Kebijakan Pelayanan Farmasi FIX DMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RS HERMINA CIRUAS NOMOR 230/KEP-DIR/RSHCRS/XII/2014 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT HERMINA CIRUAS DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA CIRUAS,



Menimbang



: a. dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Hermina Ciruas terutama pelayanan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan farmasi di InstalasiRUMAH Farmasi,SAKIT maka perlu adanya kebijakan pelayanan



HERMINA



farmasi di instalasi farmasi Rumah Sakit Hermina Ciruas; CIRUAS Jl. Raya Serang-Jakarta 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Serang dan efektifitas b. bahwa dalam upayaKm.meningkatkan mutu,Kab. efisiensi Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845



pelayananEmail farmasi di rumah sakit, berdasarkan prinsip pelayanan : [email protected] kefarmasian (pharmaceutical care) perlu adanya standar pelayanan Farmasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Hermina Ciruas tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Hermina Ciruas Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



3.



Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



4.



Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.



5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien. 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi. 7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit



8.



Surat Keputusan Direksi PT. Medikaloka Ciruas No.034/SK-MLCXII/2015 tentang Penunjukan Sdr. dr. Hardimas sebagai Direktur RS Hermina Ciruas MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA CIRUAS MENGENAI PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT HERMINA



KEDUA



CIRUAS : Pelayanan Farmasi di rumah sakit adalah suatu proses yang mencakup pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian. Pengelolaan



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



Ditetapkan di : Serang Pada tanggal : 02 Desember 2014 DIREKTUR



dr. Hardimas



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 230/KEP-DIR/RSHCRS/XII/2014 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT HERMINA CIRUAS A. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI 1.



Pemilihan Obat : a. Pemilihan perbekalan farmasi berdasarkan pada pola penyakit di rumah sakit. b. Pemilihan jenis perbekalan farmasi dilaksanakan seminimal mungkin terkait dengan kesamaan jenis. c. Pemilihan jenis obat dapat dilakukan berdasarkan jenis obat pilihan (drug of choice) dari penyakit yang prevelensinya tinggi. d. Pemilihan perbekalan farmasi terutama dilaksanakan oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dengan persetujuan Direktur RS Hermina Ciruas untuk dapat dimasukkan ke dalam Formularium Rumah Sakit.



2.



Perencanaan kebutuhan : a. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan pada metode konsumsi, jumlah BOR, jumlah kunjungan pasien, pola penyakit, dan waktu tunggu (lead time). b. Perencanaan kebutuhan dilakukan dengan sistem komputerisasi berdasarkan program stok minimal dan stok maksimal berupa saran order.



3.



Pengadaan : a. Pengadaan



perbekalan farmasi dapat berupa pembelian dan donasi/sampel yang



diberikan oleh PBF dan Instansi Pemerintah. b. Dalam pembelian perlu diperhatikan persyaratan pemasok, antara lain : 1) memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk melakukan produksi dan penjualan (telah terdaftar). 2) Terakreditasi sesuai dengan persyaratan CPOB dan ISO 9000. 3) Mempunyai reputasi yang baik, artinya tidak pernah :



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



 Melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang berlaku  Menghasilkan/ menjual produk obat yang tidak memenuhi syarat  Mempunyai sediaan obat yang ditarik dari peredaran karena mutu yang buruk 4) Selalu mampu dan dapat memenuhi kewajiban sebagai pemasok produk obat yang selalu tersedia dan dengan mutu yang tertinggi, dengan harga yang terendah. 5) Memiliki lokasi yang dekat dengan rumah sakit atau pelayanan pengantaran obat yang selalu tepat waktu c. Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari melalui PBF dengan membuat Surat Pesanan (SP) yang dikirim melalui sales, telpon ke supplier atau melalui fax. d. Jika ada hari besar/libur nasional maka pada satu hari sebelumnya dilaksanakan “permintaan double” yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit. e. Untuk obat non formularium yang kebutuhannya fluktuatif dan sedikit, pengadaannya dilaksanakan oleh RS Hermina Ciruas melalui apotik rekanan atau apotik luar dengan sepengetahuan Manajer Penunjang Medis. f.



Obat-obat baru yang masuk ke RS Hermina Ciruas melalui PBF, akan diberikan donasinya untuk selanjutnya dapat diajukan pengadaan kembali jika diperlukan.



g. Pengadaan obat-obat golongan narkotika di RS Hermina Ciruas dilakukan melalui Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma Serang oleh Apoteker yang ditunjuk. h. Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi kosong atau tidak tersedia, maka pengadaan dilakukan melalui apotek rekanan atau non rekanan. i.



Untuk memenuhi kebutuhan obat yang kosong atau tidak tersedia, dapat dilakukan penggantian dengan padanan yang sama zat aktif dan fungsi, bila telah mendapat persetujuan dari dokter penulis resep.



4.



Penerimaan : a. Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh asisten apoteker yang ditunjuk di bawah kepala instalasi farmasi.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



b. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada surat pesanan dan faktur. c. Pemeriksaan perbekalan farmasi yang diterima meliputi: 1) Jenis dan nama perbekalan farmasi 2) Jumlah perbekalan farmasi 3) Kondisi fisik perbekalan farmasi 4) Tanggal kadaluarsa perbekalan farmasi 5) Memiliki Material Safety Data Sheet (MSDS) 5.



Penyimpanan : a. Perbekalan Farmasi harus disimpan di tempat yang dapat menjamin terhindar dari gangguan fisik dan dapat menjaga mutu obat selama penyimpanan. b. Penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas instalasi farmasi, perawat, kepala instalasi ruang keperawatan, petugas radiologi, petugas fisioterapi dan petugas laboratorium di unit kerja masing-masing. c. Penyusunan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First in First Out (FIFO) d. Penyusunan obat yang Look A Like Sound A like (LASA) tidak boleh saling berdampingan/berdekatan. e. Penyimpanan narkotika sesuai dengan peraturan penyimpanan narkotika. f. Psikotropika disimpan terpisah dari obat selain psikotropika dan terkunci. g. Obat dengan kategori high alert disimpan terpisah dari obat lain selain obat high alert.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



h. jObat emergency disimpan dalam trolley/box/KIT emergency, terkunci dan menggunakan kunci yang memiliki nomor registrasi. i. Bahan berbahaya disimpan dalam lemari tersendiri dan di beri lambang bahan berbahaya. j. Perbekalan farmasi yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, dan cahaya disimpan pada suhu dan tempat yang sesuai. k. Penyimpanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk menjamin mutu, menghindar dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan dan mudah dalam pencarian dan pengawasan. l. Seluruh



perbekalan



farmasi



yang



disimpan



harus



dilakukan



pemantauan



penyimpanannya secara berkala untuk memastikan obat disimpan secara benar. Suhu penyimpanan : 1) Penyimpanan suhu dingin adalah suhu tidak lebih dari 8°C 2) Penyimpanan di Lemari pembeku adalah suhu antara( - 20°C) – ( -10°C) 3) Penyimpanan di Lemari pendingin adalah suhu antara 2°C - 8°C 4) Penyimpanan dalam kondisi sejuk adalah suhu antara 8°C - 15°C 5) Penyimpanan suhu kamar adalah suhu antara 15°C - 30°C



6.



Penyiapan dan Pengemasan a. Perbekalan farmasi yang akan diberikan kepada seluruh pasien dikemas sesuai dengan instruksi dokter yang tertera pada resep dengan memperhatikan jenis dan stabilitas obat. b. Penyiapan dan pengemasan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi yang diberi kewenangan oleh kepala instalasi farmasi.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



7.



Produksi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Hermina Ciruas belum melakukan kegiatan produksi.



8.



Pendistribusian : a. Distribusi obat dilakukan secara tersentralisasi di Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. b. Pendistribusian perbekalan farmasi di rumah sakit terdiri atas: 1) Distribusi untuk pasien rawat jalan 



Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dilakukan berdasarkan resep dan penjualan bebas untuk obat tertentu.







Penyerahan perbekalan farmasi rawat jalan dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker yang diberi wewenang.







Penyerahan perbekalan farmasi pasien rawat jalan dilakukan dengan memberikan informasi obat kepada pasien.



2) Distribusi untuk pasien rawat inap 



Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan dengan sistem kombinasi resep individual dengan system Daily Dose (pemberian terapi 1 hari)







Penyerahan perbekalan farmasi rawat inap dilakukan oleh apoteker atau petugas yang diberi wewenang.



3) Distribusi untuk persediaan ruang perawatan/instalasi penunjang medis/poliklinik dilakukan dengan frekuensi 3(tiga) kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, Jumat.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



9. Bentuk Distribusi a. Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilakukan dalam bentuk paling siap digunakan untuk diberikan pada pasien. b. Bentuk paling siap digunakan adalah seluruh perbekalan farmasi yang diberikan sudah dikemas, diberi label mulai dari identitas pasien, yaitu nama pasien, nomor CM, dan nomor registrasi, nama obat, dosis, jumlah dan cara pakai. c. Waktu pelayanan obat yang ditetapkan adalah obat jadi 7 menit, sedangkan obat racikan 15 menit. Waktu tersebut dihitung setelah resep selesai diberi harga. d. Untuk resep pasien rawat jalan, dilakukan proses telaah resep terlebih dahulu oleh apoteker sebelum dilaksanakan pelayanan resep selanjutnya. e. Untuk resep rawat inap, petugas farmasi mengisi formulir pemberian obat untuk terapi pertama, kemudian obat diserahkan kepada petugas ruang perawatan. f. Setiap hari, apoteker farmasi klinik melakukan visite ke ruang perawatan untuk mengawasi pemberian obat kepada pasien rawat inap untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat dan menggunakan obat pada waktu yang tepat dengan mencocokan antara Daftar Pemberian Obat, obat pasien dan etiket obat tersebut. g. Apoteker farmasi klinik mengawasi penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien dengan menggunakan Formulir Rekonsiliasi Obat Yang Dibawa Sendiri Oleh Pasien yang merupakan bentuk koordinasi antara dokter, apoteker dan perawat.



10. Pemusnahan : a. Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah pengawasan Manajer Penunjang Medis dan dikoordinasikan dengan Kepala Instalasi Farmasi agar tidak disalah gunakan. Pemusnahan perbekalan farmasi rusak atau kadaluarsa bekerja sama dengan bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dimana perbekalan farmasi yang rusak tersebut di inventaris kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan dan diserah terima kan pada bagian Kesehatan Lingkungan RS untuk dimusnahkan.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



b. Untuk obat-obat narkotika dan psikotopika, apabila rusak atau kadaluarsa, kegiatan pemusnahan nya harus disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan setempat. c. Resep dimusnahkan setelah disimpan selama 3 tahun oleh Apoteker dengan disaksikan oleh Manajer Penunjang Medis dan Asisten Apoteker dan dilaporkan Berita Acara Pemusnahan nya kepada Direktur RS Hermina Ciruas.



12. Pengawasan Kuantitas Perbekalan Farmasi Seluruh perbekalan farmasi yang ada di RS Hermina Ciruas baik di instalasi farmasi, ruang perawatan maupun penunjang medis lainnya harus diawasi dengan cara stok random dan stok opname. a. Stok Opname 1) Unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan stok opname : Instalasi Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, Kamar Bersalin (VK), Kamar Operasi (OK), Perina/NICU-ICU, IGD, Perawatan Anak, Perawatan Ibu, Perawatan Umum, KBBL, Rawat Jalan/Poliklinik, Gudang Umum Rumah Sakit, Bagian Keuangan dan EDP. 2) Jadwal stok opname menggunakan jadwal yang telah ditetapkan yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan pembagian personil yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Direktur, serentak di seluruh unit yang terkait di rumah sakit. 3) Selama proses kegiatan stok opname, pelayanan Rawat Jalan maupun Rawat Inap dilakukan secara manual (tidak ditransaksikan dengan menggunakan komputer).



b. Stok Random a. Stok perbekalan farmasi di tiap Instalasi Farmasi / Perawatan harus dikontrol secara random. b. Pengontrolan stok perbekalan farmasi dilakukan minimal seminggu sekali dengan jumlah sample 10 s/d 30 item perbekalan farmasi yang tercatat saat itu.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



c. Setiap sebulan sekali Staf Bagian Keuangan ikut mendampingi dan menyaksikan Manajer Penunjang Medis/ Ka.Ins.Farmasi dalam melakukan pelaksanaan stok random.



13. Evaluasi Penggunaan Obat a. Evaluasi Formularium RS Hermina Ciruas Pengajuan obat baru dari petugas penulis resep diterima secara tertulis dan disampaikan kepada Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) melalui sekretaris PFT. b. Kriteria Obat Masuk Formularium 1) Untuk satu golongan obat ditetapkan satu generik, satu paten, dan maksimal lima ”me too”. 2) Kejadian efek samping obat dan KTD jarang atau bahkan tidak pernah terjadi. 3) Mutu obat terjamin termasuk stabilitas dan efektifitas. 4) Praktis dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan. 5) Banyak digunakan dalam pelayanan pasien 6) Tidak pernah mengalami kosong pabrik atau distributor. c. Kriteria Obat Dikeluarkan Dari Formularium 1) Obat sering menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan. 2) KTD terkait obat tersebut sering terjadi 3) Obat banyak dikeluhkan user karena mutu obatnya kurang baik. 4) Obat sering mengalami kekosongan distributor atau pabrik. 5) Obat jarang digunakan (slow moving) sampai lebih dari tiga bulan. 6) Obat karena terlalu jarang digunakan, hingga sampai waktu kadaluarsanya atau mendekati batas kadaluarsa.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



d. Penerapan Penggunaan Formularium Dalam upaya menertibkan penggunaan obat, Rumah Sakit Hermina Ciruas menerapkan penggunaan obat yang mengacu kepada Formularium Rumah Sakit yang harus dipatuhi oleh semua jajaran medis sehingga pengendalian dan pengawasan penggunaan obat secara menyeluruh oleh Panitia Farmasi dan Terapi dapat dilakukan. B. PELAYANAN KEFARMASIAN Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian maka diatur kebijakan sebagai berikut : 1. Pengkajian resep Setiap resep yang diterima untuk dilayani harus dikaji terlebih dahulu oleh Apoteker atau Asisten Apoteker yang bertugas di bagian penghargaan mulai dari segi administrasi, klinis dan kesesuaian farmasetika. Pengkajian resep dari aspek administrasi meliputi kelengkapan resep, terdiri dari identitas dokter dan pasien (nama, umur, jenis kelamin serta berat badan terutama untuk pasien anak), tanggal, kejelasan tulisan dokter, paraf dokter, dari aspek kesesuaian farmasetik meliputi bentuk sediaan, dosis, frekuensi, stabilitas, cara dan lama pemberian obat; serta dari aspek klinis yang terdiri dari adanya alergi, efek samping, dan interaksi obat. Jika ditemukan ketidakjelasan dalam peresepan, petugas yang berwenang melakukan konfirmasi langsung kepada penulis resep.



2. Dispensing Obat Seluruh resep yang masuk ke Instalasi akan dilayani seluruhnya sesuai dengan prosedur mulai dari pencampuran, peracikan, pengemasan sampai penyerahan kepada pasien rawat jalan atau perawat untuk pasien rawat inap oleh seluruh petugas farmasi yang dinas sesuai dengan wewenangnya masing-masing.



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



3. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Seluruh perbekalan farmasi terutama obat di RS Hermina Ciruas dipantau penggunaannya untuk keamanan dan keselamatan pasien serta dilaporkan kepada Apoteker jika ada efek samping obat untuk ditindaklanjuti.



4. Pelayanan Informasi Obat PIO dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker dibawah bimbingan Apoteker yang ditunjuk memberikan pelayanan PIO. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian informasi saat penyerahan obat pada pasien rawat jalan dan menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan lain melalui telefon atau tatap muka



5. Konseling Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari Apoteker sebagai konselor kepada pasien dan atau keluarga pasien. Pelayanan konseling di RS Hermina Ciruas adalah sebagai berikut : a. Apoteker melakukan konseling kepada pasien rawat jalan dan rawat inap yang berkaitan dengan obat, serta berkoordinasi dengan bagian terkait. b. Pelayanan Konseling dilakukan oleh apoteker dengan cara tatap muka atau berdialog langsung dengan pasien atau melalui anggota keluarga pasien, pendamping pasien, perawat pasien atau uang bertanggungjawab dalam perawatan pasien. c. Pemberian konseling melalui perantara diberikan jika pasien tidak mampu mengenali obat – obatan dan terapinya serta pasien geriatric d. Pelayanan konseling untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dilakukan setiap hari kerja, pada jam kerja secara langsung dan dilakukan diruang konseling / tertentu e. Kriteria pasien yang diberi konseling : 1) Pasien rujukan dokter



RUMAH SAKIT



HERMINA



CIRUAS



Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 9, Desa Ranjeng-Ciruas, Kab. Serang Telp. (0254) 280 555, Fax. (0254) 281845 Email : [email protected]



2) Pasien dengan penyakit kronis dan pengobatan jangka panjang (contohnya : diabetes, TBC, epilepsy, hipertensi, jantung, dan lain – lain) 3) Pasien dengan resep polifarmasi (lebih dari 5 ataau lebih item obat dalam resep) 4) Pasien Geriatri 5) Mendapatkan obat dengan bentuk sediaan tertentu dan dengan cara pemakaian khusus (contoh : suppositoria, enema, inhaler, insulin, dan lain- lain) 6) Mendapatkan obat dengan indeks terapi yang sempit seperti digoxin, fenitoin dan lain – lain 7) Pasien pulang rawat inap sesuai dengan kriteria diatas 8) Pasien rawat inap dengan adanya perubahan terapi, berupa penambahan terapi, perubahan regimen terapi, maupun perubahan rute pemberian.



Ditetapkan di : Serang Pada tanggal : 02 Desember 2014 DIREKTUR



dr. Hardimas