11 0 46 KB
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
NOMOR : 8340 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Menimbang
:
a.
bahwa adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri oleh pengelola Pusat Kesehatan Masyarakat maka diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
bahwa pengelola Pusat Kesehatan Masyarakat memiliki kewenangan dalam membuat kontrak mengenai sebagian kegiatan dengan pihak ketiga dalam mengupayakan ketercapaian target seluruh kegiatan dalam program;
c.
bahwa dalam penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga diperlukan pengelola dalam penyelenggaraan kontrak / perjanjian kerja dengan pihak ketiga
d.
sehubungan dengan pernyataan pada butir a, b, dan c tersebut diatas, perlu menetapkan Surat Keptusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir Tentang Pengelola Kontrak/Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nmor 334 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR TENTANG PENETAPAN PENGELOLA KONTRAK KERJA
KESATU
: Menunjuk Saudara Muhammad Al Ilman sebagai pengelola kontrak kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir
KEDUA
: Pengelola Kontrak Kerja mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Melakukan seleksi pihak ketiga 2. Menyiapkan dokumen kontrak kerja 3. Melakukan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dari pengelola program terkait 4. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga kepada Kepala Puskesmas
KETIGA
: Dalam pelaksanaan tugas pengelola kontrak kerja berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Satpel UKP dan Satpel UKM Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir;
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
I.G.A. RUSMALA DEWI NIP. 196607241993012001
LAMPIRAN II
Nomor Tanggal
: Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat : xxxx TAHUN 2015 :
Judul Lampiran
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
I.G.A. RUSMALA DEWI NIP. 196607241993012001