Penyelenggaraan Kontrak Dengan Pihak Ketiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian Kerjasama Puskesmas Dengan Pihak Ketiga SOP



No. Dokumen



: 440.446/



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit : Halaman



/SOP/LBG/III/2017



Maret 2017



: 1-3



Puskesmas Limbong



1



Pengertian



drg. Rawaty Simarmata NIP. 19760831 200904 2 003



Penyelenggaraan kontrak kerjasama puskesmas dengan pihak ketiga adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan prinsip saling mendukung kegiatan masing-masing pihak



2



Tujuan



Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak kerjasama antara pihak puskesmas dengan pihak ketiga yang menyepakaiti untuk melaksanakan kerjasama di bidang kesehatan



3



Kebijakan



SK Kepala puskesmas nomor 440.446/



/SK/LBG/III/2017 tentang



Penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian Kerjasama Puskesmas Dengan Pihak Ketiga 4



Refrensi



1. UU NO 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan 2. PERMENKES NO 75 TAHUN 2014 tentang Puskesmas 3. PERMENKES NO 46 TAHUN 2015 tentang Akreditasi



5



Prosedur



1. Alat ATK 2. Bahan Surat Perjanjian Kerjasama



6



Langkahlangkah



1. Puskesmas berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau menerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain 2. Puskesmas berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga 3. Puskesmas bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama 4. Puskesmas dapat meminta bantuan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan 5. Puskesmas merevisi draft surat perjanjian kerjasama berdasarkan masukan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah kabupaten dan dinas kesehatan atau pihak lain yang terkait dengan tetap memperhatikan kepatutan, kesesuaiaan, dan kewenangan serta tujuan pembuatan perjanjian kerjasama tersebut 6. Puskesmas berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama



7. Puskesmas melaporkan kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada dinas kesehatan kabupaten 8. Dinas kesehatan kabupaten menerima laporan kegiatan kerjasma puskesmas denga pihak lain 7



Bagan Alir



Puskesmas berinisiatif untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain atau menerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain



Puskesmas berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga



Puskesmas bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama



Puskesmas dapat meminta bantuan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan



Puskesmas merevisi draft surat perjanjian kerjasama berdasarkan masukan dari bidang kerjasama pada sekretariat daerah kabupaten dan dinas kesehatan atau pihak lain yang terkait



Puskesmas berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama



Puskesmas melaporkan kegiatan kerjasama dengan pihak lain kepada dinas kesehatan kabupaten



Dinas kesehatan kabupaten menerima laporan kegiatan kerjasma puskesmas denga pihak lain



8



9



Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait



Surat



Perjanjian



harus



memperhatikan



kepatutan,



kesesuaiaan,



kewenangan serta tujuan pembuatan perjanjian kerjasama tersebut 1. Pokja UKP 2. Pokja UKM



10 Dokumen terkait 11 Rekaman Historis



1. SK Kepala Puskesmas 2. Formulir survey kepuasan Pelanggan No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



dan