2.5.1.1 SK Pengelola Kontrak Kerja Pihak Ketiga 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KASEMBON Jl. Raya Kasembon No. 21 Telp. (0354) 326264 Email: [email protected] Blogger: puskesmaskasembon.blogspot.co.id



KASEMBON 65393 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON NOMOR : 440/II.016/SK-ADMEN/35.07.103.134/2016 TENTANG PENGELOLA KONTRAK KERJA PIHAK KETIGA UPT PUSKESMAS KASEMBON



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON,



Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, Kepala Puskesmas berwenang untuk membuat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tertentu; b. bahwa dalam pelaksanaan kontrak kerja, Kepala Puskesmas menunjuk pengelola kontrak kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kasembon tentang Pengelola Kontrak Kerja Pihak Ketiga UPT Puskesmas Kasembon;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kasembon Nomor 440/ /SK/35.07.103.101/2016 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Pihak Ketiga; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KASEMBON TENTANG PENGELOLA KONTRAK KERJA PIHAK KETIGA UPT PUSKESMAS KASEMBON.



Kesatu



: Menetapkan bahwa Subbagian Tata Usaha sebagai pengelola kontrak kerja pihak ketiga UPT Puskesmas Kasembon.



Kedua



: Pengelola kontrak kerja mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melakukan selesksi pihak ketiga; 2. Menyiapkan dokumen kontrak kerja; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga dari pengelola program terkait di setiap akhir kontrak kerjasama; 4. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga kepada Kepala Puskesmas.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Kasembon : 13 Januari 2016



KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON,



YUDIONO SETIAWAN