SK Kesehatan Dan Keselamatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAW DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG Jln. Sungai Mahakam, Singkawang KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH II Nomor 800 /



/ PKM SKW TENGAH II TAHUN 2018 TENTANG



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH II, Menimbang



: a.



bahwa dalam kegiatan Puskesmas berpotensi menimbul kan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikososi al yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamat an baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaks ud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT. P uskesmas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;



2.



Undang-Undang Pembentukan



Nomor



Kota



12



Tahun



Singkawang



2001



(Lembaran



tentang Negara



Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan 3. 4.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119); Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang



5.



Penerapan Sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



6.



75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan



dan



Susunan



(Lembaran Daerah Kota



Perangkat



Daerah



Singkawang Tahun 2016



Nomor 7.



6,



Tambahan



Lembaran



Daerah



Kota



Singkawang Nomor 14); Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat



pada



Dinas



Kesehatan



dan



Keluarga



Berencana Kota Singkawang. Menetapkan : KESATU



:



KEDUA



:



MEMUTUSKAN



Memberlakukan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Singkawang pada tanggal KEPALA UPT,



URAY NINGRUM SARI