SK Kegiatan Pramuka Penggalang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SK Kegiatan Pramuka Penggalang PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK DINAS PENDIDIKAN GUDEP WALI SONGO PANGKALAN SMPN 2 NGABANG Jl. Pangeran Cinata No.49 Ngabang Telp.(0563)21665 Kode Pos 79357



KEPUTUSAN KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN 201-202 WALI SONGO Nomor : 428/001/201-202/GUDEP-WS/2008 Tentang PEMBENTUKAN PEMBINA REGU KEGIATAN MENJELAJAH GUGUS DEPAN 201-202 WALI SONGO SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2007/2008 Menimbang : a. Bahwa untuk menambah wawasan peserta didik/penggalang putra-putri mengenai lingkungan alam sekitar, maka perlu dilakukan kegiatan Menjelajah. b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagaimana dilampirkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 12 Tahun 1971. 3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 22/KN/’77 14 September 1987, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Pembentukan Pembina Regu kegiatan Menjelajah Semester Genap Tahun Pelajaran 2007/2008, yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Kedua : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Ngabang



Pada tanggal



: 15 Maret 2008



Kamabigus Wali Songo



MARIYANI, A.Md NIP.130536236 1.Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan ; 3.Peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau / bakan istimewa. 4.Peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. PROPOSAL KEGIATAN PERKEMAHAN SABTU MINGGU (PERSAMI) SMK TIRTAYASA TAHUN 2012



A. DASAR PEMIKIRAN Kegiatan PERSAMI merupakan suatu alat pendidikan non formal bagi Pramuka penggalang Putra- Putri. Kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka memperingati hari jadi PRAMUKA. Kegiatan yang di selenggarakan dalam bentuk perkemahan dan di isi dengan kegiatan-kegiatan kreatif, inovatif, atraktif, produktif, dan rekreatif serta menyenangkan yang mengarah pada timbulnya jiwa kemandirian dan mengembangkan keterampilan, ilmu pengetahuan dan potensi kepemimpinan.



B. DASAR HUKUM 1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. 2. Keutusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1988 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Program kerja Gerakan Pramuka Gugus 4 Kecamatan Ciracap tahun pelajaran 2012/2013 C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Membangkitkan dan memotivasi sikap kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kecintaan terhadap pramuka . 2. Menanamkan nilai-nilai ke pramukaan kepada siswa. 3. Menimbuhkan pemahaman akan arti penting kekuatan mental bagi siswa. 4. Menimbulkan sikap kemandirian 5. Mengembangkan potensi kepemimpinan. 6. Menjalin silaturahmi anggota pramuka



D. NAMA KEGIATAN Kegiatan ini dinamakan: “ Perkemahan Sabtu Minggu (PERSAMI) “ E. TEMA KEGIATAN ”Melalui kegiatan Peringatan Kegiatan PERSAMI mari kita tingkatkan jiwa kemandirian, dan mengembangkan keterampilan, ilmu pengetahuan, dan potensi kepemimpinan ”. F. WAKTU DAN TEMPA KEGIATAN Hari : Sabtu - Minggu Tanggal : 6 - 7 Oktober 2012 Pukul : 08:00 s/d Selesai Tempat : Gugus 4 pasirpanjang G. SUSUNAN PANITIA - Pelindung/Penanggung jawab - Pengarah/Pembina



: - Mabigus SMK Tirtayasa Mamah Rukoyah, S.Ag., M.M.Si. : - Pembina Pramuka Setiawan, A.Md.Kom.



PANITIA PELAKSANA Ketua Pelaksana Sekretaris Bendahara



: Jumsani : Miftahul Hoerudin : Hasmilah



Koordinator Lapangan : 1.Misbah 2. Marlan 3. Paridah 4. Jamaludin 5. Dasep Abdurahman 6. Ali Hamzah 7. Budi Setiawan 8. Rini Nuraeni 9. Lenti 10. Lindi Lasmawati 11. Nurbaeti 12. Nenti 13. Tati 14. M. Agus Rizaldi 15. Anggun fauji 16. Resi Rustiani 17. Abdan Nurusli 18. Irmawati 19. Hilda Putriani 20. Siti Marwati 21. Eneng Sadiah



22. Nonih 23. Siti Rukoyah 24. Aisah 25. Siti Fatimah 26. Siti sarah 27.Awan Gunawan 28. Agus Lesmanati 29. Ninda Lidiawati



H. RENCANA ANGGARAN BIAYA 1. Pemasukan Sekolah Jumlah



= Rp. 860.000,= Rp. 860.000,-



2. Pengeluaran Biaya Pendaftaran Konsumsi& Transprotasi Pembina (3 x Rp.50.000,-) Transportasi Pemberangkatan dan Penjemputan Pembelian Paku(Paku Galosi + Paku renk) Pembelian Cat(Warna Merah dan Putih) Pembelian Tambang Pembelian Bendera Pramuka Pembelian Bambu Jumlah = Rp. 3. Rekapitulasi Pemasukan Pengeluaran Saldo



= Rp. 350.000,= Rp. 150.000,= Rp 100.000,= Rp. 10.000,= Rp. 100.000,= Rp. 30.000,= Rp. 100.000,= Rp. 20.000,860.000,-



= Rp. 860.000,= Rp. 860.000,- = Rp. 0 (Nihil)



I. PENUTUP Demikian proposal ini kami buat, apabila ada kesalahan kami akan senaniasa memperbaiki sebagaimana mestinya. Tidak lupa kami ucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu baik materi maupun spiritual. Semoga niat baik kita di ridhoi oleh Allah SWT.



Ciracap.27 September 2012 PANTIA PELAKSANA



KEPUTUSAN KETUA MAJELIS BIMBINGAN GUGUS DEPAN 201-202 WALI SONGO Nomor : 428/002/201-202/GUDEP-WS/2008 Tentang PENUNJUKKAN PEMBINA REGU KEGIATAN PERKEMAHAN SABTU MINGGU (PERSAMI) DALAM RANGKA PERAYAAN HUT YON ARMED 16 ANG KE-11 Menimbang : a. Bahwa untuk menambah wawasan peserta didik/penggalang putra-putri mengenai kegiatan berkemah di alam terbuka, maka perlu dilakukan kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami). b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka. 5. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagaimana dilampirkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 12 Tahun 1971. 6. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 7. Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 22/KN/’77 14 September 1987, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka. Memperhatikan : Surat edaran Batalyon Artileri Medan 16/105 Tarik, Panitia Lomba Binsat Antar Baterai tanggal 3 Nopember 2008. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Penunjukkan Pembina Regu kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) dalam rangka perayaan Hut Yon Armed 16 ang ke-11, yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Kedua : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Ngabang



Pada tanggal : 3 Nopember 2008



Kamabigus Wali Songo



MARIYANI, A.Md NIP.130536236