14 0 84 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NO.
/ SK / RSPB / / 2017
TENTANG KEBIJAKAN SUPERVISI KEGIATAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI DI RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA MENIMBANG
:
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah
Sakit Permata Bunda, maka diperlukan penyelenggara supervisi kegiatan pelayanan instalasi farmasi ; 2. Bahwa agar kegiatan pelayanan instalasi farmasi oleh
supervisi di Rumah Sakit Permata Bunda dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda sebagai landasan penyelenggaraan kegiatan supervisi pelayanan instalasi farmasi di Rumah Sakit Permata Bunda ; 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam poin 1 dan 2 diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda.
MENGINGAT
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
Tentang Narkotika; 3. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 Narkotika; 4. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 Psikotropika;
Kesehatan Republik Indonesia Tentang Perubahan Penggolongan Kesehatan Republik Indonesia Tentang Perubahan Penggolongan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian ; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit; 8. Surat
Keputusan Penggangkatan Direktur No.001/ PT.MMC/III/2013 tentang penggangkatan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda;
9. SK Pedoman Perorganisasian Instalasi Farmasi
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Keputusan direktur rumah sakit permata bunda tentang kebijakan supervisi kegiatan pelayanan instalasi farmasi di Rumah Sakit Permata Bunda Malang.
KEDUA
:
Kebijakan supervisi kegiatan pelayanan instalasi farmasi Rumah Sakit Permata Bunda sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
:
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari teranyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : MALAN G Pada Tanggal : 20 Januari 2017 DIREKTUR RS. PERMATA BUNDA
dr. Tuty Satrijawati. M.Kes NRP : 0313110
Lampiran Nomor Perihal
: : :
SK Direktur RS. Permata Bunda / SK / RSPB / / 2017 Kebijakan Supervisi Pelayanan Instalasi Farmasi
KEBIJAKAN SUPERVISI PELAYANAN INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA 1.
2.
3.
4.
5.
6. 7.
Mengontrol kesesuaian pemilihan obat di RS Permata Bunda yang merujuk kepada Formularium Nasional, Formularium Rumah Sakit Permata Bunda dan sedangkan pemilihan Alkes di Rumah Sakit berdasarkan data pemakaian Standar ISO dan daftar harga alat. memastikan sediaan farmasi alat kesehatan dan bahan habis pakai dengan mutu dan spesifikas yang dipersyaratkan dengan kriteria sebagai berikut : a. Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa. b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Date Sheet (MSDS) c. Harus mempunyai nomor izin edar. d. Waktu kadaluarsa minimal 2 tahun kecuali sediaan farmasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia) Memastikan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diterima berdasarkan : a. Ketepatan jumlah kemasan b. Ketepatan kondisi kemasan seperti yang di isyarakan. c. Kebenaran suatu dalam tiap kemasan d. Kebenaran jenis produk yang diterima tidak terlihat tanda-tanda kerusakan. e. Kebenaran identitas produk f. Penandaan yang jelas pada label, bungkus dan brosur. g. Tidak terlihat kelainan warna, bentuk, kerusakan pada isi produk. h. Jangka waktu kadaluarsa 2 tahun kecuali sediaan farmasi alat kesehatan dan bahan habis pakai tertentu (vaksin, reagensia) Memastikan penyimpanan sediaan farmasi berdasarkan : a. Alfabetis b. Sistem FEFO dan FIFO c. Bentuk sediaan d. Suhu e. Narkotika dan Psikotropik dalam lemari khusus dengan kunci ganda f. Obat LASA (look Alike Sound Like) secara terpisah ditandai dengan garis merah g. Obat High Alert secara terpisah ditandai garis merah Memastikan obat-obat tertentu telah mendapatkan : a. Label LASA (look Alike Sound Like) untuk obat-obat yang beresiko tinggi menyebabkan bahaya bermakna kepada pasien jika obat digunakan secara salah. b. Label High Alert untuk obat-obat yang beresiko tinggi menyebabkan bahaya bermakna kepada pasien jika obat digunakan secara salah. Memastikan suhu terpantau di ruang penyimpanan obat dan lemari pendingin untuk sediaan obat tertentu. Memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai didistribusikan secara Unit Dose Dispensing.
8. Memastikan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan dengan kriteria : a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu b. Telah kadaluarsa c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan d. Dicabut izin edarnya dari BPOM RI 9. Memastikan kesalahan obat telah dilaporkan dalam proses dan kerangka waktu yang ditetapkan oleh Rumah Sakit
Ditetapkan di : MALAN G Pada Tanggal : 20 Januari 2017 DIREKTUR RS. PERMATA BUNDA
dr. Tuty Satrijawati. M.Kes NRP : 0313110