SK Kebijakan Pelayanan Triage Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jln. Muning Agung, Desa Muning Agung Kec. Lebong Sakti Telp: (0738) 21118 SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 824/ /RSUD/I/2020 TENTANG PELAYANAN TRIASE PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG DIREKTUR RSUD LEBONG Menimbang



: a. bahwa untuk minimalisir kesalahan dalam pelayanan Triage pasien di RSUD Lebong; b. bahwa agar perawatan kesehatan kepada pasien dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur RSUD Lebong sebagai landasan bagi pelayanan Triage pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point (a) dan (b), perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lebong.



Mengingat



: 1. 2. 3.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG TENTANG PELAYANAN TRIASE PASIEN.



Kedua



:



Kebijakan Pelayanan Triage Pasien di RSUD Lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



Ketiga



:



Kebijakan Pelayanan Triage Pasien ini mencakup mekanisme pelayanan Triage pasien di rumah sakit



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya keputusan ini akan dirubah dan diperbaiki semestinya.



DITETAPKAN DI



:



MUNING AGUNG



PADA TANGGAL



:



02 JANUARI 2020



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEBONG



dr. Ari Afriawan NIP. 19820723 201101 1 007



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: : : :



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LEBONG 824/ /RSUD/I/2020 02 JANUARI 2020 PELAYANAN TRIASE PASIEN



KEBIJAKAN PELAYANAN TRIAGE PASIEN 1. Rumah sakit menggunakan proses triage berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawat daruratannya. 2. Staff dilatih menggunakan kriteria. 3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya. 4. Pasien emergensi diperiksa dan distabilisasi sesuai kemampuan rumah sakit sebelum transfer. 5. Setiap pasien yang dating ke Instalasi Gawat Darurat harus melalui Triage yang dilakukan oleh dokter maupun perawat. 6. Triage adalah suatu sistem untuk menyeleksi problem pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan skala prioritas kegawat daruratannya. 7. Triage officer adalah petugas yang bertanggung jawab melakukan Triage pasien yang datang memerlukan pelayanan IGD. 8. Triage dilakukan oleh seorang dokter, bila kondisi tidak memungkinkan Triage dilakukan oleh perawat senior IGD yang telah dilatih untuk menyeleksi pasien sesuai dengan prioritas kegawat daruratannya 9. Semua penderita harus melalui Triage Officer (seleksi penderita). 10. Pembagian pasien di IGD terdiri dari 4 : a. Label Merah; untuk pasien 'Gawat Tidak Darurat' yang memerlukan penanganan dengan prioritas kedua. Pasien gawat darurat; mengancam nyawa/ fungsi vital; penanganan dan pemindahan bersifat segera, antara lain: syok oleh berbagai kausa; gangguan pernapasan; perdarahan eksternal massif; gangguan jantung yang mengancam; problem kejiwaan yang serius; b. Label Kuning; untuk pasien 'Darurat Tidak Gawat', yang memerlukan penanganan dengan prioritas ketiga. Pasien dalam kondisi darurat yang perlu evaluasi secara menyeluruh dan ditangani oleh dokter untuk stabilisasi, diagnosa dan terapi definitif, potensial mengancam jiwa/fungsi vital bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat penanganan dan pemindahan bersifat jangan terlambat, antara lain: pasien dengan resiko syok; fraktur multiple; fraktur femur/ pelvis; luka bakar luas; gangguan kesadaran/trauma kepala; pasien dengan status yang tidak jelas;



c. Label Hijau; untuk pasien 'Tidak Gawat & Tidak Darurat', dengan penanganan prioritas terakhir. Pasien gawat darurat semua (False emergency) yang tidak memerlukan pemeriksaan dan perawatan segera. d. Label Hitam; untuk pasien yang datang dengan kondisi sudah meninggal dunia/ DOA (Dead On Arrival)



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEBONG



dr. Ari Afriawan NIP. 19820723 201101 1 007