13 0 93 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKATCITTA Alamat :Jln. A. Abd. Muis No.35 Desa CittaKec.Citta (Call Center : 081354767977),Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CITTA NOMOR : /PKM-CTA/SK/ /2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN BERESIKO TINGGI KEPALA PUSKESMAS CITTA, Menimbang
: a.
Bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Citta, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;
b.
bahwa untuk maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Citta;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
2.
Kedokteran; Undang-Undang
3.
Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
4.
Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan 5.
Nasional; PeraturanMenteriKesehatan
6.
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Nomor
75
Tahun
2014
tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter,dan Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CITTA TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN BERESIKO TINGGI KESATU
: Kebijakan pelayanan pasien beresiko tinggi di Puskesmas Citta sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Watancitta Pada tanggal 2018 KEPALA PUSKESMAS CITTA A. SYAMSURIANI Pangkat : Penata Tk. I Nip : 19681211 199003 2 006
Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Citta Nomor : /PKM-CTA/SK//2018
Tentang Kebijakan Pelayanan Pasien Beresiko Tinggi
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN BERESIKO TINGGI Kebijakan Umum : 1. Pelayanan di Unit harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien; 2. Setiap Petugas harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etika umum dan menghormati pasien; 3. Peralatan di Unit harus selalu dilakukan pemeliharaan secara teratur dan kalibrasi sesuai ketentuan yang berlaku; 4. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja); 6. Peyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan; 7. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin minimal satu bulan sekali; 8. Semua unit wajib membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan Kebijakan Khusus : 1. Yang termasuk pelayanan resiko tinggi, adalah: a. Kasus emergensi b. Kasus resusitasi c. Penanganan, penggunaan dan pemberian darah dan produk darah d. Penggunaan peralatan bantu dasar e. Perawatan penyakit menular f. Perawatan pasien dengan penurunan daya tahan tubuh g. Lansia
h. Anak i.
Pasien cacat
j.
Populasi yang beresiko disiksa
k. Asuhan pasien kemoterapi 2. Pelaksanaan pelayanan resiko tinggi sesuai SOP yang berlaku
Ditetapkan di Watancitta Pada tanggal 2018 KEPALA PUSKESMAS CITTA A. SYAMSURIANI Pangkat : Penata Tk. I Nip : 19681211 199003 2 006