3 0 122 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KASEMBON Jl. Raya Kasembon No. 21 Telp. (0354) 326264 Email: [email protected] Blogger: puskesmaskasembon.blogspot.co.id
KASEMBON 65393 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON NOMOR : 440/II.016/SK-ADMEN/35.07.103.134/2016 TENTANG PENGELOLA KONTRAK KERJA PIHAK KETIGA UPT PUSKESMAS KASEMBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON,
Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, Kepala Puskesmas berwenang untuk membuat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tertentu; b. bahwa dalam pelaksanaan kontrak kerja, Kepala Puskesmas menunjuk pengelola kontrak kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kasembon tentang Pengelola Kontrak Kerja Pihak Ketiga UPT Puskesmas Kasembon;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 7. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kasembon Nomor 440/ /SK/35.07.103.101/2016 tentang Penyelenggaraan Kontrak Kerja Pihak Ketiga; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KASEMBON TENTANG PENGELOLA KONTRAK KERJA PIHAK KETIGA UPT PUSKESMAS KASEMBON.
Kesatu
: Menetapkan bahwa Subbagian Tata Usaha sebagai pengelola kontrak kerja pihak ketiga UPT Puskesmas Kasembon.
Kedua
: Pengelola kontrak kerja mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Melakukan selesksi pihak ketiga; 2. Menyiapkan dokumen kontrak kerja; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga dari pengelola program terkait di setiap akhir kontrak kerjasama; 4. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga kepada Kepala Puskesmas.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Kasembon : 13 Januari 2016
KEPALA UPT PUSKESMAS KASEMBON,
YUDIONO SETIAWAN