Kebijakan Pelayanan Anestesi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • de
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA NOMOR : /RSU-TB/ / / 2021 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI DAN SEDASI DI RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA Menimbang:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara,maka di perlukan upaya penyelenggaraan anastesi dan sedasi yang bermutu tinggi.



b.



Bahwa dalam pelayanan anastesi dan sedasi di Rumah Sakit Tiga Bersaudara dapat terlaksana dengan baik,perlu adanya kebijakan direktur Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara sebagai landasan bagi penyelanggaraan pelayanan anastesi dan sedasi di Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara.



c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir A dan B,perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara. Mengingat :



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4437



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/1/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit ; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi Rumah Sakit ; 10. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara dan Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara



Menetapkan KESATU



:



MEMUTUSKAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI DAN SEDASI RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA.



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Sedasi Rumah Sakit Umum



Tiga Bersaudara sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan anestesi dan Sedasi Rumah Sakit Umum Tiga Brsaudara dilaksanakan oleh Bidang Pelyanan dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kampung Pajak Pada Tanggal,15 Januari 2021 Direktur Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara



dr. Emma Yulina Ritonga



Lampiran



: Peraturan Direktur RSU Tiga Bersaudara



Nomor



:



Tanggal



:



/RSU-TB/



/



/2021



KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI DAN SEDASI RUMAH SAKIT UMUM TIGA BERSAUDARA Kebijakan Umum : 1. Peralatan anestesi dan sedasi selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan anestesi dan sedasi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas anestesi dan sedasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas wajib mematuhi segala ketentuan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), termasuk Alat Pelindung Diri (APD) serta selalu mengacu pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, Standar Prosedur Operasioanl yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. 6. Pelayanan anestesi dan sedasi dilaksanakan dalam 24 (dua puluh empat) jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenangaan. 8. Untuk melaksankan koordinasi dan evakuasi, wajib dilaksanakan rapat/ pertemuan rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan. Kebijakan Khusus : 1. Layanan anestesi dan sedasi dilakukan oleh dokter anestesi dan perawat anestesi dalam lingkup Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara yang mencakup pelayanan : a. Layanan anestesi b. Layanan sedasi



c. Penanganan nyeri (pain management) d. Layanan resusitasi e. Layanan terapi instensif (intensive care) 2. Layanan anestesi dan sedasi dilakukan di Unit Pelayanan RSU Tiga Bersaudara 3. Layanan anestesi dan sedasi yang diberikan harus dapat memenuhi kebutuhan layanan anestesi dan sedasi dari disiplin ilmu serta sosial dengan bentuk layanan anestesi dan sedasi yang dimiliki RSU Tiga Bersaudara. 4. Setiap layanan anestesi dan sedasi harus melalui proses penerimaan, penilaian, perencanaan,dan persiapan. 5. Setiap tindakan anestesi dan sedasi yang dilakukan dokter anestesi dan sedasi dan perawat anestesi harus melalui proses komunikasi dan pemberian informasi serta mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. 6. Setiap pemberi layanan anestesi dan sedasi bertanggungjawab untuk : a. Ikut mengembangkan, menanamkan dan menjaga agar kebijakan serta prosedur layanan anestesi dan sedasi yang ada terus dikembangkan dan diperbaiki. b. Mengawasi dan meninjau layanan enestesi dan sedasi yang telah dibentuk serta melaksanakannya. 7. Laporan anestesi harus ditulis oleh dokter anestesi atau perawat anestesi secara lengkap sesuai dengan formulir yang sudah tersedia dan disimpan dalam berkas rekam medis pasien. 8. Setiap tenaga anestesi (dokter anestesi dan perawat anestesi) wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan untuk menambah kompetensi yang dimiliki. 9. Unit layanan anestesi dan sedasi dapat menerima kegiatan magang, praktek, penelitian mahasiswa dari berbagai instusi yang terkait.



Ditetapkan Di Kampung Pajak Pada Tanggal,15 Januari 2021 Direktur Rumah Sakit Umum Tiga Bersaudara



dr. Emma Yulina Ritonga