SK Kebijakan Penitipan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD NOMOR : SK / ACC / / VII / 2013 TENTANG KEBIJAKAN PENITIPAN PASIEN RAWAT INAP RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad, maka diperlukan kebijakan penitipan pasien rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. b. Bahwa agar pelaksanaan penitipan pasien rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi penyelenggaraan penitipan pasien rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. Mengingat 1. Undang-Undang R.I Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang R.I Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. M E M U T U S K AN . Menetapkan : Kesatu



: KEPUTUSAN RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD TENTANG KEBIJAKAN PENITIPAN PASIEN RAWAT INAP RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD



2



Kedua



: Kebijakan penitipan pasien rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penitipan pasien rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal 2013 Kepala RSPAD Gatot Soebroto DITKESAD



dr. Douglas S. Umboh, MARS Brigadir Jenderal TNI



Lampiran



Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad Nomor : SK / ACC / / VII / 2013 Tanggal : Juli 2013



KEBIJAKAN PENITIPAN PASIEN RAWAT INAP RSPAD GATOT SOEBROTO DITKESAD Kebijakan Umum 1. Rumah Sakit memberikan pelayan kesehatan bagi pasien yang telah ditetapkan untuk rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan yang dimiliki oleh rumah sakit. 2. Penitipan pasien ke ruangan lain dalam lingkungan rumah sakit dilakukan pada pasien apabila ruangan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien tidak tersedia/penuh.



Kebijakan Khusus 1. Pasien dapat dititipkan pada kamar lain pada ruangan yang sama bila kamar yang dituju tidak dapat dimasuki oleh pasien dengan alasan yang jelas. 2. Jika sudah tersedia tempat tidur yang sesuai dengan kamar pasien maka segera dipindahkan ke tempat yang dimaksud. 3. Pada ruangan yang sama tidak bisa maka pasien dititipkan pada ruangan lain yang sesuai dengan kategori administrasi ataupun kasus penyakitnya. 4. Jika sudah tersedia tempat tidur yang sesuai dengan ruangan pasien maka segera dipindahkan ke ruangan yang dimaksud. 5. Jika tidak ada tempat tidur yang tersedia di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad maka pasien dititipkan di Paviliun Yanmasum. Penempatan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Paviliun Yanmasum. 6. Jika sudah ada tempat di ruang rawat RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad maka segera pasien dipindahkan ke RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad dan ditempatkan pada kamar yang sesuai. 2



7. Untuk kasus yang membutuhkan ICU, bila tidak ada tempat di ICU maka boleh dititipkan di Paviliun Yanmasum dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Paviliun Yanmasum. 8. Bila sudah ada tempat di ICU RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad maka segera pasien dipindahkan ke ICU RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad. 9. Menitipkan pasien pada kamar lain ataupun ruang rawat lain dengan mengetahui tertulis dari kepala ruangan. (dituliskan mengetahui kepala ruangan dan diberi paraf kepala ruangan pada lembar catatan terintegrasi) diluar jam kerja persetujuan bisa diberikan oleh Perawat Kepala Jaga Koordinator / Jaga Unit. 10. Menitipkan pasien di Paviliun Yanmasum dengan mengetahui tertulis dari Kepala Rumah Sakit / Dirbinyanmed (mengisi formulir penitipan pasien ke di Paviliun Yanmasum, formulir tersedia di IGD) diluar jam kerja persetujuan bisa diberikan oleh Pawas Medik / Perawat Kepala Jaga Koordinator. 11. Jika tidak ada tempat tidur perawatan yang tersedia di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad maupun di Paviliun Yanmasum maka pasien dirujuk ke RS lain yang memiliki sarana sesuai kebutuhan pasien dengan prosedur merujuk pasien. 12. Jika tidak dapat dirujuk maka tetap dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien serta kemampuan Rumah Sakit.



Kepala RSPAD Gatot Soebroto Ditkesad



dr. Douglas S. Umboh, MARS Brigadir Jenderal TN