5 0 37 KB
PEMERINTAH KOTA SINGKAW DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA
UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG Jln. Sungai Mahakam, Singkawang KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH II Nomor 800 /
/ PKM SKW TENGAH II TAHUN 2018 TENTANG
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH II, Menimbang
: a.
bahwa dalam kegiatan Puskesmas berpotensi menimbul kan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikososi al yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamat an baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaks ud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT. P uskesmas tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.
Undang-Undang Pembentukan
Nomor
Kota
12
Tahun
Singkawang
2001
(Lembaran
tentang Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan 3. 4.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119); Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
5.
Penerapan Sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
6.
75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan
Susunan
(Lembaran Daerah Kota
Perangkat
Daerah
Singkawang Tahun 2016
Nomor 7.
6,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kota
Singkawang Nomor 14); Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada
Dinas
Kesehatan
dan
Keluarga
Berencana Kota Singkawang. Menetapkan : KESATU
:
KEDUA
:
MEMUTUSKAN
Memberlakukan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada UPT. Puskesmas Singkawang Tengah II sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Singkawang pada tanggal KEPALA UPT,
URAY NINGRUM SARI