dan lancar. 3. Semua petugas di Instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) 5. Kepada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi harus dilaksanakan Informed Concent dan mendapat persetujuan tertulis sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit. 6. Pelayanan di kamar operasi harus berpedoman pada prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi untuk mencegah terjadinya infeksi nasokomial. 7. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 8. Setiap pasien saat tiba di Instalasi Kamar Operasi harus selalu dilakukan pemeriksaan Identifikasi Pasien antara lain : a. Identitas Pasien. b. Jenis Operasi c. Lokasi yang akan dioperasi d. Persetujuan tertulis 9. Setiap perluasan operasi harus mendapat persetujuan tertulis dari keluarga/ penanggung jawab pasien. 10. Bila terjadi bencana/ hospital disaster plan, kamar operasi harus siap untuk berperan di dalam penanggulangannya. 11. Instalasi Kamar Operasi wajib membuat jadwal operasi, baik elektif maupun cito, dan segera menyampaikan informasi



kepada



pasien



dan



keluarganya/



penanggung jawab pasien, apabila ada penundaan jadwal operasi. 12. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 13. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 14. Kepala Ruangan memberikan laporan kepada kepala instalasi, antara lain :



a. 10 (sepuluh) diagnosis penyakit terbanyak yang dilayani di Instalasi Kamar Operasi setiap bulannya. b. Nilai Standar Pelayanan Minimal(SPM) di Instalasi Kamar Operasi, sesuai dengan yang telah di tetapkan dan dilaporkan setiap bulan. c. Jumlah kematian pasien di Instalasi Kamar Operasi per 24 jam. d. Pencatatan inventarisir alat kesehatan yang ada di Instalasi setiap bulan e. Permasalahan yang dapat mengganggu proses pelayanan kesehatan di Instalasi Kamar Operasi. 15. Setiap Instalasi wajib membuat laporan setiap bulan dan diserahkan kepada bidang terkait sesuai dengan struktur organisasi rumah sakit. Kebijakan Khusus Anestesi 1. Pelayanan Anestesi ( termasuk sedasi moderat dan dalam ) harus memberikan tindakan medis yang aman, efektif dan berperikemanusiaan dan memuaskan bagi pasien berdasarkan ilmu kedokteran dan teknologi tepat guna dengan mendaya gunakan sumber daya manusia yang berkompeten dan professional. 2. Pelayanan Anestesi dilakukan dengan standar yang seragam



pada seluruh



pelayanan di rumah sakit, sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit. 3. Pelayanan Anastesi menggunakan peralatan dan obat- obatan yang sesuai standar yang telah ditetapkan. 4. Anestesia regional dilakukan oleh dokter spesialis anestesiologi yang kompeten ditempat yang tersedia sarana dan perlengkapan untuk tindakan anestesia umum sehingga bila diperlukan dapat dilanjutkan atau digabung dengan anestesia umum. 5. Pada tindakan anestesia regional harus tersedia alat pengisap tersendiri yang terpisah dari alat penghisap untuk operasi. 6. Anestesi regional dimulai oleh dokter spesialis anestesiologi dan dapat dirumat oleh dokter atau perawat anestesia/perawat yang mendapat pelatihan anestesia dibawah supervisi dokter spesialis anestesiologi. 7. Pelayanan sedasi ringan dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten dan menjadi tanggung jawab masing – masing. 8. Dokter anestesi wajib membuat laporan anestesi pada rekam medis pasien dengan benar dan lengkap. 9. Selama tindakan anestesi sampai dengan periode pemulihan pasca operasi dilakukan tindakan monitoring status fisiologis yang sesuai dengan anestesi yang digunakan dan kondisi pasien dan dicatat di dalam rekam medis pasien. 10. Pemantauan fungsi vital selama tindakan anastesi dilakukan sesuai standar pemantauan anestesia. 11. Pemantauan di luar tindakan pembedahan/di luar kamar bedah dapat dilakukan oleh dokter atau perawat anestesia/perawat yang mendapat pelatihan anestesia dibawah supervisi dokter spesialis anestesiologi. 12. Staf/Tim Anestesi yang berasal dari luar rumah sakit harus diseleksi, berdasarkan persetujuan rekomendasi Direktur Rumah Sakit dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



13. Pelayanan anastesi dilaksanakan di bawah kepemimpinan Dokter Spesialis Anestesi. 14. Uraian tugas, hak dan tanggung jawab pemimpin pelayanan anestesi di uraikan di dalam Pedoman Pelayanan Anestesi dan Bedah. 15. Setiap pasien yang menjalani operasi dan pra induksi dilakukan Asesmen pra anestesi oleh dokter anestesi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dicatat didalam rekam medis pasien. 16. Pelayanan anestesi pada setiap pasien dilaksanakan secara terencana dan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien. Kebijakan Khusus Bedah 1. Setiap pasien yang akan menjalani operasi dilakukan asesmen secara seksama untuk perencanaan prosedur operasi dan di dokumentasikan di dalam rekam medis pasien. 2. Setiap dokter diharuskan membuat laporan tindakan operasi setelah melakukan operasi dengan benar dan lengkap. Laporan operasi minimal memuat : a. Diagnosa pasien operasi b. Nama dokter bedah dan asisten operasi c. Nama prosedur operasi d. Spesimen bedah yang diambil e. Catatan spesifik ada atau tidak adanya komplikasi yang ditimbulkan termasuk jumlah kehilangan darah. f. Tanggal, waktu dan tanda tangan dokter yang bertanggung jawab. 3. Setiap pasien yang telah menjalani operasi harus mendapatkan asuhan medis dan keperawatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien yang telah direncanakan sebelum pembedahan atau segera setelah pembedahan. 4. Rencana Asuhan pasca bedah dibuat dan diverifikasi



oleh



DPJP



dan



didokumentasikan di dalam rekam medis. 5. Asuhan pasca bedah dapat dibuat oleh multidisiplin profesi sesuai dengan kebutuhan pasien seperti nutrisionist, fisioterapist dan sebagainya, di dokumentasikan di dalam rekam medis pasien.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Duri :



2015



DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA



dr. Resfaldi Putra NIK 021-02-2002