11 0 39 KB
PENYELENGGARAAN KONTRAK/PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA No. Dokumen : No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP
: : :
0 09 Januari 2018 1/2
UPT PUSKESMAS BL. LIMBANGAN
1.
Pengertian
dr. H. Budhi G Basuki NIP. 19620713 199010 1 001 Penyelenggaraan kontrak kerjasama puskesmas dengan pihak ketiga adalah
kesepakatan
yang
dibuat
berdasarkan
prinsip
saling
mendukung kegiatan masing-masing pihak 2.
Tujuan
Untuk mengatur mekanisme pembuatan surat kontrak kerjasama antara pihak Puskesmas dengan pihak ketiga yang menyepakati untuk melaksanakan kerjasama di bidang kesehatan dan pihak ketiga yang mendukung kegiatan di UPT Puskesmas BL.Limbangan
3.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bl. Limbangan
nomor:
013/ADMEN-II/SK-KA PKM/2018 tentang penyelenggaraan kontrak atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga di UPT Puskesmas Bl.Limbangan. 4.
Referensi
5.
Prosedur/Langkah -langkah
1. a. Pengelola Puskesmas membuat surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak. b. Pengelola Puskesmas melakukan monitoring hasil kinerja dengan menilai kesesuaian kontrak/perjanjian kerjasama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan pihak ketiga secara berkala. c. Pengelola Puskesmas melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja pihak ketiga pada akhir kontrak kerjasama. d. Pengelola
Puskesmas
menyampaikan
hasil
monitoring
dan
evaluasi kinerja kepada pihak ketiga. e. Pengelola Puskesmas dan Pihak Ketiga melakukan pembahasan terhadap hasil monitoring dan evaluasi kinerja. f. Pengelola Puskesmas dan pihak ketiga dapat meneruskan ataupun memutuskan perjanjian kontrak/perjanjian kerjasama berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga.
1
SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan
6.
Bagan Alir Surat Perjanjian Kerjasama
Monitoring Hasil Kinerja
Menyampaikan Evaluasi Hasil Kinerja
Evaluasi Hasil Kinerja
Pembahasan Hasil Kinerja
7.
Tindak Lanjut Hasil Kinerja
Hal-hal yang perlu diperhatikan
8..
Unit Terkait
1. UPT Puskesmas Bl.Limbangan 2.
9.
Dokumen Terkait
Pihak Ketiga
1. Dokumen Kontrak Kerja 2. Surat perjanjian
10
Rekaman Historis
.
Perubahan
2
No
Yang di ubah
SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
3
SOP Investaris Barang | UPT Puskesmas Bl. Limbangan