SK Kebijakan Pelayanan It [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS WATES HUSADA Nomor : 103/Kpts/Dir.RSWH/1001/X.2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN IT (INFORMASI TEKNOLOGI) / SIM RS (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT) DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA



MENIMBANG



: a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Wates Husada, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan IT (INFORMASI TEKNOLOGI) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang bermutu tinggi;



b.



Bahwa agar pelayanan IT (INFORMASI TEKNOLOGI) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) di Rumah Sakit Wates Husada dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Wates Husada sebagai landasan bagi



penyelenggaraan



pelayanan



IT



(INFORMASI



TEKNOLOGI) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) di Rumah Sakit Wates Husada; c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Wates Husada.



MENIMBANG



: 1.



Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit 2.



Keputusan Ketua Yayasan Tri Husada Sejahtera Nomor 02/YTHS/I/2013 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Wates husada.



3.



Keputusan Ketua Yayasan Tri Husada Sejahtera Nomor 01/YTHS/I/2013 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Wates Husada.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN :



Kesatu



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA TENTANG



KEBIJAKAN



PELAYANAN



IT



(INFORMASI



TEKNOLOGI) / SIM RS (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT) RUMAH SAKIT WATES HUSADA Kedua



: Kebijakan pelayanan IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) Rumah Sakit Wates Husada sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan IT (Informasi Teknologi)/ SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) Rumah Sakit Wates Husada dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit Wates Husada. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 10 Oktober 2018 Rumah Sakit Wates Husada Direktur,



dr. Titin Ekowati, M. Kes



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA NOMOR



: 103/kpts/dir.RSWH/1001/X.2018



TANGGAL



: 10 Oktober 2018



TENTANG



: Kebijakan Pelayanan IT atau SIM RS



KEBIJAKAN PELAYANAN IT (INFORMASI TEKNOLOGI) / SIM RS (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT) RUMAH SAKIT WATES HUSADA



A. Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan. B. Kebijakan Khusus 1. Pelaporan IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dilakukan setiap bulan sekali untuk diserahkan ke direktur. 2. Penyimpanan berkas IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dalam satu tempat di ruang SIM RS Wates Husada. 3. Setiap error sistem harus segera diperbaiki sehingga tidak menganggu pelayanan di rumah sakit Wates Husada. 4. Kegiatan pelayanan Informasi Teknologi dilaksanakan dengan membuat laporan bulanan.



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA NOMOR



: 103/kpts/dir.RSWH/1001/X.2018



TANGGAL



: 10 Oktober 2018



TENTANG



: Kebijakan Pelayanan IT atau SIM RS



5. Seluruh pelayanan dokumen IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dilaksanakan oleh petugas IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). 6. Permintaan barang harus melalui bagian pengadaan dan disetujui oleh acounting 7. Penanggung jawab berkas IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) bertanggung jawab atas berkas IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). 8. IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) bertanggung jawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal. 9. IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) bertanggung jawab atas tersedianya informasi kegiatan IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) rumah sakit Wates Husada. 10. Seluruh pelayanan IT (Informasi Teknologi) / SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan.



Ditetapkan di : Gresik Pada tanggal : 10 Oktober 2018 Rumah Sakit Wates Husada Direktur,



dr. Titin Ekowati, M. Kes



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA NOMOR



: 103/kpts/dir.RSWH/1001/X.2018



TANGGAL



: 10 Oktober 2018



TENTANG



: Kebijakan Pelayanan IT atau SIM RS