26 0 56 KB
KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI PELAYANAN FARMASI DI RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
(1) Tujuan Pelayanan Farmasi adalah melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk memperluas cakupan pelayanan farmasi; memberikan pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat; meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dengan pelayanan farmasi; melaksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional. (2) Fungsi Pelayanan Farmasi adalah : a. Pengelolaan Perbekalan Farmasi, meliputi :
Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
b. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan, meliputi :
Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
Memberikan konseling pada pasien/keluarga
Melakukan pencatatan setiap kegiatan
Melaporkan setiap kegiatan
(3) Sistem Pelayanan Farmasi dilaksanakan di Instalasi Farmasi RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan sistem farmasi satu pintu, artinya pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan harus dilakukan oleh Instalasi farmasi dengan sistem satu pintu.
(4) Organisasi Pelayanan Farmasi adalah sebagai berikut : Kepala Instalasi Farmasi berada di bawah koordinasi Wakil Direktur Pelayanan melalui Kepala Bidang Pelayanan Penunjang c.q. Kepala Sub Bidang Penunjang Medis. Kepala Instalasi Farmasi membawahi penanggungjawab depo rawat jalan, penanggungjawab depo rawat inap/paviliun Graha Hita Husada, penanggungjawab logistik/gudang dan penanggungjawab PIO. (5) Cakupan Pelayanan Farmasi dalam pengelolaan perbekalan farmasi meliputi : pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian; serta dalam pelayanan kefarmasian serta dalam penggunaan obat dan alat kesehatan, cakupan kegiatannya meliputi : pengkajian resep, dispensing, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pelayanan informasi obat, konseling, pengkajian penggunaan obat. (6) Penyelenggaraan pelayanan farmasi dilaksanakan selama 24 jam dengan menggunakan pembagian jam kerja/shift. (7) Pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alkes (farmasi klinik) diatur dengan prosedur tersendiri. (8) Penggunaan Obat Di RSUD Dr. Iskak diatur dengan prosedur/SK Direktur tersendiri. (9) Formularium RS merupakan pedoman bagi para dokter didalam memberikan pelayanan obat kepada pasien dan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan obatobatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung. (10) Petugas Instalasi Farmasi dapat mengganti obat obat sepadan yang terdapat dalam formularium RS, dengan sepengetahuan dokter penulis resep dan/ atau pasien jika terdapat peresepan di luar formularium RS; dan apabila terdapat peresepan di luar formularium tersebut dan benar-benar diperlukan untuk terapi maka dapat disediakan oleh instalasi farmasi dengan persetujuan bidang pengawasan dan pengendalian obat. (11) Distribusi perbekalan farmasi menggunakan sistem kombinasi resep individual dan persediaan ruangan secara terbatas. (12) Program Orientasi pegawai baru di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung mengacu pada program yang telah ditetapkan Direktur. (13) Program Pengembangan Staff Instalasi Farmasi dalam upaya peningkatan kemampuan dan mengikuti perkembangan teknologi untuk mewujudkan pelayanan yang profesional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. (14) Program Evaluasi dan Pengendalian Mutu Instalasi Farmasi Rumah Sakit guna meningkatkan mutu layanan kefarmasian dan dilaksanakan secara teratur sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(15) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian maka diadakan rapat internal di Instalasi Farmasi, antara lain: − Rapat rutin minimal satu kali per bulan; − Rapat insidental.
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
Dr. H. ACHMAD SAIFULLAH, Sp. B Pembina Utama Muda NIP. 19531009 198002 1 002