SK Kebijakan Pasien Terminal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN TENTANG PELAYANAN PADA PASIEN TAHAP TERMINAL (AKHIR KEHIDUPAN) RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI



DIREKTUR RUMAH SAKIT MOHAMMAD HUSNI THAMRIN CILEUNGSI Menimbang



:



1



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) yang efektif.---------------------------------



2.



Bahwa agar pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) di Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi.-----------------------------------------------------------------------------------------



3.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan



Direktur Rumah Sakit MH Thamrin



Cileungsi------------------------------------------------------------------------------------------



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ---------------------------------------------------------------------------------------------



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ------------------------------------------------------------------------------------



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



129/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ------------------------------------



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi tentang kebijakan pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) di Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi ----------------------------------------------------------------------------------



Kedua



:



Kebijakan pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) di Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pada pasien tahap terminal (akhir kehidupan) di Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi dilaksanakan oleh Kepala ruangan Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi --------------------------------



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ada perbaikan kembali sebagaimana mestinya-------------------------------------------------------------------------------------------------



Ditetapkan di : Cileungsi Pada tanggal : 20 Januari 2017 RS MH Thamrin Cileungsi



dr. Tiwi Handayani Direktur Tembusan : Arsip



Lampiran Keputusan Dir. RS MH Thamrin Cileungsi Nomor : Tanggal :



KEBIJAKAN PELAYANAN PADA PASIEN TAHAP TERMINAL (AKHIR KEHIDUPAN) RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI



1. Pasien pada proses meninggal dan keluarganya dilakukan asesmen awal dan asesmen ulang sesuai dengan kebutuhan individual dan dikelola secara tepat 2. Pasien dengan penyakit terminal dilayani dengan hormat dan respek. 3. Pasien dilakukan assesmen keadaannya sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala – gejala. 4. Pasien dilakukan perencanaan preventif dan terapeutik dalam mengelola gejalagejala. 5. Pemberian pengobatan harus sesuai dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga. 6. Penyampaian isu yang sensitive seperti autopsy dan donasi organ kepada pasien dan keluarga 7. Menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan prefensi budaya 8. Memberikan respon pada masalah-masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya.