Sop Penyelenggaraan Kontrak Dengan Pihak Ketiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA No. Dokumen : No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



SOP



: : :



0 09 Januari 2018 1/2



UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN



1.



Pengertian



dr. H. Budhi G Basuki NIP. 19620713 199010 1 001 Penyelenggaraan kontrak kerjasama puskesmas dengan pihak ketiga adalah



kesepakatan



yang



dibuat



berdasarkan



prinsip



saling



mendukung kegiatan masing-masing pihak 2.



Tujuan



Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak kerjasama antara pihak Puskesmas dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan kerjasama di bidang kesehatan dan pihak ketiga yang mendukung kegiatan di UPT Puskesmas BL.Limbangan



3.



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bl. Limbangan



nomor:



013/ADMEN-II/SK-KA PKM/2018 tentang penyelenggaraan kontrak atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga di UPT Puskesmas Bl.Limbangan. 4.



Referensi



5.



Prosedur/Langkah -langkah



1. a. Pengelola Puskesmas membuat surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. b. Pengelola Puskesmas melakukan monitoring hasil kinerja dengan menilai kesesuaian kontrak/perjanjian kerjasama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan pihak ketiga secara berkala. c. Pengelola Puskesmas melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja pihak ketiga pada akhir kontrak kerjasama. d. Pengelola



Puskesmas



menyampaikan



hasil



monitoring



dan



evaluasi kinerja kepada pihak ketiga. e. Pengelola Puskesmas dan Pihak Ketiga melakukan pembahasan terhadap hasil monitoring dan evaluasi kinerja. f. Pengelola Puskesmas dan pihak ketiga dapat meneruskan ataupun memutuskan perjanjian kontrak/perjanjian kerjasama berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga.



1



SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan



6.



Bagan Alir Surat Perjanjian Kerjasama



Monitoring Hasil Kinerja



Menyampaikan Evaluasi Hasil Kinerja



Evaluasi Hasil Kinerja



Pembahasan Hasil Kinerja



7.



Tindak Lanjut Hasil Kinerja



Hal-hal yang perlu diperhatikan



8..



Unit Terkait



1. UPT Puskesmas Bl.Limbangan 2.



9.



Dokumen Terkait



Pihak Ketiga



1. Dokumen Kontrak Kerja 2. Surat perjanjian



10



Rekaman Historis



.



Perubahan



2



No



Yang di ubah



SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



3



SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan