SK Pelayanan Anestesi 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK NOMOR : 714/B/8/I/2020 TENTANG PELAYANAN ANESTESI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK Menimbang :



a. Bahwa Visi RSUD Biak ialah menjadi pusat pelayanan kesehatan terpadu dan pusat pelayanan rujukan regional terbaik dan kebanggaan masyarakat sehingga mendorong untuk meningkatkan kinerja pelayanan dengan mengindahkan hak dan kewajiban pasien di rumah sakit b. Bahwa pelayanan anestesi merupakan bagian penting dari pelayanan rumah sakit yang melibatkan dokter anestesi, dokter umum dan penata anestesi terhadap pasien serta keluarga pasien; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b diatas, maka dipandang perlu mengatur Pelayanan Anestesi di RSUD Biak dengan Keputusan Direktur.



Mengingat :



1. Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 5063); 2. Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5027); 3. Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengolelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502); 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1676/ Menkes/ Per/ XII/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 519/Menkes/Per/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit; 7. Surat Keputusan Menteri KEsehatan RI Nomor 190/MENKES/SK/II/1993 tentang Penetapan Kelas C kepada Rumah Sakit Umum Daerah Biak Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Biak Numfor.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak MEMUTUSKAN Menetapkan



:



: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PELAYANAN ANESTESI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK.



KESATU



:



Pelayanan Anestesi di RSUD Biak dilakukan oleh dokter spesialis anestesi;



KEDUA



:



Pelayanan anesthesia yang dilakukan oleh dokter spesialis Anestesi mencakup: a. Pelayanan Anestesi b. Pelayanan Sedasi c. Penanganan Nyeri d. Pelayanan Resusitasi e. Layanan Terapi Intensif



KETIGA



:



Pelayanan Anestesi dilakukan di kamar bedah dan diluar kamar bedah termasuk ruang resusitasi, ICU, ruang radiologi, ruang rawat inap, rawat jalan, dan ruang lain sesuai kebutuhan;



KEEMPAT



:



Setiap Pelayanan Anestesi didokumentasikan dalam rekam medis dan status anestesi;



KELIMA



:



Setiap Pelayanan Anestesi harus mempunyai kompetensi dan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



KEENAM



:



Penyedia tenaga anestesi di Kamar Operasi mengacu pada pola ketenangan.



KETUJUH



:



Semua pelayanan harus selalu berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



KEDELAPAN



:



Kebijakan umum dan kebijakan khusus pelayanan anestesi dilampirkan.



KESEMBILAN :



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Biak Pada tanggal 27 Januari 2020 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK



dr. R. Ricardo Mayor, M.Kes NIP. 19671206 200502 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak



KEBIJAKAN PELAYANAN ANESTESI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK



A.



Kebijakan Umum 1. Pelayanan di Instalasi harus selalu berorientasi kepada keselamatan pasien dan mutu pelayanan. 2. Semua petugas wajib memiliki izin dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 4. Pelayanan dilaksanakan dalam 24 jam.



B.



Kebijakan Khusus 1. Kebijakan Anestesi dan sedasi dilakukan secara seragam di Instalasi pelayanan di lingkungan RSUD Biak sesuai dengan standar, keputusan dan undang-undang yang berlaku. 2. Pelayanan Anestesi dilakukan oleh Dpjp anestesi/penata yang mencakup pelayanan : a. Layanan Anestesi dan sedasi sedang dan dalam b. Layanan Kritis c. Layanan tindakan resusitasi d. Layanan Anestesi e. Layanan Anestesi regional f. Layanan nyeri (Akut dan Kronis) g. Pengelolaan akhir kehidupan 3. Layanan Anestesi dan sedasi yang diberikan harus dapat memenuhi kebutuhan pasien sesuai bentuk layanan Anestesi yang dimiliki oleh Dpjp anestesi/penata RSUD Biak 4. Pasien kegawat daruratan harus mendapatkan prioritas utama dari layanan Anestesi serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan tindakan Anestesi tersebut dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien. 5. Layanan Anestesi kedaruratan di luar jam kerja dapat dilakukan di dalam dan luar kamar bedah. 6. Layanan Anestesi dan sedasi dipimpin oleh seorang kepala Kamar Bedah dan Anestesiologi yang kompeten dan memiliki tanggung jawab meliputi : a. Pengembangan, implementasi dan memelihara/ menegakkan kebijakan dan prosedur. b. Pengawasan administratif. c. Memelihara/ mempertahankan program pengendalian mutu. d. Memantau dan menelaah seluruh pelayanan Anestesi. e. Merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan Anestesi bila diperlukan. 7. Layanan Anestesi dan sedasi dilakukan oleh Dpjp anestesi/penata RSUD Biak yang memiliki SIP, serta memiliki Surat Penugasan Klinis dan Surat Kewenangan Klinis. 8. Setiap layanan Anestesi dan sedasi dilakukan oleh Dpjp anestesi berdasarkan penjadwalan yang sudah dibuat.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak 9. Setiap layanan Anestesi dan sedasi yang dilakukan harus melalui proses perencanaan dan persiapan kecuali pada kondisi yang mengancam nyawa dapat dilakukan secara cepat sesuai kedaruratan yang terjadi. 10. Setiap layanan Anestesi dan sedasi harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 11. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan Anestesi dan sedasi harus melalui proses penilaian pra-Anestesi/ sedasi dan menjadi dasar untuk menentukan proses perencanaan Anestesi dan sedasi yang aman dan sesuai. 12. Penilaian pra Anestesi/sedasi dilakukan oleh Dpjp anestesi/penata yang sudah dinyatakan kompeten dan harus didokumentasikan di dalam rekam medik pasien. 13. Penilaian pra Anestesi dapat dilakukan di Instalasi Rawat Inap (IRI), Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kamar Bedah dan Instalasi lain bila dibutuhkan. 14. Penilaian pra Anestesi untuk pasien terencana dilakukan minimal 6 jam sebelum operasi dilaksanakan. 15. Penilaian pra Anestesi untuk pasien darurat dilakukan segera setelah pasien tersebut dikonsulkan ke Anestesi. 16. Pada kasus kegawatdaruratan, penilaian pra Anestesi dan penilaian pra induksi dapat dilakukan secara simultan namun didokumentasikan secara terpisah. 17. Dpjp anestesi/penata bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan status medis pasien dengan melakukan penilaian pra Anestesi berdasarkan prosedur sebagai berikut: a. Subjektif : Anamnesis terhadap keadaan sekarang dan riwayat penyakit pasien. b. Objektif : Melakukan pemerikaan fisik, mengidentifikasi adanya permasalahan yang menyangkut jalan nafas, meminta dan/ atau mempelajari hasil-hasil pemeriksaan dan konsultasi dari bagian lain yang diperlukan untuk melakukan tindakan Anestesi. c. Asesmen : mendiskusikan dan menjelaskan rencana tindakan Anestesi yang akan dilakukan kepada pasien dan keluarga. d. Planning : - Memilih dan merencanakan tindakan Anestesi yang akan dilakukan. - Merencanakan jenis obat-obatan yang akan digunakan serta cara pemberiannya berdasarkan hasil pemeriksaan, resiko yang mungkin terjadi dan prosedur tindakan yang akan dilakukan. - Merencanakan prosedur monitoring yang diperlukan. - Merencanakan perawatan pasca Anestesi dan obat analgesia pasca Anestesi yang akan digunakan. 18. Penilaian pra Anestesi ini dapat digunakan sebagai dasar interpretasi temuan yang akan didapatkan selama pemantauan Anestesi dan masa pemulihan. 19. Proses perencanaan Anestesi melingkupi : proses persiapan Anestesi, tindakan Anestesi dan manajemen intraoperatif, kebutuhan alat khusus, pengelolaan pasca Anestesi, pengelolaan nyeri dan kebutuhan ruang perawatan khusus. 20. Pemeriksaan penunjang pra Anestesi dilakukan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. 21. Dpjp anestesi/penata yang sudah dinyatakan kompeten melakukan penilaian pra induksi dan dilakukan sesaat sebelum dilakukan induksi Anestesi di Instalasi Kamar Bedah dengan berfokus pada stabilitas kondisi fisiologis pasien dan kesiapan untuk menjalani Anestesi serta dicatat di dalam rekam medis Anestesi.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak 22. Jenis tindakan Anestesi direncanakan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 23. Jenis tindakan Anestesi, obat-obatan yang digunakan dan dosis yang diberikan termasuk cairan infus dan darah didokumentasikan dalam laporan Anestesi. 24. Nama Dpjp anestesi/penata di dokumentasikan dalam laporan Anestesi. 25. Setiap tindakan Anestesi dan sedasi yang akan dilakukan harus melalui proses komunikasi dan pemberian informasi atau edukasi berupa resiko, manfaat dan alternatif dari tindakan Anestesi, sedasi dan analgesia pacsa bedah direncanakan serta mendapat persetujuan dari pasien dan atau keluarga pasien atau orang yang berwenang untuk membuat keputusan terhadap pasien. 26. Pemberian informasi/ edukasi ini dilakukan oleh Dpjp anestesi/penata yang berkompeten dan di dokumentasikan dalam rekam medis. 27. Status fisiologis pasien selama tindakan Anestesi dan operasi harus dipantau sesuai dengan panduan praktik klinis dan dicatat dalam rekam medis pasien. 28. Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan Anestesi dan operasi dilakukan berdasarkan keadaan pasien pra Anestesi, tehnik Anestesi yang digunakan dan tindakan operasi yang dilakukan. 29.Selama pemberian Anestesi harus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala : a. Pemantauan tekanan darah dilakukan setiap 5 menit pada kondisi hemdinamik stabil dan setiap 1 menit pada kondisi hemodinamik tidak stabil. Pemantauan tekanan darah dicatat setiap 5 menit pada kolom pemantauan hemodinamik di formulir laporan Anestesi. b. Pemantauan denyut jantung dilakukan secara kontiniu dan dicatat setiap 5 menit. pada kolom pemantauan hemodinamik di formulir laporan Anestesi. c. Pemantauan saturasi oksigen dilakukan secara kontiniu dan dicatat setiap 5 menit pada kolom pemantauan hemodinamik di formulir laporan Anestesi. d. Pemantauan suhu tubuh dilakukan dan dicatat setiap 5 menit pada kolom pemantauan hemodinamik di formulir laporan Anestesi. e. Pemantauan hemodinamik yang lain seperti tekanan nafas dilakukan pada kondisi pasien yang membutuhkan. 30. Pemantauan jumlah perdarahan dilakukan setiap jam pada kondisi pasien yang stabil dan dilakukan secara kontiniu pada kondisi pasien yang tidak stabil. 31. Pemantauan produksi urine dilakukan setiap jam pada kondisi pasien yang stabil dan dilakukan secara kontiniu pada kondisi pasien yang tidak stabil. 32. Tindakan pemantauan selama Anestesi dilakukan pada semua tindakan Anestesi, seperti Anestesi umum, Anestesi regional, monitored anesthesia care, serta tindakan Anestesi/ sedasi di luar kamar bedah. 33. Pemantauan selama Anestesi dan operasi dilakukan oleh dokter Dpjp anestesi/ penata yang telah dinyatakan kompeten untuk melakukan pemantauan selama Anestesi. 34. Hasil pemantauan keadaan pasien selama Anestesi (oksigenisasi, sirkulasi, perdarahan) dapat menjadi dasar untuk pengelolaan pasca Anestesi dan juga dapat menjadi panduan untuk tindakan asuhan keperawatan, tindakan medis, dan kebutuhan untuk pemeriksaan diagnostik dan penunjang. 35. Pasien dipindahkan dari kamar operasi ke ruang pemulihan oleh Dpjp anestesi/ penata.



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak 36. Setelah tiba di ruang pemulihan dilakukan serah terima dari Dpjp anestesi/penata di kamar operasi kepada perawat ruang pemulihan mengenai keadaan pasien, permasalahan di kamar operasi dan hal-hal yang perlu diperhatikan selama periode pemulihan. 37. Selama berada di Recovery Room (RR), dilakukan pemantauan terhadap kesadaran, tekanan darah, denyut jantung, saturasi oksigen dan skala nyeri pada semua pasien pasca Anestesi dengan interval pemantauan 15 menit sekali selama satu jam pertama, 30 menit sekali selama satu jam kedua dan selanjutnya setiap jam dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 38. Produksi urine dan drain dipantau dan dicatat setiap jam selama pasien berada di Recovery Room (RR). 39. Semua pasien pasca Anestesi/ pasca sedasi harus menjalani tatalaksana pasca Anestesi/ sedasi yang tepat sesuai kondisi pasien dan semua hasil pemantauan tanda vital, pemberian obat, cairan, tindakan, maupun jenis komplikasi yang terjadi beserta penanganannya selama pasien berada di ruang pulih harus ditulis secara lengkap di rekam medis pasien oleh Dpjp anestesi/ perawat Recovery Room (RR), yang bertugas. 40. Pemindahan pasien dari ruang pemulihan pasca Anestesi atau menghentikan monitoring pemulihan, memakai salah satu alternatif : a. Pasien dipindahkan (atau menghentikan monitoring pemulihan) oleh dokter Anestesi yang berkompeten. b. Pasien dipindahkan (atau menghentikan monitoring pemulihan) oleh seorang perawat sesuai dengan kriteria pengeluaran pasien dari Instalasi Recovery Room (RR), yang telah ditetapkan dan bukti pemenuhan kriteria di dokumentasikan dalam rekam medis pasien. c. Pasien dipindahkan ke Instalasi yang mampu memberikan pelayanan pasca Anestesi atau pasca sedasi tertentu seperti High Care Unit (HCU). 41. Kriteria pengeluaran pasien dari Recovery Room (RR) ke Ruang Rawat Inap (RRI) berdasarkan Aldrete Score. 42. Perhitungan Aldrete Score dilakukan 1 kali selama di Recovery Room (RR) sampai skor mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 8. 43. Waktu tiba dan pemindahan dari Recovery Room (RR) atau menghentikan monitoring pemulihan) dicatat di rekam medis pasien. 44. Komplikasi yang terjadi di Recovery Room (RR) harus segera ditangani oleh Dpjp anestesi/penata dan perawat Recovery Room (RR), dan bila memerlukan tindakan pembedahan lebih lanjut dapat dilakukan oleh dokter bedah yang bersangkutan atau dokter lain yang terkait. 45. Keputusan pemindahan pasien Recovery Room (RR) ke Rawat Inap (RI) atau High Care Unit (HCU) dilakukan oleh Dpjp anestesi/penata dengan mempertimbangkan kondisi medis pasien dan fasilitas yang tersedia. 46. Instruksi pasca bedah ke Rawat Inap (RI) dilakukan oleh perawat ruangan/ dokter ruangan sesuai dengan SPO Transfer Pasien. 47. Pada kondisi khusus, transportasi pasien didampingi oleh Dpjp anestesi/penata. 48. Setiap pemberi layanan Anestesi bertanggung jawab untuk : a. Ikut mengembangkan, menanamkan dan menjaga agar kebijakan serta prosedur layanan Anestesi yang ada terus dikembangkan dan diperbaiki. Menjaga program pengendalian mutu yang telah danmelaksanakannya



PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jl. Sriwijaya Ridge I Telp 0981-21294, 21558 - Fax. 0981-22747 Biak b. Mengawasi dan meninjau seluruh layanan Anestesi yang telah dibentuk dan melaksanakannya. 49. Semua tindakan yang menggunakan Anestesi lokal harus dilakukan pemantauan terhadap kesadaran, tekanan darah, nadi dan pernafasan, minimal 15 menit sekali. 50. Pemantauan selama tindakan dengan Anestesi lokal dilakukan oleh Dpjp anestesi/penatayang bersangkutan sesuai dengan kompetensinya dan didokumentasikan di dalam rekam medik. C.



Kebijakan Khusus Pelayanan Terapi Intensif 1. Pelayanan pasien kondisi kritis diperlukan pada pasien dengan kegagalan organ yang terjadi akibat komplikasi akut penyakitnya. 2. Pelayanan pasien kondisi kritis dilakukan oleh dokter spesialis Anestesi atau dokter lain sesuai dengan kebutuhan. 3. Dpjp anestesi/penata harus senantiasa siap mengatasi setiap perubahan yang timbul sampai pasien tidak dalam kondisi kritis lagi. 4. Penyakit kritis sangat kompleks atau pasien dengan komorbiditi perlu koordinasi yang baik dalam penanganannya. Seorang dokter Anestesi diperlukan untukmenjadi kordinator yang bertanggung jawab secara keseluruhan mengenai semua aspek penanganan pasien, komunikasi dengan pasien, keluarga dan dokter lain. 5. Pada keadaan tertentu ketika segala upaya maksimal telah dilakukan tetapi prognosis pasien sangat buruk, maka dpjp anestesi/penata harus melakukan pembicaraan kasus dengan dokter lain yang terkait membuat keputusan penghentian upaya terapi dengan mempertimbangkan manfaat bagi pasien, faktor emosional keluarga pasien dan menjelaskannya kepada keluarga pasien tentang sikap dan pilihan yang diambil. 6. Semua kegiatan dan tindakan harus dicatat dalam catatan medis 7. Dpjp anestesi/penata atau dokter yang memiliki kompetensi mempunyai membuat kebijakan administratif, kriteria pasien masuk dan keluar, menentukan standar prosedur operasional dan pengembangan pelayanan intensif



Ditetapkan di Biak Pada tanggal 27 Januari 2020 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BIAK



dr. R. Ricardo Mayor, M.Kes NIP. 19671206 200502 1 002