SK Kepsek Tentang Pengelola Bos [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURURAN KH. A. WAHAB MUHSIN Nomor : 04/A.03.3/SMK-KHAWM-SKH/I/2021 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGELOLA BOS/BPMU SMK KH. A. WAHAB MUHSIN KABUPATEN TASIKMALAYA



TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah/bpmu, perlu dibentuk Tim Pengelola BOS/BPMU di SMK KH. A. Wahab Muhsin Tahun Pelajaran 2017-2018. b. Bahwa pembentukan Tim Pengelola BOS/BPMU sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMK KH. A. Wahab Muhsin.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraruran Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraruran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tantang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157). Memperhatikan : Hasil Musyawarah Kepala SMK KH. A. Wahab Muhsin dengan Pengurus Yayasan KH. Zainal Muhsin Sukahideng. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA



: : Nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan ini adalah Tim Pengelola BOS/BPMU Tahun Pelajaran 2021-2022 SMK KH. A. Wahab Muhsin Kabupaten Tasikmalaya. : Dalam keputusan ini yang bersangkutan wajib tunduk, patuh dan taat terhadap semua ketentuan yang telah dan akan ditetapkan berdasarkan kebijakan Kepala SMK. KH. A. Wahab Muhsin Kabupaten Tasikmalaya. : Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan tersendiri. : Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada tanggal : 03 Januari 2021 Kepala Sekolah,



Drs. H. ENGKUS KOSWARA, M.Si. Lampiran



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK KH. A. WAHAB MUHSIN



NOMOR TANGGAL



: 04/A.03.3/SMK-KHAWM-SKH/I/2021 : 03 Januari 2021



TIM PENGELOLA BOS/BPMU SMK KH. A. WAHAB MUHSIN TAHUN PELAJARAN 2021-2022



Ketua Bendahara Anggota



: Drs. H. Engkus Koswara, M.Si. : Taupik Rohman, S.E. : Rahman Hakim (Unsur Komite Sekolah) Pepen Effendi ( Unsur Guru) Habibi Setiawan



Tasikmalaya, 03 Januari 2021 Kepala Sekolah,



Drs. H. ENGKUS KOSWARA, M.Si.