SK Kebijakan Pendaftaran Dan Penerimaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MAJENE NOMOR …………………/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM PATI Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Majene, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan unit pendaftaran pasien rawat Jalan dan penerimaan pasien rawat inap di Rumah Majene dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Majene sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat Jalan dan penerimaan pasien rawat inap di Rumah Sakit Majene; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Majene. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis 3. Keputusan Ketua Yayasan Kesejahteraan Muslimat (YKM) NU Kabupaten Pati Nomor 59/YKMNU/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Pati. 4. Keputusan Ketua Yayasan Kesejahteraan Muslimat (YKM) NU Kabupaten Pati Nomor 56/SK/YKMNU Pt/VIII/12 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Islam Pati. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MAJENE TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP RUMAH SAKIT MAJENE



Kedua



:



Kebijakan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat Jalan dan penerimaan pasien rawat inap Rumah Sakit Majene sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat Jalan dan penerimaan pasien rawat inap Rumah Sakit Majene dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit Majene.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Majene Pada tanggal ................ 2016 Direktur Rumah Sakit Majene,



Armin Ahmad, S. Kep, NS



Lampiran Keputusan Direktur RS Majene Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN RUMAH SAKIT MAJENE



Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit pendaftaran pasien rawat jalan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit pendaftaran pasien rawat jalan harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit pendaftaran pasien rawat jalan wajib memiliki SK Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas



wajib



mematuhi



ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan Pendaftaran di buka mulai jam 07.00 sampai 14.00 WIB dan 16.00 jam 20.00.WIB 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien baru yang datang ke pendaftaran pasien Rawat Jalan harus dibuatkan berkas rawat Jalan dan nomer rekam medis baru. 2. Untuk pasien lama didaftar sesuai nomer rekam medis 3. Untuk memantau kualitas pelayanan di pendaftaran maka di lakukan supervisi kualitas pendaftaran oleh kepala rekam medis.



4. Setiap melakukan pendaftran petugas harus meminta pasien/keluarga menunjukkan identitas (KTP, SIM,dll) 5. Untuk pasien JKN/BPJS dengan kasus kronis harus menunjukkan surat rujukan dari PPK I. 6. Untuk pasien JKN/BPJS pasca rawat inap dan pasca periksa rawat jalan yang masih diwajibkan kontrol hanya menunjukkan surat kontrol dan SEP yang sudah di setujui petugas BPJS. 7. Pasien di daftar sesuai dengan kasus penyakit untuk menentukan nama dokter yang memeriksa. 8. Untuk asuransi non JKN/BPJS di daftar sesuai dengan panduan pendaftaran rawat jalan. 9. Petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien di CM rawat jalan 10. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas CM rawat jalan ke poliklinik .



Direktur, Rumah Sakit Majene



Armin Ahmad, S.Kep



Lampiran Keputusan Direktur RS MAJENE Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP RUMAH SAKIT MAJENR



Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki SK Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan penerimaan pasien rawat inap selama 24 jam 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien yang di rekomendasi dokter pemeriksa untuk rawat inap , keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap . 2. Pasien umum rujukan dokter untuk rawat inap langsung mendaftar ke pendaftaran rawat inap. 3. Pasien dapat di rawat inap, setelah mendapat rekomendasi rawat inap dari dokter poliklinik dan dokter UGD. 4. Petugas UGD dan petugas poliklinik mengantarkan pasien serta menyerahkan pasien kepada petugas rawat inap. 5. Petugas melakukan checking form transfer antar ruang dengan teliti.



Direktur, Rumah Sakit Majene



Dr. H. Rakhmat Malik