5 0 46 KB
Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian Kerjasama Puskesmas Dengan Pihak Ketiga SOP
No. Dokumen
: 440.446/
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : Halaman
/SOP/LBG/III/2017
Maret 2017
: 1-3
Puskesmas Limbong
1
Pengertian
drg. Rawaty Simarmata NIP. 19760831 200904 2 003
Penyelenggaraan kontrak kerjasama puskesmas dengan pihak ketiga adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip saling mendukung kegiatan masing-masing pihak
2
Tujuan
Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak kerjasama antara pihak puskesmas dengan pihak ketiga yang menyepakaiti untuk melaksanakan kerjasama di bidang kesehatan
3
Kebijakan
SK Kepala puskesmas nomor 440.446/
/SK/LBG/III/2017 tentang
Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian Kerjasama Puskesmas Dengan Pihak Ketiga 4
Refrensi
1. UU NO 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan 2. PERMENKES NO 75 TAHUN 2014 tentang Puskesmas 3. PERMENKES NO 46 TAHUN 2015 tentang Akreditasi
5
Prosedur
1. Alat ATK 2. Bahan Surat Perjanjian Kerjasama
6
Langkahlangkah
1. Puskesmas berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau menerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain 2. Puskesmas berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga 3. Puskesmas bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama 4. Puskesmas dapat meminta bantuan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan 5. Puskesmas merevisi draft surat perjanjian kerjasama berdasarkan masukan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah kabupaten dan dinas kesehatan atau pihak lain yang terkait dengan tetap memperhatikan kepatutan, kesesuaiaan, dan kewenangan serta tujuan pembuatan perjanjian kerjasama tersebut 6. Puskesmas berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama
7. Puskesmas melaporkan kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada dinas kesehatan kabupaten 8. Dinas kesehatan kabupaten menerima laporan kegiatan kerjasma puskesmas denga pihak lain 7
Bagan Alir
Puskesmas berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau menerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain
Puskesmas berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga
Puskesmas bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama
Puskesmas dapat meminta bantuan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan
Puskesmas merevisi draft surat perjanjian kerjasama berdasarkan masukan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah kabupaten dan dinas kesehatan atau pihak lain yang terkait
Puskesmas berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama
Puskesmas melaporkan kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada dinas kesehatan kabupaten
Dinas kesehatan kabupaten menerima laporan kegiatan kerjasma puskesmas denga pihak lain
8
9
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait
Surat
Perjanjian
harus
memperhatikan
kepatutan,
kesesuaiaan,
kewenangan serta tujuan pembuatan perjanjian kerjasama tersebut 1. Pokja UKP 2. Pokja UKM
10 Dokumen terkait 11 Rekaman Historis
1. SK Kepala Puskesmas 2. Formulir survey kepuasan Pelanggan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
dan