SK Kebijakan Pelayanan Pasien Resiko Tinggi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. UMMUHANI REKSA HUSADA Rumah Sakit Ibu dan Anak UMMU HANI Jl. Mayjend. DI Panjaitan No. 40 A PURBALINGGA



PURBALINGGA Telp. 0281 891373 Fax 0281 891276 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMU HANI NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMU HANI, Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan kebijakan penanganan pasien risiko tinggi b. bahwa dalam tahapan penanganan pasien risiko tinggi diperlukan untuk diidentifikasi mencegah kematian, kecacatan ataupun komplikasi c. bahwa sesuai butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Ummu Hani.



Mengingat



:



1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Keputusan Dirjend Bina Upaya Kesehatan No. HK. 02.04/1/2.790/2011 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; MEMUTUSKAN:



Menetapka



:



n



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMU HANI TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK UMMU HANI.



Kesatu



:



Menentukan penanganan pasien risiko tinggi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;



Kedua



:



Kebijakan Pelayanan Pasien Rumah Sakit Ibu Dan Anak Ummu Hani sebagaimana terlampir bersama Surat Keputusan ini sebagai pedoman dalam pelayanan pasien di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Ummu Hani.



Ketiga



:



Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rumah Sakit Ibu Dan Anak Ummu Hani;



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Purbalingga



pada tanggal



: 15 Maret 2020



Direktur RSIA UMMU HANI



dr. Mohamad Ihsan Akbar Direktur NRP. 191087242