Kebijakan Pelayanan Farmasi (S) - 03 Bulan Juni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI NOMOR : 001/PER/DIR/RM/VII/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR DIREKTUR RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI Menimbang



Mengingat



:



:



a. Bahwa Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit b. Bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik c. Bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan denga peraturan Direktur Rumah Sakit Mary Cileungsi tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Sangiang 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431) 3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 4. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menkes RI 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1412/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1691/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Keja di Rumah Sakit 10. Keputusan direktur utama RS nomor SK/DIR_RS Mary/026/IV/2016 tentang pengangkatan Direktur Rumah Sakit Mary Cileungsi 11. Keputusan direktur utama RS nomor SK/DIR_RS Mary/027/IV/2016 tentang Struktur Organsiasi dan Tata Kelola (SOTK) Rumah Sakit Mary Cileungsi MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU : KEDUA



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Mary Cileungsi meliputi pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik.



KETIGA KEEMPAT



: :



KELIMA



:



KEENAM



:



Pengelolaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien meliputi: pengkajian resep, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat, evaluasi penggunaan obat dan pemantauan kadar obat dalam darah. Kebijakan pelayanan farmasi Rumah Sakit Mary Cileungsi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tangerang : 18 Januari 2016 Direktur,



dr. H. Abdul Khoja, MARS



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RS MARY CILEUNGSI NOMOR 001/PER/DIR/RM//VII/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT MARY CILEUNGSI – KABUPATEN BOGOR A. KEBIJAKAN UMUM 1. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu dilandasi dengan kasih sayang, tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan memperhatikan mereka yang lemah dan kurang mendapat perhatian (option for the poor). 2. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu layanan, keselamatan pasien, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pasien, keluarga dan masyarakat serta karyawan sesuai dengan Visi, dan Misi Rumah Sakit Mary Cileungsi. 3. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu berfokus pada pasien ( patient centeredness) dengan melaksanakan akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan, memenuhi hak pasien dan keluarga, asesmen pasien, pemberian pelayanan pasien, serta memberikan edukasi kepada pasien, keluarga dan masyarakat. 4. Pelayanan rumah sakit dilaksanakan selama 24 jam setiap hari, kecuali beberapa unit pelayanan tertentu 5. Setiap unit pelayanan harus menjalankan upaya peningkatan mutu melalui kegiatan Plan-Do-Check-Action (PDCA). 6. Setiap unit pelayanan harus menjalankan kewaspadaan universal melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang menjangkau setiap pelayanan di rumah sakit dan melibatkan berbagai individu. 7. Rumah sakit memberikan pelayanan terlebih dahulu tanpa memungut uang muka. 8. Rumah sakit bisa memberikan keringanan biaya untuk pasien yang kurang mampu. 9. Setiap pimpinan unit pelayanan harus mampu memberikan arahan, mengendalikan, mengelola, dan memimpin unit pelayanan masing-masing untuk mencapai visi-misi unit pelayanan maupun visi-misi rumah sakit. 10. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas rumah sakit wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melakukan upaya untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, resiko, mencegah kecelakaan dan cedera, dan memelihara kondisi lingkungan dan keamanan, termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). 11. Semua individu yang terlibat dalam pelayanan rumah sakit wajib melakukan 6 (enam) sasaran Keselamatan Pasien. 12. Peralatan di unit pelayanan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu dalam kondisi siap pakai. 13. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan rumah sakit. 14. Semua petugas rumah sakit wajib memiliki ijin/ lisensi/ sertifikasi sesuai dengan profesi dan ketentuan yang berlaku. 15. Setiap petugas rumah sakit harus bekerja sesuai standar profesi, standar kompetensi, standar prosedur operasional, etika profesi, kode etik rumah sakit dan semua peraturan rumah sakit yang berlaku. 16. Setiap unit pelayanan harus mampu mengelola data yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan pengambilan keputusan bagi kepentingan manajemen dan pelayanan kepada masyarakat. 17. Setiap unit pelayanan harus berupaya memperoleh, mengolah dan menggunakan informasi secara terintegrasi yang dikomunikasikan secara benar untuk meningkatkan kesehatan pasien serta kinerja rumah sakit baik secara keseluruhan maupun individu. 18. Koordinasi dan evaluasi pelayanan disetiap unit pelayanan wajib dilaksanakan melalui rapat rutin minimal 1 kali dalam satu bulan.



19. Semua unit pelayanan wajib membuat laporan harian, bulanan dan tahunan kepada manajemen rumah sakit. 20. Rumah sakit menjalankan program keselamatan pasien melalui 6 (enam) standar keselamatan pasien dan 7 (tujuh) langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. 21. Rumah Sakit Mary Cileungsi adalah rumah sakit yang ditunjuk untuk melaksanakan PONEK. Terkait PONEK Rumah Sakit Mary Cileungsi mengupayakan pelayanan meliputi : penanganan awal / emergency ibu dan bayi dan pelayanan rujukan kerumah sakit lain yang mampu memberikan pelayanan lebih lanjut. 22. Rumah Sakit Mary Cileungsi bukan rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan pasien dengan HIV/AIDS, sehingga pelayanan yang diselenggarakan Rumah Sakit Mary Cileungsi meliputi ; palayanan Voluntary Conceling and Testing (VCT), pelayanan rujukan HIV ke rumah sakit lain yang di tunjuk melayanai HIV/AIDS, dan penerapan Universal Precaution. 23. Rumah sakit melakukan penanggulangan Tuberkulosa ( TB ) sesuia dengan pedoman stategi DOTS 24. Jika pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak bersedia di rumah sakit, maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain yang bisa melayani setelah mendapat persetujuan pasien / keluarga 25. Rumah sakit menghargai dan memenuhi hak pasien yang dilayani. 26. Seluruh karyawan rumah sakit berkewajiban menjaga dan melindungi rahasia medis pasien yang dilayani. 27. Rumah sakit melakukan pengumpulan, validasi dan analisis data baik internal ataupun eksternal untuk pengembangan pelayanan rumah sakit. KEBIJAKAN KHUSUS



1.



Memberikan pelayanan selama 24 jam terus menerus ke seluruh bagian yang terkait seperti IGD, rawat inap, rawat jalan, dan rawat inap intensif dengan sistem satu pintu. 2. Instalasi Farmasi dipimpin oleh satu orang apoteker, berijazah S1 apoteker dan memiliki SIPA dan STRA 3. Pengelolaan perbekalan farmasi menggunakan prinsip – prinsip manajemen meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi. 4. Pemilihan perbekalan farmasi berdasarkan obat pilihan (drug of choice) mengacu kepada penyakit dengan prevalensi tinggi di rumah sakit serta dilaksanakan seminimal mungkin terkait kesamaan jenis, pemilihan alat kesehatan dapat berdasarkan data pemakaian dengan memperhatikan spesifikasi alat yang dibutuhkan dari setiap unit pelayanan. 5. Perencanaan perbekalan farmasi berdasarkan anggaran tersedia, prioritas, sisa persedian dan waktu tunggu pemesanan. 6. Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan dengan pengajuan kepada PT Rumah Sakit Mary Cileungsi, yang dilakukan pada hari selasa dan jumat. Pengadaan perbekalan farmasi melalui pembelian langsung dari distributor / Pedagang Besar Farmasi / Rekanaan. 7. Penerimaan perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada order pembelian, penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh petugas gudang logistik farmasi. 8. Penerimaan perbekalan farmasi dengan kadaluarsa paling lambat satu tahun hanya untuk obat – obat yang digolongkan “ CITO” atau segera digunakan 9. Penyimpanan perbekalan farmasi dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan stabilitasnya, mudah dan tidaknya terbakar, tahan atau tidaknya terhadap cahaya yang disusun secara alfabetis dengan urutan penggunaan metode FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out) termasuk sediaan di emergency kit 10. Penyimpanan obat bersifat khusus antara lain : Narkotika, Psikotropika, Elektrolit Kosentrasi Tinggi, Sediaan Farmasi yang membutuhkan suhu penyimpanan tertentu dan bahan yang mudah terbakar harus ditempatkan terpisah dari obat lain. 11. Obat narkotika tidak termasuk dalam daftar floor stok unit lain kecuali di Instalasi Gawat Darurat , ICU, Kamar Operasi 12. Psikotropika yang tersedia di ruangan perawatan hanya di Instalasi Gawat Darurat , ICU, Kamar Operasi dan emergency kit



13. Penyimpanan obat dengan LASA (Look Alike Sound Alike) tidak boleh berdekatan untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. 14. Perbekalan farmasi emergency disimpan dalam suatu wadah atau tempat aman dan terkunci serta dapat dipastikan ketersediaannya dalam troli emergency atau kotak emergency yang harus diperiksa setiap hari untuk memastikan ketersediaan jenis dan jumlah yang sesuai dalam daftar perbekalan farmasi emergency serta untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan perbekalan farmasi . 15. Troly atau kotak emergency diletakkan ditempat / lokai yang bisa cepat diakses, pemeriksaan dan pemantauan penyimpanan perbekalan farmasi emergency harus diperiksa dan dipantau secara berkala. 16. Perbekalan farmasi emergency harus segera diganti bila jenis dan jumlah tidak sesuai dalam daftar, termasuk bila mengalami kadaluarsa atau rusak 17. Kunci lemari narkotika dan psikotropika harus selalu dibawa oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang telah diberi tanggung jawab tugas oleh Kepala Instalasi Farmasi untuk mengelola kunci lemari narkotika dan psikotropika. 18. Kunci lemari narkotika di ruang IGD, ICU, Kamar Operasi di pegang kepala ruangan atau Pjt Ruangan tersebut yang sedang bertugas 19. Usulan penambahan obat atau alkes dalam formularium oleh dokter harus ditelaah oleh Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) dan mendapatkan rekomendasi sebelum di setujui oleh Direktur 20. Obat yang tidak tersedia saat dibutuhkan karena stok out atau tidak masuk dalam daftar Formularium rumah sakit dikonfirmasi kepada penulis resep dan diajukan saran padanannya, jika penulis resep tidak bersedia diganti dengan obat padanaanya, maka obat dapat dicopy resep untuk pasien rawat jalan, namun untuk pasien rawat inap, obat harus tetap disediakan melalui mekanisme pengadaan obat insidentil dan mendesak. Untuk pengadaanya dapat dilakukan melalui Rumah Sakit / Apotek. 21. Petugas farmasi tidak diperbolehkan mengira-ngira tulisan pada resep diwajibkan untuk menghubungi penulis resep jika tidak jelas terbaca. 22. Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi perbekalan farmasi dari kehilangan atau pencurian di farmasi atau lokasi lainnya termasuk di emergency kit dengan daftar perbekalan farmasi yang terlampir, kartu stok dan pemilihan penanggungjawab ruangan. 23. Pengawasan penggunaan obat oleh Panitia Farmasi dan Terapi termasuk seleksi obat dan penambahan obat baru di rumah sakit 24. Setiap ruang rawat harus mempunyai penanggung jawab obat. 25. Pendistribusian perbekalan farmasi untuk persediaan di ruang rawat merupakan tanggung jawab perawat ruangan 26. Pada saat persediaan obat terkunci, petugas dapat mengakses obat yang dibutuhkan ke stock ruangan lain, atau jika obat tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa pasien, maka petugas dapat merusak lemari penyimpanan obat tersebut atau membuka gudang farmasi bila malam hari tutup dengan ijin penanggung jawab gudang farmasi dan mengetahui kepala instalasi farmasi. 27. Penyimpanan perbekalan farmasi dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan stabilitasnya, mudah dan tidaknya terbakar, tahan atau tidaknya terhadap cahaya yang disusun secara alfabetis dengan urutan penggunaan metode FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out) termasuk sediaan di emergency kit 28. Pasien yang menggunakan obat sendiri maupun obat sampel (contoh) harus atas persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan penggunaannya dicatat dalam rekam medis pasien 29. Penyediaan dan penggunaan obat yang dibawa pasien menjadi tanggung jawab pasien setelah pasien mendapatkan informasi yang adekuat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Obat tersebut diserahkan ke Instalasi Farmasi untuk verifikasi identitas obat, dan jika sulit diidentifikasi, maka obat tidak dapat dipergunakan. 30. Pengadaan obat donasi / sampel di Rumah Sakit hanya dapat dilakukan dengan menerima obat donasi / sampel dari PT Rumah Sakit Mary Cileungsi dan Instansi Pemerintah, donasi / sampel yang diterima sesuai dengan jenis dan jumlah dan batas kadaluarsa minimal 6 bulan dari tanggal kadaluarsa yang tertera. 31. Sampel obat yang berupa donasi (bantuan) didistribusikan atas resep dokter, dan penggunaannya hanya sampai persediaan obat donasi tersebut habis.



32. Penyimpanan obat sampel / donasi di letakan pada tempat tertentu di Instalasi Farmasi 33. Penarikan obat dan alkes oleh PBF direspon oleh Instalasi farmasi dengan menyerahkan obat dan alkes dimaksud serta melakukan pelacakan penggunaannya dalam waktu maksimal 1 bulan sebelumnya. Biaya yang timbul dari proses penarikan obat atau alkes oleh PBF dibebankan kepada PBF tersebut 34. Pengembalian perbekalan farmasi near ED unit lain yang disimpan sebagai floor stock ke bagian farmasi minimal 3 bulan dari tanggal kadaluwarsa yang tertera di kemasan perbekalan farmasi tersebut 35. Obat dan alkes yang sudah kadaluwarsa tidak boleh digunakan. 36. Obat out of date masih dapat digunakan dengan peresepan dari dokter yang telah mendapatkan informasi bahwa obat atau alkes tersebut sudah out of date. 37. Obat dan alkes yang sudah kadaluarsa atau out of date yang sudah tidak dimanfaatkan lagi disimpan dan dikumpulkan ditempat yang terpisah dan dilaporkan kepada direktur 38. Obat dan alkes yang sudah ketinggalan jaman (out of date) dan tidak dimanfaatkan lagi dapat dimusnahkan 39. Pemusnahan dilakukan terhadap perbekalan farmasi kadaluarsa dan resep yang sudah berumur minimal 5 tahun setelah mendapatkan persetujuan direktur dengan cara pemusnahan yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku 40. Setiap pemakaian perbekalan farmasi di rumah sakit harus dicatat dalam lembar yang sesuai 41. Sistem distribusi perbekalan farmasi terdiri dari : sistem resep perorangan pada unit rawat jalan, sistem ODD ( One Daily Dose ) pada unit rawat inap dan kombinasi UDD ( Unit Dose Dispensing ), sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock ) pada ruang Unit Gawat Darurat, Ruang Kamar operasi, Ruang bersalin (VK), ICU, Perniatologi, NICU, Ruang Hemodialisa, dan Troly emergensi kit, 42. Obat didistribusikan pada pasien secara akurat setelah memastikan 8 benar dan 1 waspada yaitu benar obat, benar pasien, benar dosis, benar waktu pemberian, benar cara pemberian, benar dokumentasi, benar tanggal kadaluarsa, benar informasi obat dan waspada efek samping obat 43. Obat didistribusikan dalam bentuk yang paling siap untuk digunakan termasuk obat-obatan yang memerlukan pengenceran seperti sirup kering dan lain-lain 44. Obat-obatan yang disalurkan tidak dalam kemasan aslinya atau disalurkan dalam bentuk/wadah yang berbeda ( dan obat tidak segera diberikan) , maka obat harus diberi label dengan nama obat, dosis/konsentrasi, tanggal penyiapan dan tanggal kadaluwarsa obat 45. Waktu tunggu pelayanan resep pasien rawat jalan untuk sediaan non racikan adalah ≤ 30 menit, sediaan racikan adalah ≤ 50 menit terhitung dari pasien telah menyelesaikan administrasi/ pembayaran dikasir 46. Permintaan cito unit lain dilayani menggunakan resep atau permintaan obat, bila tidak memungkinkan permintaan menggunakan resep, maka resep dapat disusulkan maksimal 1x 24 jam sejak obat diserahkan 47. Setiap petugas atau atasan langsung atau yang menemukan kesalahan pemberian obat atau petugas yang terlibat langsung dengan kejadian tersebut wajib melaporkannya.. 48. Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi/ perbekalan farmasi yang beredar di Rumah Sakit meliputi obat, bahan obat habis pakai, alat kesehatan, reagensia, radiofarmasi, dan gas medis. 49. Pemesanan dan penerimaan gas medis dilakukan oleh bagian farmasi sedangkan distribusi dan penyimpanan gas medis dilaksanakan oleh bagian IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit) 50. Petugas yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Asisten Apoteker) 51. Mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, Instalasi Farmasi sebagai penanggung jawab dapat dibantu Apoteker (APJP) / Tenaga Teknis Kefarmasian. 52. Pada saat Apoteker tidak bertugas di malam hari atau hari libur yang diberikan delegasi tanggung jawab pelayanan farmasi adalah Pjt Ruangan Farmasi atau Pjt Shift yang sedang bertugas saat itu 53. Instalasi Farmasi hanya melayani resep yang berasal dari rumah sakit dan tidak melayani pembelian obat bebas atau resep bukan berasal dari dokter. 54. Rumah Sakit Mary Cileungsi tidak melakukan pelayanan pengobatan yang menggunakan radioaktif dan tidak menyimpan radioaktif. 55. Obat yang sudah di beli tidak dapat dikembalikan. 56. Obat dikembalikan jika alergi atau pasien meninggal dunia atau hal lain dengan persetujuan dokter.



57. Obat yang dikembalikan adalah berasal dari Instalasi Farmasi yang masih dalam keadaan utuh atau belum terpakai. 58. Obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tersedia sesuai formularium dan standar yang telah ditetapkan. 59. Susu formula digolongkan yang dalam pengobatan kepada bayi berusia 0-6 bulan harus dengan resep dokter.



Direktur,



dr. H. Aviciena Indraswara S, SKM, MARS