12 0 22 KB
PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MUNGKAJANG KOTA PALOPO JL.PAJALESANG,KEL.MUNGKAJANG KOTA PALOPO EMAIL: [email protected],web: www.Puskesmas-mungkajang.co.id
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUNGKAJANG Nomor : 142 /1.1//PKM-M/PLP/I/2016 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS MUNGKAJANG KEPALA PUSKESMAS MUNGKAJANG Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat akan di lakukan
upaya-upaya
melalui
program
promotif,preventif,kuratif
dan
rehabilitatife di puskesmas Mungkajang; b. bahwa dalam Penyelenggaraan pembangunan kesehatan perlu dilakukan kegiatan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitative secara terpadu,melalui kegiatan lintas program di puskesmas Mungkajang;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentan pembentukan daerah otonom kota palopo dan kabupaten mamasa di provinsi Sulawesi selatan; 2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundangundangan(Lembaran
Negara
republic
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ,tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara nomor 3995); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengolahan dan pertanggung jawaban keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Nomor 4022); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten /Kota 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004 Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 tentang Pedoman penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2010 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS MUNGKAJANG.
Kesatu
: Menetapkan Keanggotaan Kesehatan Indera di puskesmas Mungkajang Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua
: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga
: Keanggotaan Kesehatan Indera puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut:
1. 2. 3. 4.
Keempat
:
Mengkordinir pelayanan kesehatan indera puskesmas Melakukan kegiatan penjaringan anak sekolah Melaporkan hasil kegiatan setiap bulan Tugas lain yang didelegasikan oleh kepala puskesmas
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palopo Pada Tanggal : Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MUNGKAJANG
H. Salahuddin, AMK NIP:19651231 198503 1 038
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUNGKAJANG NOMOR 142 /1.1/PKM-M/PLP/I/2016 TENTANG: PENETAPAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS MUNGKAJANG.
SUSUNAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS MUNGKAJANG
Pembina
: Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo
Pengarah
: Kepala Puskesmas Mungkajang
Penanggung jawab
: Seri Paloboran,S.Kep.Ns
Ditetapkan di : Palopo Pada Tanggal : Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MUNGKAJANG
H. Salahuddin, AMK NIP:19651231 198503 1 038